Mataram (globalfmlombok.com) – Rencana pembangunan kawasan hilirisasi ayam terintegrasi senilai Rp1,7 triliun di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dipastikan batal terlaksana. Proyek strategis nasional di sektor peternakan tersebut kini dialihkan ke Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, setelah terkendala persoalan status aset lahan di lokasi awal.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB, Muhamad Riadi mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB telah mengusulkan enam lokasi alternatif setelah proses pengembangan kawasan di Serading menemui jalan buntu. Dari sejumlah lokasi yang diajukan, PT Berdikari selaku mitra pelaksana memilih Madapangga sebagai lokasi paling layak untuk pengembangan kawasan peternakan terintegrasi.
“Ya, kita sudah menandatangani MoU yang menjadi langkah awal kerja sama pembangunan hilirisasi peternakan ayam terintegrasi di Kabupaten Bima yang merupakan bagian dari program strategis nasional di sektor peternakan,” ujar Riadi pekan lalu.
Menurutnya, proyek tersebut akan mencakup pembangunan berbagai fasilitas peternakan modern yang terintegrasi dalam satu kawasan. Di antaranya pabrik pakan, pusat indukan ayam (parent stock), fasilitas produksi Day Old Chick (DOC), hatchery atau pusat penetasan telur, hingga rumah potong unggas.
Riadi menjelaskan, Madapangga dipilih setelah melalui kajian teknis yang dilakukan konsultan PT Berdikari. Kawasan tersebut dinilai paling memenuhi persyaratan biosecurity atau keamanan hayati peternakan dibandingkan lokasi lainnya.
“Dari enam lokasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bima, pihak konsultan PT Berdikari menetapkan Kecamatan Madapangga sebagai lokasi yang paling memenuhi persyaratan biosecurity peternakan,” katanya.
Sebelumnya, proyek hilirisasi ayam terintegrasi ini direncanakan dibangun di Serading, Kabupaten Sumbawa. Bahkan PT Berdikari telah melakukan groundbreaking pada Februari 2026. Namun hingga akhir Mei, pembangunan fisik belum dapat dimulai karena belum tuntasnya skema pemanfaatan lahan antara Pemprov NTB dan BUMN tersebut.
Riadi mengungkapkan, kendala utama terletak pada status aset dan mekanisme kerja sama yang dapat dilakukan antara pemerintah daerah dengan PT Berdikari. Pihak perusahaan menginginkan kepemilikan lahan melalui skema pembelian maupun hibah, namun kedua opsi tersebut terbentur regulasi pengelolaan aset daerah.
“Hibah itu tidak boleh. Penyertaan modal daerah tidak bisa dihibahkan kepada BUMN. Kemudian kalau beli, tidak ada mekanisme BUMN membeli aset daerah seperti itu,” jelasnya.
Sebagai jalan keluar, Pemprov NTB mengusulkan skema kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan BUMN. Dalam skema tersebut, lahan milik pemerintah di Serading akan dijadikan penyertaan modal ke BUMD, kemudian BUMD yang akan menjalin kerja sama bisnis dengan PT Berdikari.
“Nanti aset kita yang di Serading itu dimasukkan sebagai penyertaan modal ke BUMD. Setelah itu BUMD yang bekerja sama dengan BUMN. Itu yang paling aman dari sisi aturan,” ujarnya.
Belum adanya kepastian penyelesaian persoalan aset membuat proyek hilirisasi ayam yang diharapkan menjadi pengungkit ekonomi sektor peternakan NTB belum menunjukkan perkembangan di lapangan. Padahal investasi yang didukung pendanaan Danantara tersebut ditargetkan mulai berjalan tahun ini.
“Yang jelas arahan pemerintah tahun ini harus mulai dibangun. Tapi ini kan investasi bisnis, bukan proyek APBN,” pungkas Riadi. (r)


