Beranda blog Halaman 68

“Beauty Contest” Desain Gedung Wanita di Lotim, Program Kedua

Selong (globalfmlombok.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur (Lotim) menggelar lomba desain (beauty contest) untuk Gedung Wanita di Selong. Kegiatan ini menjadi yang kedua kalinya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sebelumnya pembangunan Islamic Center pada era Gubernur TGB, Zainul Majdi.

Kepala Dinas PUPR Lombok Timur, H. Achmad Dewanto Hadi, yang akrab disapa Dedi, menjelaskan, proses lomba desain gedung pemerintah ini sudah memasuki tahap akhir pendaftaran. “Yang ini yang kedua setelah Islamic Center,” terang Dedi kepada Suara NTB, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, batas akhir pemasukan desain oleh peserta adalah tanggal 9 Mei 2026. Selanjutnya, proses penjurian akan berlangsung pada 9 hingga 23 Mei 2026, dan pemenang akan diumumkan pada 10 Juni 2026.

“Desain siapa yang akan kita gunakan untuk pembangunan gedung serbaguna, nanti akan kita tindak lanjuti dengan DED (Detail Engineering Design),” ujarnya.

Bupati Lotim H. Haerul Warisin sebagai juri agungnya. Setelah penentuan pemenang, Bupati yang memilih mana kemudian desain dari tiga pemenang yang akan diteruskan pembangunan fisiknya. “Desain yang ditunjuk Bupati inilah kemudian yang akan kita teruskan dengan membuat DED-nya,” ucapnya.

Dedi menegaskan beauty contest ini hanya menilai penampilan tampak dan animasi bangunan. Detail teknis dan tata ruang interior akan dituangkan dalam perencanaan teknis tersendiri yang akan dilelang.

“Karena yang kita persyaratkan peserta membuat tampak dan animasi. Itu yang akan menjadi bagian penilaian para juri,” tambahnya.

Hingga Kamis (7/5/2026), Dedi mengungkapkan sebanyak delapan desain sudah masuk ke panitia. Namun, ia memperkirakan jumlah peserta akan bertambah signifikan menjelang batas akhir pendaftaran.

Dari pemaparan pekerjaan yang dilakukan secara daring, tercatat sekitar 259 peserta mengikuti zoom briefing. Mereka berasal dari berbagai kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Yogyakarta, dan Solo.

“Kalau kami lihat kemarin yang mengikuti zoom saat penjelasan pekerjaan itu hampir merata. Dari Jakarta, Jawa, Bandung, Makassar, Jogja, Solo, banyak yang mengikuti,” ungkap Dedi.
Untuk memacu partisipasi, panitia menyediakan hadiah menarik. Pemenang pertama akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp150 juta. Adapun besaran hadiah untuk pemenang kedua dan ketiga masih dalam proses finalisasi.

“Ini kali pertama kita menghimpun partisipasi masyarakat untuk bangunan publik. Kriteria sudah kami sampaikan, berkaitan dengan budaya, desain, arsitektur, dan seterusnya. Mudah-mudahan mereka menerjemahkannya sesuai dengan permintaan kita,” harap Dedi.

Setelah pengumuman pemenang pada 10 Juni 2026, proses selanjutnya adalah lelang untuk DED. Pembangunan fisik gedung ditargetkan mulai kontrak pada Oktober 2026.

“Kami akan umumkan nanti tanggal 10 Juni, sudah ada pemenangnya. Kemudian kami lanjutkan DED-nya, kami lelang sehingga kontrak fisiknya direncanakan Oktober 2026,” pungkasnya.

Pembangunan Gedung Wanita ini masuk dalam program percepatan Bupati Lotim H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati Lotim H. M. Edwin Hadiwijaya. Gedung wanita ini akan jadi ikon bagi Lotim. Seiring dengan pembangunan gedung, Pemkab Lotim juga akan menata taman Rinjani Selong. Diinginkan, gedung wanita ini tak lagi tersembunyi seperti sekarang. Tali akan langsung tampak jelas kelihatan dari jalan utama di Selong.

Setelah rampung, Kadis PUPR Lotim ini berharap ke depan ada unit pengelola yang akan mengelola gedung wanita ini secara profesional. Setoa hari diharapkan ada kegiatan di gedung serbaguna Pemkab Lotim ini. (rus)

Mobilisasi Ekonomi, DPRD KLU Dorong Pemda Perluas Turnamen Tarkam

Tanjung (globalfmlombok.com) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong Pemda KLU untuk memperluas ruang turnamen sepak bola antar kampung (tarkam). Momentum tersebut tidak hanya sejalan dengan visi misi pemerintah daerah, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas ekonomi dari penyelenggaraan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Jumat (8/5/2026) mengungkapkan, animo masyarakat terhadap penyelenggaraan ajang atau event sepak bola cukup tinggi. Contohnya, pertandingan sepak bola tarkam Apan Baya Cup yang diselenggarakan pemerintah Desa Gondang bersama unsur Karang Taruna Desa setempat.

Ia mengakui, pihaknya mendapat informasi jika pertandingan tarkam Apan Baya Cup yang sudah disiapkan oleh Karang Taruna belum dapat dilaksanakan. Salah satu yang diduga menjadi alasan tertunda adalah penyelenggaraan Bupati Cup di Kecamatan Pemenang.

“Kami menilai event Bupati Cup bukan alasan untuk tidak memberi izin penyelenggaraan Apan Baya Cup. Skala turnamennya jelas berbeda sehingga event Bupati Cup tidak akan kalah pamor,” ungkap Sutranto.

Menurut dia, semakin banyak event akan semakin positif bagi eskalasi aktivitas masyarakat antarkecamatan maupun desa. Dampak positif terhadap mobilitas ekonominya akan mendongkrak kelesuan ekonomi di tengah berkurangnya alokasi belanja daerah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi peran Karang Taruna tingkat desa karena berinisiatif menyediakan event-event yang mengundang partisipasi masyarakat banyak. Sedianya, partisipasi aktif tersebut mendapat respon yang setimpal dari pemerintah daerah.

“Kalau tidak salah, Panitia Apan Baga Cup sudah melakukan sosialisasi. Tapi turnamen terancam tertunda karena ada kendala izin lapangan,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, pihaknya mendukung event Bupati Cup yang direncanakan pemerintah. Kendati demikian, ia juga meminta agar Pemda mempertimbangkan lokasi penyelenggaraan.

Penyelenggaraan di Kecamatan Pemenang bukan tidak baik, tapi akan lebih tepat lagi jika dilaksanakan di Lapangan Kecamatan Gangga. Karena di sekitar lapangan akan dibangun Youth Center, sehingga Pemda sekalian bisa sosialisasi program kepemudaan di daerah ini,” tandasnya. (ari)

Pertalite Diduga Dicampur Air, Praktik Nakal Pengecer Terungkap

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan adanya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga dicampur air oleh seorang oknum pengecer di Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menegaskan pelaku bukan bagian dari Pertamina, melainkan oknum pengecer yang diduga sengaja melakukan penipuan terhadap masyarakat.

“Bahwa itu adalah oknum yang menjual BBM dicampur dengan air. Oknumnya sudah ditangkap oleh polisi,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Samsudin, praktik tersebut merugikan masyarakat karena kualitas BBM yang dijual tidak sesuai standar. Ia menyebut pelaku diduga beroperasi pada malam hari dengan menyasar pengecer atau kios-kios kecil di wilayah pedesaan.

Distribusi BBM disebut dilakukan hingga tengah malam agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Ia juga memastikan korban dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Penanganan hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum, sementara pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Pertamina dan kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Yang pertama berarti Pertamina, karena dia sebagai distributornya. Kedua ke APH, apa langkah-langkah,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Arie Kusnandar, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan praktik penjualan Pertalite bercampur air yang terjadi di Dusun Perian Utara, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang pemilik kios berinisial S (45) melaporkan kerugian hingga Rp1,1 juta akibat membeli BBM oplosan tersebut.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari korban serta dua warga lainnya berinisial H (55) dan KI (37), yang juga berasal dari wilayah setempat.

Dari hasil penelusuran sementara, terduga pelaku diketahui seorang pria berusia sekitar 40 tahun dengan ciri tubuh kurus kecil. Pelaku disebut menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna putih dan mengaku berasal dari Desa Peseng Godak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa bermula saat pelaku datang ke kios korban pada Minggu (3/5/2026) sore untuk menawarkan Pertalite. Setelah korban menyatakan bersedia membeli, pelaku kembali datang keesokan harinya untuk memastikan pesanan.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku membawa tiga jeriken biru berkapasitas sekitar 35 liter. Setelah digunakan, BBM tersebut diduga diketahui telah bercampur air.

Polisi menduga pelaku sengaja menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari dengan menyasar kios-kios kecil agar terhindar dari pengawasan.

Saat ini, Polres Lombok Timur masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas lengkap serta keberadaan pelaku. Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati saat membeli BBM dari penjual tidak resmi.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemprov NTB dan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami memastikan seluruh lembaga penyalur (SPBU) melaksanakan penyaluran sesuai regulasi sebagai bagian upaya untuk mempersempit peluang kesempatan oknum pengecer yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pencampuran air ke dalam produk BBM,” tegasnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli BBM langsung di SPBU agar mendapatkan jaminan kualitas, kuantitas, dan harga sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Praktik Nakal Oknum Pengecer di NTB Jual Pertalite Campur Air “

Musim Kemarau Panjang, The Mandalika Masuk Zona Merah Karhutla

Mataram (globalfmlombok.com) – Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah mulai meningkat seiring masuknya musim kemarau tahun ini. Kondisi cuaca yang diperkirakan lebih panas dan berlangsung lebih lama akibat fenomena El Nino membuat sejumlah wilayah rawan kebakaran mulai dipetakan pemerintah daerah.

Wilayah selatan Lombok Tengah disebut menjadi kawasan dengan risiko tertinggi terjadinya karhutla. Kawasan The Mandalika bahkan masuk dalam zona merah kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lombok Tengah, Supardan, mengatakan tingginya potensi kebakaran di kawasan selatan tidak lepas dari masih adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Di selatan banyak zona merah kita. Termasuk kawasan The Mandalika dan sekitarnya. Karena di situ masih ada masyarakat kita yang membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, dari sejumlah kasus kebakaran lahan yang terjadi sebelumnya, sebagian besar ditemukan di kawasan sekitar The Mandalika. Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar semak maupun sisa hasil pembukaan lahan.

“Terutama masyarakat kita yang ada di wilayah selatan, diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu bisa memicu kebakaran hutan,” katanya.

Supardan menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait mulai melakukan pemetaan terhadap wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak karhutla.

Ia berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menekan potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Selain itu, Pos Pemadam Kebakaran di kawasan Kuta Mandalika turut diperkuat, baik dari sisi armada maupun personel pendukung. Penguatan dilakukan bekerja sama dengan ITDC selaku pengelola kawasan The Mandalika.

“Pos pemadam kebakaran di kawasan Kuta Mandalika juga kita perkuat. Baik dengan penyiapan armada maupun personel pendukung,” ujarnya.

Tidak hanya di kawasan selatan, seluruh pos pemadam kebakaran di Lombok Tengah juga tetap disiagakan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah selama musim kemarau tahun ini. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kawasan The Mandalika Masuk Zona Merah Karhutla “

Rehabilitasi Hutan Kritis di NTB Butuh Dana Triliunan

Mataram (globalfmlombok.com) – Luas kawasan hutan kritis di NTB hingga tahun 2025 masih mencapai sekitar 180 ribu hektare. Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 192 ribu hektare, rehabilitasi kawasan tersebut diperkirakan tetap membutuhkan anggaran sangat besar, mencapai Rp5-6 triliun.

Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Burhan Bono, mengatakan biaya rehabilitasi hutan kritis berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per hektare.

Menurutnya, kondisi lahan kritis menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor karena hilangnya fungsi kawasan dalam menyerap dan menampung air.

“Lahan kritis itu kan lahan yang tidak punya penutupan lagi yang optimal untuk mendukung fungsinya. Karena sudah tidak ada tempat lagi untuk menampung air. Begitu kan lahan kritis itu,” ujarnya belum lama ini.

Atas kondisi tersebut, DLHK NTB mendorong perubahan pola pengelolaan lahan melalui pendekatan agroforestri. Model ini dinilai efektif karena mampu menjaga tutupan hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Burhan mencontohkan pola pengelolaan berbasis tanaman produktif yang berkembang di sejumlah wilayah kaki Gunung Rinjani di Pulau Lombok. Meski masyarakat aktif memanfaatkan lahan, kawasan hutannya dinilai masih tetap terjaga.

“Konsep-konsep yang dilakukan teman-teman di Pulau Lombok ini harus kita adopsi. Di wilayah kaki Rinjani banyak masyarakat berkegiatan, tapi hutannya masih tetap ada,” katanya.

Ia menjelaskan, kawasan hutan kritis di NTB paling banyak tersebar di Kabupaten Dompu, Sumbawa, dan Bima. Sementara di Pulau Lombok, kawasan kritis banyak ditemukan di wilayah selatan Lombok Barat.

Penyebab utama kerusakan hutan tersebut didominasi aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan yang menghilangkan tutupan vegetasi.

Namun demikian, Burhan mengingatkan tidak semua kawasan yang minim pepohonan dapat dikategorikan sebagai lahan kritis. Sebab, beberapa wilayah memang memiliki karakter ekosistem alami seperti savana di kawasan Rinjani.

“Lahan kritis itu lahan yang tidak punya penutupan optimal untuk mendukung fungsinya. Tapi jangan salah, seperti di Rinjani ada ekosistem savana, itu memang ekosistem alami dan tidak perlu diubah lagi,” jelasnya.

Menurutnya, rehabilitasi kawasan hutan tidak semata bergantung pada besarnya anggaran pemerintah. Kebijakan tata kelola dinilai jauh lebih penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

Ia mencontohkan kebijakan larangan menanam jagung di kawasan hutan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu langkah pengendalian kerusakan hutan.

“Anggaran bukan lagi menjadi salah satu alasan untuk menghutan kembali kawasan. Yang harus kita atur adalah tata kelolanya,” tegasnya.

Burhan menambahkan, perubahan tata kelola dapat dilakukan melalui transformasi pola tanam dari sistem monokultur menuju agroforestri. Pola monokultur dinilai memiliki keterbatasan karena hanya mengandalkan satu jenis tanaman.

Sementara sistem agroforestri memungkinkan kombinasi tanaman kehutanan dengan tanaman produktif lainnya sehingga fungsi ekologis dan manfaat ekonomi dapat berjalan beriringan.

“Tata kelola misalnya sekarang monokultur, besok kita agroforestri, itu kan tata kelola,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Butuh Triliunan Rehabilitasi Ratusan Ribu Hektare Hutan Kritis di NTB “

Literasi Hukum dan Politik, Dari Gemar Membaca Menuju Masyarakat Sadar Aturan

Mataram (globalfmlombok.com) – PEMERINTAH Provinsi NTB mulai menggeser fokus pembangunan literasi dari sekadar meningkatkan minat baca menuju penguatan literasi hukum dan politik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang responsif sekaligus meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Penguatan literasi itu tidak terlepas dari capaian NTB yang berhasil menempati peringkat kedua nasional dalam Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM). Capaian tersebut kini menjadi pijakan untuk masuk pada tahap literasi yang lebih substantif.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB, Ashari, mengatakan literasi saat ini tidak lagi hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca, melainkan juga memahami aturan dan proses kebijakan secara menyeluruh.

“Literasi tidak hanya soal membaca, tetapi bagaimana masyarakat dan aparatur memahami aturan serta proses kebijakan secara utuh. Sudah semestinya kita banyak bersyukur. Ini hasil kerja keras dan inovasi yang kita lakukan. Tidak sim salabin karena sebelumnya kita termasuk urutan bawah,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat (8/5/2026).

Menurut Ashari, literasi hukum menjadi fondasi penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun kebijakan publik. Salah satu prinsip dasar yang wajib dipahami adalah Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ia menilai lemahnya pemahaman terhadap asas hukum sering kali memicu lahirnya kebijakan yang menuai polemik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa dasar hukum yang kuat, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTB tersebut.

Selain literasi hukum, pihaknya juga menilai literasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Menurutnya, pemahaman politik masyarakat saat ini masih cenderung pragmatis dan hanya muncul saat momentum pemilu.

“Literasi politik adalah hak masyarakat. Mereka harus memahami alasan di balik setiap kebijakan, bukan hanya melihat hasilnya,” katanya.

Ashari juga menyoroti praktik politik uang yang dinilai masih terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, peningkatan literasi politik dianggap menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik tersebut.

Dalam implementasinya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB memanfaatkan jaringan Bunda Literasi hingga tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng lebih dari 140 komunitas literasi yang tersebar di seluruh NTB.

Berbagai program edukatif seperti kemah literasi terus digencarkan untuk menjangkau berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga mahasiswa.

Ke depan, Pemprov NTB juga berencana meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, termasuk pembaruan koleksi buku dan studi komparasi ke luar negeri guna memperkuat intervensi literasi di daerah.

Melalui penguatan literasi hukum dan politik tersebut, NTB menargetkan terbentuknya masyarakat yang tidak hanya gemar membaca, tetapi juga kritis, sadar hukum, dan aktif dalam proses demokrasi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Literasi Hukum dan Politik, Dari Gemar Membaca Menuju Masyarakat Sadar Aturan “

Ramai Minta Evaluasi, Inspektorat NTB Telaah Anggaran dan Program OPD

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB ramai-ramai meminta evaluasi Inspektorat terhadap program dan pengajuan anggaran mereka. Evaluasi itu menyasar sejumlah OPD strategis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), hingga RSUD Provinsi NTB.

Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan pihaknya saat ini tengah menelaah sejumlah proposal kegiatan serta pengajuan anggaran dari OPD tersebut. Reviu dilakukan agar persoalan serupa yang terjadi pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang pada tahun anggaran berjalan.

“Kita yang sampaikan bahwa ini karena efisiensi anggaran. Supaya BKAD tidak menganggarkan ini,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurut Budi, salah satu perhatian utama berada di lingkungan Dinas PUPRKP. Pasalnya, proyek pembangunan infrastruktur jalan kerap menimbulkan persoalan hingga memicu keluhan masyarakat.

Karena itu, Inspektorat melakukan evaluasi agar usulan program benar-benar disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan tidak menimbulkan beban baru di tahun berikutnya.

Selain itu, Inspektorat juga mereviu penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), terutama pada sektor pertanian dan kesehatan. Evaluasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pembayaran lintas tahun sebelumnya yang mayoritas berada di sektor pertanian.

Di RSUD NTB, evaluasi menyasar ratusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kerja sama yang berjalan masih relevan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit, kemampuan anggaran, serta ketersediaan alat kesehatan.

“Misalnya perjanjian kerja sama dengan PT ini sekarang masih relevan nggak. Kebutuhan rumah sakit, dan kebutuhan anggaran, dan ketersediaan alat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Inspektorat juga telah menerjunkan tim auditor untuk memeriksa tiga pabrik pakan yang kini terbengkalai. Pada tahap awal, auditor akan memeriksa data dan aktivitas sebelum proyek tersebut mangkrak guna mencari kemungkinan adanya kejanggalan.

Namun, Budi belum bersedia membeberkan perkembangan audit tersebut. Ia menegaskan seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses audit selesai dilakukan.

“Tidak, jangan ngomong data awal. Yang penting nanti setelah selesai kita sampaikan,” katanya.

Selain OPD dan proyek strategis daerah, pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 juga masuk dalam agenda reviu Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kebutuhan daerah, kelengkapan dokumen pendukung, hingga aspek akuntansi sebelum anggaran direkomendasikan untuk disetujui.

Menurut Budi, fokus Inspektorat bukan mencari dugaan lain di balik keterlambatan pembayaran kegiatan, melainkan menelusuri akar persoalan administrasi yang menyebabkan pembebanan pembayaran dilakukan pada tahun berjalan.

“Umumnya karena memang terlalu lama masuknya jadi terlambat sehingga kemarin kan jadi hutang. Bukan jadi hutang sih tetapi jadi pembebanan pembayaran tahun berjalan,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Ramai Minta Evaluasi “

Fokus Telusuri Pelanggaran Etik, Kejati NTB Belum Sentuh Ranah Pidana

Mataram (globalfmlombok.com) – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB masih memfokuskan penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa pada ranah pelanggaran etik dan disiplin internal.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (8/5/2026) menegaskan, penanganan perkara tersebut belum mengarah pada proses pidana maupun dugaan gratifikasi.

“Belum itu, kami hanya fokus penelusuran pelanggaran etik,” kata Wahyudi.

Ia menjelaskan, persoalan dugaan gratifikasi bukan menjadi kewenangan Bidang Pengawasan. Penanganan pidana berada di bawah bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Kalau yang itu beda bidang. Masuknya bidang Pidsus,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, proses pemeriksaan etik masih berlangsung di Bidang Pengawasan Kejati NTB. Pihaknya juga telah memperoleh bukti adanya penyerahan sejumlah uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa yang saat itu bertugas di Kejari Dompu.

Penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus.

Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, sebelumnya menyebut tiga oknum jaksa yang diperiksa belum mengakui secara terbuka adanya penerimaan uang.

“Sementara masih kami periksa. Baru meneliti dua jaksa, satu masih kami pelajari,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, pada tahap inspeksi kasus, Bidang Pengawasan masih mendalami alat bukti yang telah terkumpul untuk memperkuat hasil pemeriksaan.

Ia menegaskan, kewenangan pihaknya hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik. Ketiga oknum jaksa tersebut berpotensi dijatuhi sanksi berat hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Kami hanya menyajikan bukti, nanti pimpinan di Jakarta (Kejaksaan Agung) yang akan menentukan sikap,” tambahnya.

Namun demikian, Wayan Eka menolak menyebut perkara tersebut sebagai dugaan pemerasan. Menurutnya, pemberian uang terjadi atas kesepakatan antara Imran dan ketiga oknum jaksa.

“Karena uang itu diberikan Imran agar ia tidak ditahan dalam perkara yang menjeratnya,” katanya.

Informasi yang dihimpun, Imran sebelumnya mengaku dimintai uang oleh tiga jaksa saat dirinya menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga jaksa yang disebut yakni mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS.

Ketiganya diduga meminta uang Rp30 juta dengan dalih dapat membantu meringankan hukuman Imran. Namun, Imran mengaku hanya menyerahkan Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran mengaku sempat mengira perkara tersebut selesai setelah dirinya menempuh upaya damai dengan korban. Namun proses hukum tetap berjalan hingga ia menjalani penahanan.

Ia pun merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Fokus Penelusuran Pelanggaran Etik “

Tertunda, RDP DPRD Lobar dengan BKD dan PSDM Terkait NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) sedianya pada Kamis (7/5) mengagendakan pemanggilan terhadap OPD terkait untuk membahas tindak lanjut NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit. Namun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini urung terlaksana lantaran OPD dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar berangkat ke Kemenpan RB dalam rangka menindaklanjuti persoalan NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit.

Anggota DPRD Lobar, M. Munip yang dikonfirmasi media terkait agenda RDP dengan para perwakilan guru guna membahas persoalan NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit. “Tapi tidak jadi (pertemuan) karena BKD sudah berangkat ke Jakarta untuk mengurus NIP dari teman-teman guru yang belum keluar NIP nya,” imbuhnya, Kamis (7/5/2026).

Munip mengatakan, persoalan ini menjadi kewenangan Kemenpan RB sebab menyangkut pemetaan ulang atau remapping dari PPPK Paruh Waktu yang masih menjadi kendala. Namun, proses remapping sudah disetujui dan berjalan, sehingga hasilnya itu yang dikomunikasikan oleh BKD. Setelah ada hasil itu, barulah pihaknya memanggil lagi dari unsur guru dan kalangan OPD.
Hal senada disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Lobar Ahyar Rosidi. Ia mengatakan pertemuan dengan para perwakilan tenaga tidak jadi atau batal, karena pihak BKD sedang di Jakarta menindaklanjuti usulan NIP. “BKD menindaklanjuti usulan NIP yang belum keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, kalau BKD sudah kembali dari Kemenpan dan ada hasil, barulah nanti difasilitasi lagi pihak dewan.

Sementara itu, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha mengatakan, penanganan NIP PPPK Paruh Waktu ini telah ditindaklanjuti oleh BKD untuk membantu PPPK Paruh Waktu ini. “BKD sudah tindaklanjuti,” imbuhnya.

Wabup Una mengatakan, terkait persoalan NIP PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya telah berproses, hanya saja masih menunggu adanya perubahan dari pusat. Menyusul ada yang perlu disesuaikan, karena ada yang belum Sesuai.

Ia berharap PPPK Paruh Waktu bersabar, sebab proses penyelesaian di pusat butuh proses. Jika bolanya ada di Pemkab, maka tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut. Yang jelas ia memastikan NIP dan SK sesuai hak mereka akan diterima. Termasuk soal honor atau gaji, dipastikannya diberikan Pemkab sesuai haknya. Gajinya akan dirapel terhitung sejak mereka bekerja dari Januari 2026. (her)

Dugaan Pembayaran Uang Komite, Disdikpora Dalami Dugaan Pelanggaran di Sekolah

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, menyayangkan salah satu sekolah menengah atas di Mataram, diduga meminta siswa membayar uang komite sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL). Kasus ini akan segera ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali.

Kepala Disdikpora NTB, Syamsul Hadi menyayangkan dugaan kasus permintaan pembayaran uang komite sebagai syarat pengambilan surat keterangan lulus di salah satu sekolah di Kota Mataram. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut. “Iya. Kami sedang mendalami karena dalam berita tersebut tidak disebut kan lokus kejadiannya,” ujarnya, kepada Suara NTB, Rabu (6/5).

Ia menegaskan, praktik maladministrasi seperti itu tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.

Apalagi kata Syamsul, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis serta jumlahnya dan itu ranahnya komite bukan sekolah.

Selain itu, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) telah dimoratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025, disusul SE Gubernur NTB No 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025, sehingga sekolah tidak boleh menarik BPP.

“Sangat disayangkan adanya sekolah yg mensyaratkan uang pembayaran untuk syarat kelulusan atau lainnya di sekolah, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, kami segera mendalami kejadian ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTB, telah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik maladministrasi yang dilakukan salah satu SMA di Mataram. Laporan tersebut menyebutkan bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).

Selain kasus tersebut, Ombudsman NTB menyebut bahwa SMA yang bersangkutan pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi. Indikasinya pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian online dengan alasan belum melunasi uang komite. (sib)