Pemkot Mataram Harus Segera Sesuaikan Biaya Sewa 20 Unit Ruko

Global FM
12 Mar 2017 20:02
2 minutes reading

Jalan AA gde Ngurah Mataram

Mataram (Global FM Lombok)- Komisi II DPRD Kota Mataram bidang Ekonomi dan Keuangan  meminta pihak eksekutif untuk melakukan penyesuaian ulang  terhadap biaya sewa 20 unit ruko di jalan AA Gede Ngurah Cakranegara. Karena, biaya sewa saat ini dinilai sangat sedikit, sehingga hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Mataram  Misban Ratmaji Jum’at (10/03) di Mataram. Ia mengatakan, selain menimbulkan kecemburuan sosial, jumlah uang sewa yang masih berlaku saat ini sangat rendah jika dibandingkan dengan bangunan milik swasta. Pemerintah Kota Mataram harus membuat perjanjian baru untuk menentukan besaran sewa dan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dimana, biaya sewa bangunan yang ada di pinggir jalan raya idealnya lebih tinggi.

“Pertama harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dengan catatan masa perjanjian sudah berakhir. Tentu itu harus menjadi perhatian dulu. Kalau itu sudah berakhir segera lakukan renovasi dan sewa harus disesuaikan dengan harga saat ini. Jangan sampai sewa itu sangat rendah dari sewa-sewa pada umumnya, sementara perjanjian baru mulai berlaku. Jadi diperbaharui perjanjian dengan harga sekarang. Kita setuju itu, agar tidak memberikan kecemburuan kepada pengontrak-pengontrak yang menggunakan toko-toko milik swasta,”ujarnya

Komisi II DPRD Kota Mataram mengharapkan, agar pemerintah Kota Mataram harus melakukan pendataan asset daerah. Karena, ia menilai pemkot Mataram kurang memperhatikan keberadaan 20 unit bangunan ruko ini.

Seperti diketahui, pemerintah Kota Mataram akan melakukan renovasi terhadap puluhan bangunan yang ada. Sehingga, biaya sewa ruko akan dikaji kembali. Pihak legislatif mendukung pemerintah daerah untuk menyesuaikan biaya sewa. Karena hal tersebut akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana, biaya sewa yang masuk ke kas daerah selama ini yaitu sebesar Rp 3,2 juta per ruko per tahun.(azm)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming