Hindari Kasus TPPO, LPTKS Harus Taati Mekanisme Perekrutan Tenaga Kerja

Global FM
23 May 2024 21:04
3 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok)-

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan teknis dan pelayanan penempatan tenaga kerja, Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Tahun 2024 menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri untuk Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

Pembinaan ini diikuti oleh 71 orang peserta yang berasal dari LPTKS se- Indonesia, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang penempatan dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pendamping. Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 20-22 Mei 2024 di Prime Park Hotel, Mataram.

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI Sri Kustiati menyampaikan sampai dengan saat ini ada 66 LPTKS yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan jumlah penempatan sampai bulan April 2024 sebanyak 601 orang.

Sebanyak 9 LPTKS yang sudah melaporkan data penempatannya, antara lain: PT. Danka Hureco, PT. Universal Karya Mandiri, PT. Tunaskarya Indoswasta, PT. Karya Morowali, PT. Iconic Talent Indonesia, PT. Sukses Mulia Sinergia, PT. Membangun Manusia Karya, PT. Afriliya Mandiri Internasional dan PT. Aspidistra.

“Oleh karena itu, kepada LPTKS yang belum menyampaikan laporan penempatan harap segera melaporkannya. Laporan penempatan ini merupakan kewajiban dari LPTKS yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Terverifikasi,” imbau Sri.

Ia juga menyampaikan LPTKS perlu memahami beberapa hal terkait mekanisme seleksi dan perekrutan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).

“Jika mekanisme itu tidak dipahami oleh pimpinan LPTKS, maka akan menyebabkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegas Sri.

Sementara itu, dalam pemaparannya Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menjelaskan tentang kondisi demografi Provinsi NTB yang merupakan kepulauan dengan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa. Berdasarkan data BPS Tahun 2024, jumlah angkatan kerja NTB sebesar 3,01 juta jiwa dengan pertumbuhan angkatan kerja baru sekitar 150-200 ribu orang tiap tahunnya. Jumlah penduduk yang bekerja sekitar 2,9 juta jiwa. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB per Februari Tahun 2024 sebesar 3,30 persen.

“Ada penurunan sekitar 0,40% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2023 dan posisinya masih di bawah target TPT yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Berdasarkan data WLKP online, diketahui ada 17.855 perusahaan di NTB dan 9000-nya merupakan perusahaan mikro. Sementara perusahaan menengah dan besar hanya 726 perusahaan menengah, kurang dari 500 perusahaan besar dan sisanya tidak teridentifikasi.

 

“Artinya kesempatan kerja di NTB mayoritas adalah pekerja informal, pekerja rentan, dengan persentasi 75,36 persen yaitu 2,05 juta orang dan hanya 600 ribuan orang yang bekerja di sektor formal,” ungkap Aryadi.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Disnakertrans NTB membuat Program Inovasi PePADU Plus sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah pengangguran. Program yang berhasil meraih penghargaan dari Kementerian PANRB sebagai salah satu inovasi pelayanan publik terpuji ini bertujuan untuk memaksimalkan kerjasama antara lembaga pendidikan, pelatihan, dan dunia industri, sehingga peserta pelatihan dapat langsung terserap di dunia kerja setelah menyelesaikan program tersebut.

“Disnakertrans NTB juga menjalin kerjasama dengan PT. Total HR Indonesia untuk melaksanakan Global Talent Fest dalam menyediakan berbagai macam pelatihan secara gratis. Hal ini sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas tenaga kerja di NTB,” jelasnya.

Program inovasi PePADU Plus sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Adanya Perpres Nomor 68 tahun 2022 yang semakin dikuatkan dengan adanya Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dimana perpres ini mewajibkan pemberi kerja (dunia industri) memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah.

“Harapannya melalui PePadu Plus serta dikuatkan dengan Perpres No. 68 Tahun 2022 dan Perpres No. 57 Tahun 2023, 80% peserta pelatihan terserap bekerja ke dunia industri, baik di dalam maupun luar negeri. Sisanya 20%, yakni 10% bisa melanjutkan pendidikan, dan 10% yang tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha, akses pemasaran dan bantuan peralatan usaha agar bisa menjadi wirausaha mandiri,” harap Aryadi.

No Comments

Leave a Reply