BerandaPemerintahanKota MataramDPRD NTB akan Legalkan Pungutan Sumbangan Pendidikan di Tingkat SMA/SMK

DPRD NTB akan Legalkan Pungutan Sumbangan Pendidikan di Tingkat SMA/SMK

Mataram (globalfmlombok.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan menjadi salah satu yang regulasi yang diusulkan oleh DPRD NTB dari lima raperda inisiatif. Raperda tersebut dinilai menjadi angin segar bagi sekolah, terutama yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi seperti SMA, SMK, dan SLB dalam menggalang pendanaan dari masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan, H. Didi Sumardi menyampaikan bahwa regulasi tersebut disiapkan sebagai jalan tengah untuk membantu kebutuhan operasional sekolah, di tengah keterbatasan anggaran pendidikan dan pascamoratorium pungutan sumbangan yang sebelumnya diberlakukan oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Kebijakan moratorium itu sempat membuat sejumlah sekolah kesulitan menutup kebutuhan operasional kegiatan, yang tidak dapat tercover oleh dana BOS maupun APBD. Sehingga regulasi ini lahir dari aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan yang menilai kebutuhan pembiayaan sekolah saat ini belum sepenuhnya mampu ditopang oleh anggaran dari pemerintah.

“Itu lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya stakeholder pendidikan yang memandang perlu ada jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan anggaran sekolah, karena secara kalkulatif standar pembiayaan atau unit cost per siswa masih kurang memadai,” ujar Didi pada pekan kemarin.

Menurut politisi Partai Golkar itu, aturan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa sumber pembiayaan pendidikan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Karena itu, kata dia, partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan. “Nah bagian dari itulah kemudian terkonstruksi dalam bentuk rancangan perda tentang sumbangan dana pendidikan dari masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, skema sumbangan dalam perda ini nantinya hanya diperuntukkan bagi orang tua siswa atau masyarakat yang mampu. Sementara warga tidak mampu dipastikan tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apapun.

“Bagi yang mampu saja. Untuk yang tidak mampu bebas, tidak boleh. Bahkan ada larangan secara khusus untuk tidak boleh dipungut yang bersumber dari orang tua dan atau masyarakat tidak mampu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Raperda tentang sumbangan dana pendidikan tersebut menjadi satu paket dari lima usulan legislasi DPRD NTB tahun 2026. Selain Raperda Sumbangan Dana Pendidikan ini, legislatif juga mengusulkan perubahan Perda Bale Mediasi, perlindungan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, serta Perda terkait pertambangan mineral dan batubara. (ndi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI