Mataram (Global FM Lombok)-Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di lingkungan Gubuk Mamben kecamatan Sekarbela Kota Mataram sudah mulai beroperasi. Pengoperasian RPH tersebut dimaksudkan agar masyarakat setempat tidak lagi memotong hewan di rumah masing-masing. Karena pemotongan hewan secara sembarang bisa menimbulkan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah pemotongan hewan. Selain itu kualitas daging hewan tidak pernah diperiksa oleh dokter jika dipotong di lingkungan rumah tangga.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram H. Mutawalli kepada Global FM Lombok Senin (18/04) di Mataram. Ia mengatakan, selama ini pemerintah Kota Mataram mendapat teguran dari pemerintah provinsi terkait pemotongan hewan yang dilakukan di lingkungan rumah tangga. Pemerintah Kota Mataram dinilai membiarkan aktifitas masyarakat tersebut. Namun sekarang ini setelah RPH beroperasi, masyarakat dilarang memotong hewan di rumah. Jika ditemukan akan diberikan sanksi yang tegas oleh kelompok masyarakat.
“Daging yang keluar dari RPH Gubuk Mamben ini sudah dijamin aman, sehat, utuh dan halal. Yang kedua berhenti pencemaran limbah, bau-bau sudah hilang itu harapannya. Ketiga, mudah-mudahan ada tambahan retribusi. Selama ini tidak ada retribusi disini. Kita tidak berani pungut karena dianggap liar. Sekarang kan sudah ada dokternya ada paramedic yang akan memeriksa hewan sebelum di gorok,”kata Mutawalli
Disebutkan, jumlah jagal yang ada di RPH Gubuk Mamben sebanyak 21 orang. Kapasitas pemotongan RPH tertsebut yaitu sebanyak 15-25 ekor per hari. Beberapa fasilitas yang sudah disiapkan di RPH Gubuk Mamben yaitu kandang, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan kendaran roda tiga. Selain itu, Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Mataram sudah menyiapkan satu doker hewan, dua paramedis dan beberapa petugas lainnya. Saat ini ada dua RPH yang ada di Kota Mataram yaitu RPH Majeluk dan RPH Gubuk Mamben.
Selama ini, Mutawalli tidak berani menjamin kualitas daging yang didistribusikan oleh masyarakat Gubuk Mamben. Hal itu disebabkan karena daging yang dijual belum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter. Masyarakat yang memotong hewan di RPH Gubuk Mamben dikenakan retribusi yaitu sebesar Rp 25 ribu per ekor.(azm)-
No Comments