Pimpinan SKPD Pemprov NTB Belum Terapkan Hukuman Disiplin

Global FM
26 Nov 2015 17:06
2 minutes reading
Gubernur NTB menjemur PNS malas yang digelar beberapa waktu lalu

Gubernur NTB menjemur PNS malas yang digelar beberapa waktu lalu

Mataram (Global FM Lombok)- Pimpinan SKPD lingkup Pemprov NTB belum menerapkan pelaksanaan hukuman atau sanksi terhadap pegawainya yang diketahui indisipliner. Itulah yang menjadi salah satu sebab kenapa PNS tidak juga merasa jera dan selalu melanggar aturan displin. Pada Rabu (25/11) pagi, sebanyak 69 PNS indisipliner Pemprov NTB diadili oleh wakil gubernur NTB. Dari 69 PNS tersebut, sebanyak 59 orang PNS tak masuk kerja Tanpa Keterangan (TK) dan selebihnya terlambat apel pagi yang didata sejak September lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) NTB, H. Muhammad Suruji kepada Global FM Lombok, di kantor DPRD NTB, Rabu (25/11). Ia mengatakan, berdasarkan aturan, pimpinan SKPD yang tidak memberikan hukuman disiplin, harus dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan bawahannya itu. Hanya saja, menurutnya kewajiban ini lebih mengarah kepada sekretaris SKPD yang bertugas untuk mengurus pegawai serta administrasi kantor.

Terkat hal itu, sudah banyak sekretaris yang dimutasi menjadi Kepala Bidang atau Kepala Bagian karena dinilai tidak mampu mengkoordinir pegawai di SKPD yang bersangkutan.

Itu dijatuhkan hukuman disiplin maksimal. Dua minggu yang lalu kita bintek penegakan disiplin, itu faktanya banyak yang belum menerapkan melaksanakan hukuman disiplin,memberikan hukuman mulai dari yang paling rendah. Sebenarnya itu ka nada di sekretaris sebagai kepala kantor, makanya dua minggu yang lalu kita kumpulkan untuk kita berikan sosialisasi’’, katanya.

Ia mengatakan, dua minggu lalu, BKD sudah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh sekretaris di SKPD lingkup Pemprov NTB. Bimtek tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan penerapan pelaksanaan hukuman bagi PNS indisipliner di SKPD tersebut. (irs)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming