Jadi Tersangka Tunggal, Bandar Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati

Global FM
29 Jul 2018 20:10
2 minutes reading

Ida Bagus Winarta

Kota Bima (Suara NTB) –Mapolres Bima Kota akhirnya menetapkan oknum Rd, sebagai tersangka tunggal dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Pria 34 tahun ini terancam hukuman mati.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Ida Bagus Winarta, S.IK, Sabtu (28/7), mengatakan penetapan tersangka terhadap Rd setelah melewati tahapan dan proses penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. “Sehingga pada Jumat (27/8) kemarin kita tetapkan oknum Rd sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” kata Kapolres.

Sementara dua orang lainnya yang diamankan bersama Rd. Yakni masing-masing inisial Fi (26 tahun) dan Sf (40) dilepas karena tidak terbukti terlibat. Dari hasil tes urine yang dilakukan juga, keduanya negatif menggunakan narkoba. “Walaupun dilepas tapi oknum Sf dan Fi tetap dijadikan sebagai saksi,” katanya.

Kapolres menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan saat ini. Tersangka Rd akan dikenakan KUHP pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya adalah hukuman mati. Yang jelas penanganan ini kasus akan dituntaskan secepatnya agar berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Sementara untuk pengembangan kasus tersebut lebih lanjut, pihaknya  akan menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda NTB. Mengingat ada sejumlah nama dan foto lain, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Tersangka Rd sendiri sudah menyerahkan sejumlah nama dan foto ke kami. Dan indentitas ini kami serahkan ke Polda NTB sebagai bahan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu kilogram dari penggrebekan yang dilakukan disebuah rumah di Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda, Minggu (22/7).

Selain barang haram bernilai ratusan juta itu. Petugas juga mengamankan tiga orang warga, masing-masing inisial Rd (34 tahun), Fi (26 tahun) serta seorang tukang ojek inisial, Sf (40) warga Kelurahan Nae.

Selain BB sabu seberat satu kilogram. Dari tangan oknum Rd, yang diincar selama setengah tahun itu, disita juga barang bukti lainnya. Antara lain uang tunai sebesar Rp. 3,8 juta, buku rekening, alat hisap sabu serta beberapa ATM. (uki)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply