Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) NTB, menyayangkan salah satu sekolah menengah atas di Mataram, diduga meminta siswa membayar uang komite sebagai syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL). Kasus ini akan segera ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali.
Kepala Disdikpora NTB, Syamsul Hadi menyayangkan dugaan kasus permintaan pembayaran uang komite sebagai syarat pengambilan surat keterangan lulus di salah satu sekolah di Kota Mataram. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut. “Iya. Kami sedang mendalami karena dalam berita tersebut tidak disebut kan lokus kejadiannya,” ujarnya, kepada Suara NTB, Rabu (6/5).
Ia menegaskan, praktik maladministrasi seperti itu tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah. Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik termasuk syarat pengambilan SKL.
Apalagi kata Syamsul, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jenis serta jumlahnya dan itu ranahnya komite bukan sekolah.
Selain itu, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) telah dimoratorium per 1 juli 2025 berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025, disusul SE Gubernur NTB No 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tanggal 17 September 2025, sehingga sekolah tidak boleh menarik BPP.
“Sangat disayangkan adanya sekolah yg mensyaratkan uang pembayaran untuk syarat kelulusan atau lainnya di sekolah, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, kami segera mendalami kejadian ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTB, telah menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik maladministrasi yang dilakukan salah satu SMA di Mataram. Laporan tersebut menyebutkan bahwa siswa diwajibkan melunasi pembayaran uang komite sebelum dapat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).
Selain kasus tersebut, Ombudsman NTB menyebut bahwa SMA yang bersangkutan pernah dilaporkan warga dengan dugaan maladministrasi. Indikasinya pihak sekolah tidak memberikan siswa password ujian online dengan alasan belum melunasi uang komite. (sib)


