Kampanye Pilkada Kedepankan Aspek Penghematan Anggaran

Global FM
14 Sep 2015 16:42
2 minutes reading
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli

Mataram (Global FM Lombok)- Pelaksanaan kampanye pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupten kota di NTB harus mengikuti ketentuan KPU sebagai penyelenggara pilkada. Dimana, pelaksanaan kampanye pada pilkada serentak tahun ini dengan mengedepankan aspek penghematan dana. Sebagian besar biaya kampanye pasangan calon ditanggung oleh KPU.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marly kepada Global FM Lombok Senin (14/9) mengatakan, dari hitungan kasar yang telah disusun, setiap pasangan calon bupati atau walikota di NTB akan menghabiskan dana kampanye sekitar Rp 2,3 miliar. Jumlah itu tidak terlalu banyak, karena sebagian besar kebutuhan kampanye akan diadakan oleh KPU.

“Jadi kalau dia mengikuti contoh yang seperti itu, saya perkirakan tidak sampai akan mengeluarkan dana Rp 2,5 miliar per pasangan calon. Itu saya buatkan contoh. Cukup itu saja yang disiapkan untuk ikut pilkada. Sehingga semangatnya kedepan jika ada siapapun orang yang memiliki kapasitas menjadi calon kepala daerah, tidak perlu berpikir tentang cost yang besar. Ini sangat efisien karena baiya alat peraga berupa baliho dan lain sebagainya disediakan semuanya” Kata Yan Marly.

Menurut Yan Marly, jumlah pelaksanaan kampanye kini berdasarkan kesepatakan antar pasangan calon yang kemudian disahkan oleh KPU. Beberapa item yang harus disepakati meliputi jumlah pertemuan terbatas, jumlah pelaksanaan dialog, batas biaya pembuatan bahan kampanye serta jasa konsultan. Jika nantinya salah satu pihak melanggar kesepakatan itu, KPU bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

Menurut Yan Marly, beberapa item bahan kampanye yang ditanggung oleh KPU antara lain baliho atau billboard, umbul-umbul, spanduk dan pamphlet atau stiker. Semua alat peraga kampanye tadi akan dipasang di zona yang telah ditentukan mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat lingkungan.(ris)-

 

No Comments

Leave a Reply