Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), administrasi perekaman dan pencetakan KTP dipermudah. Mulai bulan Mei ini, masyarakat yang akan merekam atau mencekat KTP Elektronik cukup dengan membawa kartu keluarga.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H. Ridwan Kamis (19/05) di Mataram mengatakan, sebelum adanya surat dari Mendagri, masyarakat yang akan mencetak ataupun merekam KTP elektronik harus membawa surat keterangan dari kepala lingkungan dan kelurahan kelurahan. Hal ini dilakukan untuk melihat keakuratan data kependudukan yang dimiliki. Namun sekarang ini, data kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil Kota Mataram dinilai sudah valid, sehingga persyaratan untuk memperoleh KTP Elektronik dipermudah.
Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah pemangkasan birokrasi pembuatan KTP Elektronik tersebut untuk mengantisipasi calo atau tidak. Karena yang terpenting kata Ridwan, masyarakat akan lebih mudah mengurus data kependudukan terutama KTP Elektronik. Sampai bulan ini, masyarakat Kota Mataram yang sudah memiliki KTP Elektronik yaitu sudah mencapai 97 persen.(azm)-
No Comments