Mataram (globalfmlombok.com) – Luas kawasan hutan kritis di NTB hingga tahun 2025 masih mencapai sekitar 180 ribu hektare. Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 192 ribu hektare, rehabilitasi kawasan tersebut diperkirakan tetap membutuhkan anggaran sangat besar, mencapai Rp5-6 triliun.
Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Burhan Bono, mengatakan biaya rehabilitasi hutan kritis berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per hektare.
Menurutnya, kondisi lahan kritis menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor karena hilangnya fungsi kawasan dalam menyerap dan menampung air.
“Lahan kritis itu kan lahan yang tidak punya penutupan lagi yang optimal untuk mendukung fungsinya. Karena sudah tidak ada tempat lagi untuk menampung air. Begitu kan lahan kritis itu,” ujarnya belum lama ini.
Atas kondisi tersebut, DLHK NTB mendorong perubahan pola pengelolaan lahan melalui pendekatan agroforestri. Model ini dinilai efektif karena mampu menjaga tutupan hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Burhan mencontohkan pola pengelolaan berbasis tanaman produktif yang berkembang di sejumlah wilayah kaki Gunung Rinjani di Pulau Lombok. Meski masyarakat aktif memanfaatkan lahan, kawasan hutannya dinilai masih tetap terjaga.
“Konsep-konsep yang dilakukan teman-teman di Pulau Lombok ini harus kita adopsi. Di wilayah kaki Rinjani banyak masyarakat berkegiatan, tapi hutannya masih tetap ada,” katanya.
Ia menjelaskan, kawasan hutan kritis di NTB paling banyak tersebar di Kabupaten Dompu, Sumbawa, dan Bima. Sementara di Pulau Lombok, kawasan kritis banyak ditemukan di wilayah selatan Lombok Barat.
Penyebab utama kerusakan hutan tersebut didominasi aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan yang menghilangkan tutupan vegetasi.
Namun demikian, Burhan mengingatkan tidak semua kawasan yang minim pepohonan dapat dikategorikan sebagai lahan kritis. Sebab, beberapa wilayah memang memiliki karakter ekosistem alami seperti savana di kawasan Rinjani.
“Lahan kritis itu lahan yang tidak punya penutupan optimal untuk mendukung fungsinya. Tapi jangan salah, seperti di Rinjani ada ekosistem savana, itu memang ekosistem alami dan tidak perlu diubah lagi,” jelasnya.
Menurutnya, rehabilitasi kawasan hutan tidak semata bergantung pada besarnya anggaran pemerintah. Kebijakan tata kelola dinilai jauh lebih penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Ia mencontohkan kebijakan larangan menanam jagung di kawasan hutan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu langkah pengendalian kerusakan hutan.
“Anggaran bukan lagi menjadi salah satu alasan untuk menghutan kembali kawasan. Yang harus kita atur adalah tata kelolanya,” tegasnya.
Burhan menambahkan, perubahan tata kelola dapat dilakukan melalui transformasi pola tanam dari sistem monokultur menuju agroforestri. Pola monokultur dinilai memiliki keterbatasan karena hanya mengandalkan satu jenis tanaman.
Sementara sistem agroforestri memungkinkan kombinasi tanaman kehutanan dengan tanaman produktif lainnya sehingga fungsi ekologis dan manfaat ekonomi dapat berjalan beriringan.
“Tata kelola misalnya sekarang monokultur, besok kita agroforestri, itu kan tata kelola,” pungkasnya. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Butuh Triliunan Rehabilitasi Ratusan Ribu Hektare Hutan Kritis di NTB “


