PNS Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Global FM
23 Jul 2014 17:19
2 minutes reading

mudikMataram (Global FM Lombok)-Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemprov NTB dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Aturan itu masih berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan pekerjaan atau perjalanan dinas. Meski demikian, kendaraan dinas tersebut bisa digunakan pada momen mudik jika untuk pekerjaan dinas.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H Muhamad Nur kepada Global FM Lombok Selasa (22/07) siang di kantor gubernur NTB. Ia mengatakan, semua harus berjalan sesuai dengan mekanisme aturan yang telah berlaku. Dia mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak membawa mudik kendaraan dinas jika tidak ada tugas yang diberikan oleh instansinya.

“Kendaraan dinas saya pikir tetap seperti kebijakan tahun lalu bahwa kendaraan dinas itu untuk dinas. Dalam arti saya juga tidak bisa menspesifikasikan ya, misalnya saya orang Bima, saya orang NTB, kemudian saya ke Bima pakai itu sambil dinas juga. Kan tidak boleh diduga jadi urusan pribadi itu karena tugas PNS itu tidak hanya pada hari dinas. Pada hari libur juga bisa terjadi ada dinasnya ” kata M Nur Rabu (23/7).

Terkiat dengan parcel pada saat lebaran, dia mengatakan jika ada pejabat pemprov NTB yang menerima parcel sebaiknya diserahkan kepada pihak yang membutuhkan seperti warga panti asuhan. Saling memberi parcel saat lebaran memang bagian dari tradisi, namun jika ada aturan yang tidak membolehkan pejabat menerima parcel, maka harus ditaati.(ris/irs)

No Comments

Leave a Reply