Tanjung (globalfmlombok.com) – Tiga pemerintah desa di Kecamatan Bayan, yakni Desa Akar-Akar, Desa Andalan, dan Desa Gunjan Asri melakukan sinergi menyikapi ancaman kekeringan tahun ini. Isu dampak perubahan iklim menjadi substansi utama mengingat sumber daya penanganan membutuhkan persepsi dan kesepahaman masyarakat antardesa.
Kepala Desa Akar-akar, Budi Priyo Santoso, mengakui pertemuan tiga Pemdes berlangsung tengah pekan kemarin di Aula Kantor Desa Akar-akar. Desa Andalan dan Desa Gunjan Asri merupakan dua desa hasil pemekaran dari Desa Akar-akar sebelumnya. Karena itu, meskipun secara kewilayahan memiliki batas administrasi desa yang terpisah, tetapi sumber daya air dioptimalkan untuk masyarakat di ketiga desa.
Budi menjelaskan, ancaman krisis air akibat perubahan iklim cukup terasa bagi penduduk di Kecamatan Bayan. Oleh karenanya, penanganan dampak sosial memerlukan sinergi bersama.
“Sekarang kita menjadi satu keluarga besar dalam rangka mengurangi risiko bencana. Tugas berikutnya adalah menjalankan aturan ini dan memastikan masyarakat memahami pentingnya kesiapsiagaan bersama,” ungkap Budi, Sabtu (10/5).
Ia mengisyaratkan, ketiga desa di Kecamatan Bayan memilih meninggalkan pola penanganan bencana secara parsial. Sebaliknya, pihaknya akan menunjukkan komitmen kebersamaan dalam kesepahaman optimalisasi sumber daya khususnya air melalui pembentukan Rancangan Peraturan Bersama Tiga Kepala Desa tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Adaptasi Perubahan Iklim (API).
“Kami sadar bahwa dampak perubahan iklim tidak lagi bisa ditangani sendiri. Kekeringan yang datang lebih cepat, suhu ekstrem maupun ancaman perebutan sumber air, jangan sampai menjadi sumber konflik sosial,” ungkapnya.
Budi berharap, peraturan bersama menjadi dokumen acuan dalam pengambilan keputusan dalam penanganan dampak perubahan iklim. Ia juga meyakini, penanganan bencana tidak dibatasi oleh wilayah desa, melainkan memerlukan persamaan persepsi.
Sementara, Camat Bayan, Johansyah, S.Pd., menyatakan pihaknya hadir pada sinergi pembentukan rancangan peraturan bersama tiga Pemdes. Diakuinya, persamaan persepsi yang dituangkan dalam regulasi peraturan bersama ini merupakan langkah perdana di Kabupaten Lombok Utara.
“Persoalan air berpotensi menjadi masalah sosial jika tidak dikelola secara bijak sejak dini. Ancaman kekeringan ini nyata. Jangan sampai sumber air untuk kehidupan seluruh masyarakat menjadi sumber konflik,” ungkap Johansyah.
Ia berharpa, peraturan bersama dapat disosialisasikan kepada seluruh warga di tiga desa tersebut. Sesuai tupoksinya, pihaknya di Kecamatan juga akan mengawal upaya Pemdes dalam memfasilitasi penanganan.
“Regulasi bersama ini menjadi jawaban atas keterbatasan kemampuan desa dalam membiayai program mitigasi secara mandiri. Ini adalah mode kesiapsiagaan berbasis komunitas, mulai dari pencegahan dini, pengelolaan sumber daya air, hingga penanganan pascabencana secara kolektif,” tandasnya. (ari)


