Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak 400 lebih kepala sekolah, calon kepala sekolah dan pengawas SMA/SMK/SLB di provinsi NTB mengikuti pembekalan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Melalui kegiatan tersebut, Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi menekankan agar pihak sekolah mentaati aturan yang berlaku seperti dalam penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu dikatakan Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, kepada wartawan usai menghadiri kegiatan pembekalan Selasa (11/07) di Mataram. Ia mengatakan, pihak sekolah harus memperhatikan aturan yang berlaku seperti penggunaan dana BOS. Ditekankan, pihak sekolah diminta untuk tidak membuat inovasi terhadap aturan yang tidak bisa diubah. Hal ini untuk mencegah adanya pihak sekolah yang tersangkut kasus hukum. Karena sudah ada kepala sekolah yang tersangkut kasus hukum karena tindakan yang dilakukan dinilai melanggar aturan.
170711 Sekolah
“Misal terkait dengan BOS ya, juklak juknisnya dipedomani betul. Sekali lagi kalau memang sifatnya itu limitative jangan buat inovasi, kalau memang fleksible pastikan bahwa inovasi masuk kedalam ruang fleksibel itu. Itu penting betul agar tidak terjadi kasus yang selama ini beberapa kali terjadi di sekolah-sekolah kita. Kita harus jaga betul sekolah kita ini menjadi tempat yang terhormat, tempat yang dibanggakan, tempat yang dihoramti oleh semua,”harapnya
Dengan beralihnya kewenangan SMA/SMK dari kabupaten kota ke Provinsi NTB, ada tindakan tegas yang akan diberikan jika ditemukan melanggar aturan yang berlaku. Beberapa hal yang akan dilakukan terhadap guru SMA/SMK seperti mengakomodir tenaga pendidik yang ada. Selain itu, pemerintah provinsi akan melakukan pembenahan seperti pemberian reward dan punishman kepada oknum yang ditemukan melanggar aturan.
Ditegaskannya, Pemprov NTB tidak akan memberikan tolansi kepada pihak sekolah yang ditemukan melakukan penyimpangan. Selain pemberian reward dan punishman, pembenahan yang akan dilakukan yaitu mendistribusikan tenaga pengajar. Karena saat ini tenaga pengajar terutama PNS masih belum merata.(azm)-
No Comments