Semua Pejabat Harus Laporkan Harta Kekayaannya Melalui E-LHKPN

Global FM
10 May 2017 10:02
2 minutes reading

LHKPN

Mataram (Global FM Lombok)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pada tahun 2018 mendatang, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa mencapai 100 persen. Karena, LHKPN saat ini sudah menggunakan jaringan internet dan bisa mempemudah penyelenggara Negara dalam melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu disampaikan pimpinan KPK RI Basaria Pandjaitan kepada Global FM Lombok usai membuka kegiatan rapat kordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Selasa (09/05) di Mataram. Ia mengatakan, untuk melaporkan LHKPN cukup dengan membuka website KPK. Dimana, dalam website tersebut sudah ada menu LHKPN yang bisa diisi langsung oleh para penyelenggara negara. Namun, jika masih ada yang kurang jelas maka akan diberikan penjelasan oleh tim dari KPK. Sehingga, dengan penyediaan fasilitas tersebut tidak ada alasan dari penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada KPK.

“Ini yang kita coba. KPN sudah melunching E-LHKPN, jadi tidak ada alasan lagi. Jadi kalau dulu kan memang harus fotocopy bawa kesana. Kalau sekarang kita bisa buat di rumah. Buka websitenya, kita isi sendiri. Nah nanti kalau ada penyelenggara negara yang tidak bisa bagaimana caranya memakai system tadi bisa di latih oleh KPK. Itu yang kita lakukan,”katanya

Sebelumnya diakui Basaria, mekanisme LHKPN cukup rumit karena harus menyalin ulang beberapa bukti harta kekayaan yang dimiliki, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam aturannya, tidak ada sanksi yang diberikan jika penyelenggara negara tidak menyerahkan LHKPN.  Namun, saat ini KPK RI sedang membuat aturan dalam bentuk peraturan pemerintah. Dalam peraturan tersebut nantinya akan ada sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN.

Dikatakan Basaria, meski KPK belum membuat regulasi terkait hal tersebut namun sudah ada beberapa daeerah yang memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan LHKPNnya. Sanksi yang diberikan berupa tidak dipromosikan jabatannya. Menurutnya, semua daerah dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi termasuk provinsi NTB.(azm)-

No Comments

Leave a Reply