Mataram (Global FM Lombok)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram sudah mendapatkan nama okum yang diduga menjualbelikan lapak PKL yang ada di Udayana. Nama tersebut akan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati kepada Global FM Lombok usai melakukan penertiban di Udayana Sabtu (13/9). Ia mengatakan, jika terus dilakukan penelusuran, banyak orang yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli lapak di kawasan RTH Udayana tersebut. Pasalnya, pedagang langsung mendatangi kantor Satpol PP Kota Mataram untuk memberikan keterangan terkait jual beli lahan tersebut.
“Harganya seperti pengakuan para pedagang kemarin saya dapat informasinya ini dari pedagangnya langsung yang datang kekantor. Kita telusuri juga pada saat berjualan berkisar macam-macam tergantung luas ada 2,3 juta bahkan ada yang 10 juta. Tapi kalau mau dikatakan siapa namanya dari PKL sudah tahu sehingga tidak ada perlu penelusuan seperti ini,”katanya
Harga lapak yang diberikan oleh oknum tersebut berbeda-beda tergantung dari luas lahan lapak tersebut. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh para pedagang, harga paling rendah yaitu Rp. 2 sampai 10 juta. Menurutnya, oknum yang diduga menjual belikan lapak PKL tersebut sudah banyak yang mengetahui sehingga tidak perlu melakukan penelusuran.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar lapak yang ada di Kawasan RTH Udayana sudah diperjualbelikan. Dimana hal tersebut dibuktikan dengan lapak permanen yang didirikan oleh para pedagang. Selain itu, para pedagang juga menjadikan lapak PKL tersebut seperti warung makan dengan menaruh kulkas, TV dan beberapa perengkapan lainnya.
Sementara itu Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan pedagang bersangkutan jika mereka yang terlibat dalam jula beli lapak. Namun saat ini juga dugaan jika salah seorang pejabat Dinas Pertamanan yang melakukan hal tersebut. Jika itu terbukti maka pejabat pemerintah Kota Mataram itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.(azm)-
No Comments