Calon Kepala Daerah Harus Ikuti Uji Publik dari KPU

Global FM
20 Oct 2014 16:21
2 minutes reading
Anggota KPU NTB Suhardi Soud

Anggota KPU NTB Suhardi Soud

Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pilkada, para calon kepala daerah nantinya akan mengikuti uji publik yang akan dilaksanakan oleh KPU. Uji public dimaksudkan agar masyarakat bisa melihat kemampuan dan integritas bakal calon kepala daerah sebelum mereka ikut secara resmi dalam Pilkada.

Hal itu disampaikan anggota KPU NTB Suhardi Soud kepada Global FM Lombok, Senin (20/10). Dia mengatakan, tim penguji berasal dari akademisi, tokoh masyarakat dan komisioner KPUD. Kegiatan uji public bakal calon kepala daerah menjadi syarat seseorang bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

“Uji publik itu adalah syarat untuk bisa mencalonkan diri. Jadi partai politik bisa mengusulkan siapapun untuk mengikuti uji public bisa lebih dari satu orang. Karena uji public ini dilaksanakan tiga bulan sebelum masa pencalonan, artinya ini menjadi tiket untuk mendaftar” kata Suhardi.

Suhardi mengatakan, setiap parpol bisa mengajukan kandidatnya untuk dilakukan uji publik oleh KPU agar masyarakat bisa memberikan penilaian terhadap figure tertentu yang akan maju dalam Pilkada. Kegiatan uji public itu dilaksanakan tiga bulan sebelum masa pencalonan, sehingga agenda itu menjadi tiket untuk mendaftar sebagai kandidat kepala deerah.

Dia mengatakan, rujukan KPU NTB dalam mempersiapkan pilkada di NTB yaitu Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan menggantikan UU No 22/2014. Ada enam kabupaten kota di NTB yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun depan yaitu kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.(ris)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming