Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memanipulasi laporan pendapatan atau omzet usaha.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan sejumlah pelaku usaha mengurangi setoran pajak dengan memanipulasi laporan omzet. Karena itu, BKD mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya sektor hotel dan restoran.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan saat ini tim BKD masih melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan untuk memastikan ada tidaknya selisih antara laporan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan transaksi sebenarnya.
“Ini teman-teman masih mengecek berkaitan dengan itu, apakah memang benar terjadi ada selisih atau tidak. Nanti kalau memang terdapat selisih, pasti akan kita berikan sanksi,” ujarnya, pekan kemarin.
Menurut Yoga, sapaan akrabnya, BKD memiliki kewenangan melakukan audit langsung terhadap wajib pajak. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus menjaga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tercapai.
Selain audit internal, BKD juga masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah melakukan uji petik di sejumlah objek pajak di Kota Mataram.
“Kalau misalnya nanti dari hasil audit BPK ini sudah keluar, baru kita akan coba lihat,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, BKD menerapkan sistem penungguan langsung di sejumlah tempat usaha yang dinilai rawan terjadi manipulasi laporan pajak. Dalam sistem tersebut, petugas BKD ditempatkan langsung di lokasi usaha untuk memantau transaksi harian.
Bahkan, petugas dapat bertugas sebagai kasir sementara selama satu hingga dua bulan guna mencocokkan data transaksi riil dengan laporan setoran pajak yang disampaikan wajib pajak.
“Salah satu yang dilakukan oleh BKD itu melakukan penungguan. Di situ ada staf-staf BKD yang jadi kasir selama satu-dua bulan. Dari situ mereka melakukan uji petik, termasuk memeriksa data breakfast dan segala macamnya,” jelas Ramayoga.
Terkait kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam manipulasi data dan pengurangan setoran pajak, Pemkot Mataram menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang nanti terbukti ada selisih antara laporan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, tentu akan kita tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Yoga berharap seluruh wajib pajak dapat jujur dan transparan dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Selain melakukan pengawasan, BKD juga bergerak menagih tunggakan pajak restoran dari sejumlah pelaku usaha. Pekan lalu, sedikitnya enam pelaku usaha diberikan surat peringatan agar segera melunasi kewajiban pajaknya.
Penagihan tersebut dilakukan dengan pendampingan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran.
Ia menjelaskan, surat peringatan diberikan secara bertahap sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Jika wajib pajak tidak segera menyelesaikan tunggakan, proses penagihan akan dilimpahkan kepada Satpol PP.
“Kita berikan surat peringatan dulu. Nanti kita limpahkan ke Pol PP untuk penagihan,” pungkasnya. (pan)


