Mataram (Global FM Lombok)- Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun. Pembacaan vonis majelis hakim ini berlangsung pada Rabu (26/7) siang. Dimana, Baiq Nuril terbukti tidak mentarsmisikan dan mendistribusikan rekaman berbau asusila yang dilakukan oleh atasannya yang kemudian melaporkan Baiq Nuril ke aparat karena dituduh mencemarkan nama baik.
Majelis hakim PN Mataram, Albertus Husada saat membacakan vonis itu mengatakan, terdakwa Baiq Nuril tidak terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, ia memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota yang disandangnya sejak 31 Mei lalu. Nama baik Baiq Nuril juga dipulihkan setelah pembacaan putusan tersebut.
“Kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Menyatakan terdakwa Baiq Nuril tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagiamana didakwakan jaksa penuntut umum”,katanya.
Pada sidang sebelumnya, Baiq Nuril ditutut oleh JPU dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas vonis majelis hakim ini, JPU masih menimbang untuk melakukan banding.
Dari pantauan Global FM Lombok, sidang putusan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berlangsung terbuka. Putusan majelis hakim yang memutus bebas Baiq Nuril tersebut disambut gembira oleh warga sidang yang hadir. Sementara Baiq Nuril, menangis saat mendengarkan vonis hakim itu.
Usai sidang, Bq Nuril mengaku sangat bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang membelitnya selama ini. Sambil menangis, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam menjalani proses hukum.
“Terimakasih kepada semuanya yang sudah membantu saya. Saya berdoa semoga Allah membalasnya karena saya tidak bisa melakukan apa-apa selain doa dan terimakasih”,ucapnya terisak. (dha)-
No Comments