BerandaBerandaTertunda, RDP DPRD Lobar dengan BKD dan PSDM Terkait NIP PPPK Paruh...

Tertunda, RDP DPRD Lobar dengan BKD dan PSDM Terkait NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) sedianya pada Kamis (7/5) mengagendakan pemanggilan terhadap OPD terkait untuk membahas tindak lanjut NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit. Namun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini urung terlaksana lantaran OPD dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar berangkat ke Kemenpan RB dalam rangka menindaklanjuti persoalan NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit.

Anggota DPRD Lobar, M. Munip yang dikonfirmasi media terkait agenda RDP dengan para perwakilan guru guna membahas persoalan NIP PPPK Paruh Waktu yang belum terbit. “Tapi tidak jadi (pertemuan) karena BKD sudah berangkat ke Jakarta untuk mengurus NIP dari teman-teman guru yang belum keluar NIP nya,” imbuhnya, Kamis (7/5/2026).

Munip mengatakan, persoalan ini menjadi kewenangan Kemenpan RB sebab menyangkut pemetaan ulang atau remapping dari PPPK Paruh Waktu yang masih menjadi kendala. Namun, proses remapping sudah disetujui dan berjalan, sehingga hasilnya itu yang dikomunikasikan oleh BKD. Setelah ada hasil itu, barulah pihaknya memanggil lagi dari unsur guru dan kalangan OPD.
Hal senada disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Lobar Ahyar Rosidi. Ia mengatakan pertemuan dengan para perwakilan tenaga tidak jadi atau batal, karena pihak BKD sedang di Jakarta menindaklanjuti usulan NIP. “BKD menindaklanjuti usulan NIP yang belum keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, kalau BKD sudah kembali dari Kemenpan dan ada hasil, barulah nanti difasilitasi lagi pihak dewan.

Sementara itu, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha mengatakan, penanganan NIP PPPK Paruh Waktu ini telah ditindaklanjuti oleh BKD untuk membantu PPPK Paruh Waktu ini. “BKD sudah tindaklanjuti,” imbuhnya.

Wabup Una mengatakan, terkait persoalan NIP PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya telah berproses, hanya saja masih menunggu adanya perubahan dari pusat. Menyusul ada yang perlu disesuaikan, karena ada yang belum Sesuai.

Ia berharap PPPK Paruh Waktu bersabar, sebab proses penyelesaian di pusat butuh proses. Jika bolanya ada di Pemkab, maka tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut. Yang jelas ia memastikan NIP dan SK sesuai hak mereka akan diterima. Termasuk soal honor atau gaji, dipastikannya diberikan Pemkab sesuai haknya. Gajinya akan dirapel terhitung sejak mereka bekerja dari Januari 2026. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI