472 Orang Klaster Gowa Patuhi Tes Cepat Covid – 19

Global FM
17 Apr 2020 16:47
4 minutes reading

Bagan jalur penyebaran Covid – 19 di NTB per 16 April. Klaster menjadi kasus terbanyak, ditambah penularan baru. (Sumber : Pusdalops NTB)

Mataram (Global FM Lombok) Dari 600 an orang yang ikut Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan Maret lalu lebih dari setengah yang sudah menjalani rapid test atau tes cepat untuk memastikan mereka bebas atau terjangkit gejala virus Covid – 19. Data sementara sementara sebanyak 472 orang yang telah ikut test dan diperkirakan terus bertambah. Sebagian sudah isolasi mandiri setelah hasil tes reaktif. 

Ketua Faisalah Jemaah Tabligh Syuro Alami (SA) Provinsi NTB Drs. H. Lalu Bakri menjelaskan, jumlah yang belum rapid test ditaksir 130 orang, bahkan bisa lebih. Pihaknya sepakat dengan para Tim Gugus Tugas  Covid – 19 NTB, bahwa jumlah yang ikut Ijtima Ulama ke Gowa mencapai 600 orang, maka masih tersisa 130 yang belum menjalani test.

“Kami sudah koordinasi dengan koordinator masing masing kecamatan.  Agar menyampaikan ini. Saya ingatkan, jangan ragu untuk test, mahal kita syukuri ada fasilitas medical check up gratis. Kalau pun positif, kita obati dan serahkan kepada Allah SWT,” ujarnya menjawab Suara NTB, Jumat (17/4).

Diingatkan Lalu Bakri, bahwa Jemaah Tabligh (JT) sedianya bukan sebuah organisasi. Tapi sebuah gerakan organik untuk berda’wah mengajak kepada penguatan nilai ibadah sebagaimana tertuang dalam Al – Qur’an dan  Hadist. Sehingga pola imbauannya pun tidak bisa dilakukan secara struktur, melainkan secara parsial  sembari mendorong kesadaran masing masing Jemaah untuk mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas dan rumah sakit atau Posko Gugus tugas di daerah.

 “Hari ini saya sudah mengutus koordinator Lombok Barat dan Lombok Tengah untuk mendata berapa jumlah yang jalani tes cepat ini. Supaya kita pastikan semuanya sudah (rapid test, red). Intinya, kita ikhtiarkan untuk bantu pemerintah segera memutus rantai Covid – 19 ini,” jelasnya. Mengenai hasil rapid test, pihaknya menunggu dari tim medis sembari memastikan rencana langkah lanjutan jika ada yang kedapatan positif. 

Sejak diajak  koordinasi oleh tim gugus tugas Covid -19 Provinsi NTB, Jemaah tabligh seluruh NTB dipastikannya kooperatif mengikuti anjuran protokol Covid 19. Seperti  menunda kegiatan kegiatan keagamaan untuk memutus rantai penyebaran, terlebih sudah ada yang dinyatakan positif.

Pada kesempatan itu ia ingin klarifikasi sebutan Klaster Gowa kurang tepat. Karena saat kegiatan Ijtima Ulama di Sulawesi Selatan itu, semua sudah steril. Saat acara, semua Jemaah sudah jalani pemeriksaan oleh tim medis TNI dan dipastikan semua negatif. Kemudian pemeriksaan di pintu keluar, baik di Pelabuhan maupun bandara. Sehingga ketika sampai di daerah, dalam kondisi sehat.

Namun tidak dipungkirinya, ada yang jadi bagian dari klaster ini terpisah dari rombongan. “Seperti contoh, ada yang transit 4 jam di Surabaya, ada yang transit 7 jam di Bali. Ini kan rentan penularan. Sementara di Gowa sana, tidak ada yang positif. Tapi tidak apa lah, kami serahkan ke tim Gugus Tugas,” kata Bakri sembari tertawa ringan.

Bakri kemudian mengulas surat edaran yang sudah dikeluarkannya, mendorong agar semua Jemaah jalani rapid test dan kooperatif imbauan pemerintah.

Dalam beberapa poin surat imbauan yang disampaikannya  berisi, kegiatan amalan malam  di luar, ditangguhkan dan diganti amalan yang sama di rumah. Kedua, musyawarah halaqah di Masjid Raya At- Taqwa Mataram diadakan terbatas oleh tim advokasi dan kesehatan. “Ini dilakukan dalam rangka mendukung kerja Gugus Tugas Covid – 19 Provinsi NTB,” kata  Lalu Bakri dalam suratnya.

Anjuran menahan kegiatan da’wah juga disarankan kepada jamaah yang sudah keluar untuk kegiatan 40 hari atau 4 bulan atau 3 hari agar ditangguhkan sementara sampai ada arahan dari pemerintah.

Dalam surat yang sama ditegaskan juga sanksi. Disebutkan H.L Bakri, jika masih ada penda’wah yang melanggar SOP sesuai anjuran pemerintah itu dapat dijatuhi sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,  pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan, serta Pasal  212, pasal 214 dan 218 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.   (ars)

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming