Energi Politik ASN Bisa Disalurkan Melalui Politik Etis

Global FM
22 Dec 2019 19:00
2 minutes reading
ASN saat mengikuti apel (Global FM Lombok/dok)

Mataram (Global FM Lombok) – Energi politik yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) amatlah besar. Mereka memiliki hak pilih, namun tak diperkenankan oleh regulasi untuk mengekspresikan pilihan politiknya. Karena itu ASN seharusnya bisa melakukan politik etis sebagai sebuah kanalisasi dari energi politik yang dimilikinya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi NTB Agus Hilman kepada Global FM Lombok belum lama ini mengatakan, politik etis yang dimaksudkan itu adalah politik memperjuangkan nilai-nilai dalam proses demokrasi, bukan berkampanye untuk mendukung calon tertentu dalam pilkada atau pemilu.

“Politik etis itu adalah bagaimana memainkan politik yang lebih kondusif dan dia mengkampanyekan nilai-nilai yang baik, bukan mengkampanyekan personal. Kampanye nilai misalnya mengajak untuk menghargai perbedaan, kampanye menjunjung tinggi nilai persatuan. Artinya bukan kampanye dukung-mendukung,” kata Hilman.

Ia mengatakan, efek pemilu 2019 masih terasa sampai sekarang berupa masih adanya polarisasi di dalam masyarakat. Sehingga jika energi politik ASN yang begitu besar bisa diarahkan untuk memperjuangkan politik etis, maka dampaknya akan positif bagi kehidupan berdemokrasi.   

“Dampak positifnya adalah, jika ASN berpolitik nilai, maka tak ada ruang sedikitpun untuk berpolitik praktis. Karena selain itu dilarang secara konstitusional, juga konsentrasi mereka tak lagi di sana,” terangnya.

Namun ia mengakui, politik etis ini baru berupa gagasan yang sangat penting untuk ditindaklanjuti melalui serangkaian aturan untuk mendukung gagasan tersebut.” Itu butuh dukungan aturan. Perlu ditopang oleh aturan yang lebih mengikat agar tidak melenceng kemana-mana,” terangnya.

Salah satu kegiatan dalam politik yang dilakukan oleh ASN yaitu lomba jingle KPU antar Kementerian di Jakarta. Itu merupakan satu contoh pelibatan ASN dalam proses demokrasi. Sehingga mereka tak terkungkung dalam sempitnya ruang gerak di pemilu.

Soal politik praktis bagi ASN, Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Umar Achmad Seth, SH, MH mengatakan, pihaknya selaku badan pengawas memang tetap memantau aktivitas ASN selama pelaksanaan pemilu atau pilkada. Banyak ASN yang berpolitik praktis sudah dilakukan tindakan di pemilu tahun 2019 lalu.

Ada dua tindakan yang dilakukan Bawaslu saat menemukan ASN berpolitik praktis, yaitu dilaporkan ke Komisi ASN serta diproses secara pidana jika muncul pelanggaran pidana dalam aktivitas politik ASN tersebut. (ris)

No Comments

Leave a Reply