500 Hektar Lahan Produktif di NTB Hilang Tiap Tahun

Global FM
25 Sep 2014 22:33
2 minutes reading
alih fungsi lahan (ilustrasi)

alih fungsi lahan (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)Dari 247 ribu lebih lahan irigasi produktif pertanian di NTB, sekitar 500 hektar lahan tersebut menyusut setiap tahunnya. Jumlah ini diprediksi akan semakin meningkat tajam seiring dengan maraknya pengalihan fungsi lahan yang terjadi saat ini, seperti pembukaan jalan baru dan pembangunan infrastruktur lainnya. Penyusutan lahan ini akan berdampak terhadap capaian produksi pangan di NTB, meski dilakukan penggantian lahan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) NTB, Husni Fahri Kamis (25/09) di kantornya. Ia mengatakan, terdapat perda No 1 tahun 2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dimana, dalam perda tersebut, lahan sawah produktif yang harus dilindungi sebanyak 227 ribu hektar lebih. Namun hingga saat ini, baru dua Kabupaten Kota yang telah menindaklanjuti perda tersebut, yakni Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur.

“Lahan itu perkiraan kami masih sekitar 500 hektar per tahun angkanya, paling tinggi 500 hektar. Tapi memang kalau dilihat sekarang ini semakin agresif ya karena semakin banyak pembukaan jalan dua jalur seperti di Lombok Tengah. Di By Pass BIL ( Bandara Internasional Lombok) juga yang dibuka 7,5 kilo. Luas 227 ribu lebih ini yang ingin kita pertahankan. Kalau dia beralih memang masih bisa dibuka lagi lahan baru tapi hasil produksinya itu tidak sama. Itu yang kita khawatirkan” “ Kata Husni Fahri Kamis (25/09).

Husni Fahri mengatakan, untuk tetap mempertahankan lahan yang dilindungi , pemprov NTB berharap agar pemerintah Kabupaten Kota sebagai pemilik lahan menindaklanjuti perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanagar lebih epektif.

Ia juga mengatakan bahwa jika dilihat dari sudut pandang pertanian, pihaknya ingin memberlakukan moratorium untuk memberhentikan alih fungsi lahan. Namun disisi lain pembangunan jalan dan lainnya tersebut juga untuk kepentingan umum. (ris/irs)-

No Comments

Leave a Reply