Beranda blog Halaman 284

Satu Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemda Lobar Ajukan Praperadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Satu tersangka kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat (Pemda Lobar) berupa tanah kas desa (pecatu) di Desa Bagik Polak, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Tersangka yang mengajukan praperadilan itu adalah mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, berinisial BMF.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Irmaya membenarkan terkait pengajuan praperadilan oleh tersangka BMF.

“Benar, proses sidang sudah berjalan,” kata Sandi, Minggu (26/10/2025).

Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, sidang pertama berlangsung pada Rabu 15 Oktober 2025.

Dalam permohonannya, tersangka meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Mataram tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon mohon kepada Majelis Hakim PN Mataram untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta meminta Kejari Mataram selaku termohon untuk menghentikan penyidikan.

Selain itu, pemohon juga meminta agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan dengan status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Serta hak-hak pemohon dapat dipulihkan dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Pemohon turut memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menuntut Kejari Mataram untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi tuntutan atau petitum dalam laman SIPP PN Mataram tersebut.

Adapun pada Senin, 27 Oktober 2025 sidang dijadwalkan menghadirkan saksi dari termohon yakni saksi dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi dalam sidang dengan agenda saksi termohon itu.

“Sudah ada (menyiapkan saksi untuk persidangan),” jawab Harun singkat.

Selain BMF, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP. Penyidik menyangkakan mereka berdua dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan. AAP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. (mit)

Terbentur Keterbatasan Aset, Lombok Timur Kesulitan Akses Dana Pusat

Selong (globalfmlombok.com) – Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin gencar melakukan lobi-lobi anggaran ke pemerintah pusat dengan mendatangi kantor-kantor Kementerian dan lembaga. Akan tetapi, keterbatasan aset lagi menjadi kendala utama sehingga Lotim kesulitan dapat dana pusat tersebut.

Menjawab globalfmlombok.com, Bupati H. Iron menyampaikan, persoalan aset ini memang menjadi kendala serius dalam mengakses berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat tersebut. Terutama aset tidak bergerak berupa lahan.

H.Iron menuturkan, salah satu kantor yang didatangi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, KKP berencana mengembangkan tambak garam industri di sejumlah wilayah Indonesia untuk mendukung program swasembada garam nasional. Mengingat hingga saat ini Indonesia masih melakukan impor garam industri sekitar 2,7 juta ton per tahun. Namun, Lombok Timur belum bisa menjadi lokasi karena keterbatasan lahan.

“Secara nasional, salah satu yang dipilih adalah Rote, Nusa Tenggara Timur, dengan luas 13 ribu hektare,” ungkapnya. Lotim juga ditawari cukup 2 ribu hektar saja. Akan tetapi, lahan seluas itu tidak dimiliki daerah dengan 1,5 juta penduduk ini.

“Dua ribu hektare itu di mana lahannya? Inilah kendala kita. Kepemilikan aset menjadi hal yang sangat penting,” ujar H. Iron menambahkan.

Ia menegaskan bahwa persoalan bukan pada hibah atau bantuan, tetapi pada persyaratan mutlak pemerintah pusat dalam setiap program pembangunan: daerah harus menyediakan lahan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, lahan seluas 30 hektare di Pringgabaya yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Garuda merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTB. Pemkab Lotim rencana akan diberikan hibah oleh Pemprov atas lahan tersebut memperkuat aset Lotim.

Bupati Haerul menambahkan, keterbatasan aset ini tidak hanya berdampak pada sektor perikanan. Tetapi juga pada peluang program strategis lain dari pemerintah pusat yang memerlukan kepastian lokasi di daerah.

Pemkab Lotim Berupaya Tambah Jumlah Aset

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Lotim tengah berupaya menambah jumlah aset melalui sertifikasi hak pengelolaan terhadap 44 pulau kecil yang berada di wilayahnya. Selama ini, penguasaan terhadap pulau-pulau tersebut masih berada di bawah kewenangan KKP. “Bisa saja izinnya dari KKP, tetapi kepemilikannya perlu diurus,” jelas Bupati.

Salah satu pulau yang kini menjadi perhatian adalah Gili Kondo, yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata bahari unggulan. Lokasinya hanya berjarak sekitar 1 jam 10 menit perjalanan laut dari Gili Trawangan, dan dikenal dengan kekayaan alam bawah laut yang masih alami.

Pemerintah daerah sedang membuka peluang investasi di kawasan tersebut dengan harapan dapat mendorong pengembangan pariwisata dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau kita punya aset yang jelas, kita bisa menawarkan potensi ke banyak pihak,” tutupnya. (rus)

Pemprov NTB Gelar Seleksi Jabatan Kepala OPD

PEMPROV NTB akan menggelar seleksi untuk jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Desember 2025. Seleksi ini untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang saat ini kosong. Sekaligus untuk pengisian Kepala OPD baru karena adanya Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., menyatakan, tahapan persiapan seleksi akan dimulai akhir Oktober hingga November. ‘’Insya Allah, Desember pasti ada seleksi terbuka. Prosesnya butuh waktu sekitar satu bulan karena tahap pengumuman saja 15 hari kalender,” ujarnya.

BKD NTB mencatat, saat ini terdapat tujuh jabatan kepala OPD (eselon II) yang masih diisi pelaksana tugas (PLT). Sementara tiga pejabat eselon II akan pensiun dalam waktu dekat, termasuk Kepala Bappeda NTB, dan Kepala Bakesbangpoldagri.

“Ada jabatan yang bisa diisi Desember ini karena strukturnya tidak berubah, sedangkan jabatan baru hasil rasionalisasi SOTK akan diisi mulai Januari,” lanjutnya.

Untuk pelaksanaan seleksi, BKD masih menentukan skema terbaik, melalui seleksi terbuka, maupun mekanisme job fit untuk pengisian jabatan tertentu, tergantung pada keputusan Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhammad Iqbal. ‘’Pengisian bisa lewat seleksi terbuka, tergantung keputusan pimpinan daerah,’’ katanya.

Ia menambahkan, Pemprov NTB juga tengah berupaya mendapatkan rekomendasi penerapan sistem manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperkuat penataan birokrasi dan sistem merit. “Tanggal 29 Oktober kami akan paparan ke BKN untuk mendapat rekomendasi itu,” tambahnya.

Segera Melakukan Seleksi Eselon III

Selain menyiapkan seleksi eselon II, dalam waktu dekat BKD NTB juga menyiakan seleksi untuk eselon III. Saat ini, tercatat ada 47 jabatan eselon III yang kosong, dan akan bertambah menjadi 49 pada awal November karena dua pejabat memasuki masa pensiun.

Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan beauty contest untuk eselon III. “BKD sedang mempersiapkannya, termasuk untuk eselon II,” katanya.

Dengan sisa waktu dua bulan, Asisten II Setda NTB itu optimis seleksi akan tuntas pada akhir tahun nanti. “Bisa selesai, sedang jalan kok,” pungkasnya. (era)

Pemprov NTB akan Tempuh Langkah Hukum, Pertahankan Aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita

PEMPROV NTB masih berupaya mempertahankan aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita yang hingga kini masih bersengketa. Meski sempat kalah kasasi, Pemprov akan kembali menempuh langkah hukum untuk mempertahankan dua lahan dengan luas total 4.040 meter persegi tersebut.

Demikian disampaikan oleh Pj Sekda NTB, H.Lalu Mohammad Faozal, S.Sos.,M.Si., akhir pekan kemarin. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk memastikan dua aset tersebut kembali ke tangan Pemprov NTB. Saat ini, katanya, Biro Hukum tengah melakukan kajian dan reviu terhadap putusan-putusan hukum sebelumnya yang dinilai masih menyisakan ruang untuk dilakukan upaya hukum lanjutan.

“Biro hukum sedang kita dorong terus, termasuk soal Gedung Wanita, Bawaslu, dan aset di Udayana. Kalau dimungkinkan untuk kita melakukan upaya hukum,’’ ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tengah menelusuri adanya novum baru atau bukti tambahan yang dapat memperkuat posisi hukum Pemprov dalam memperjuangkan aset tersebut. “Kita melihat ada potensi novum baru. Nanti lebih konkret bisa ditanyakan ke Biro Hukum,” tambahnya.

Sementara itu, muncul informasi bahwa Pemprov NTB membayar sewa hingga Rp1,7 miliar untuk menggunakan dua aset yang sebenarnya tercatat sebagai milik daerah, yakni Gedung Wanita dan kantor Bawaslu.

“Betul, memang dilakukan pembayaran sewa di ke dua aset itu. Ada kewajiban Pemda untuk membayar kepada pihak yang kemarin menggugat,” lanjutnya.

Selain di Mataram, persoalan serupa juga ditemukan pada aset daerah di kawasan Sembalun, Lombok Timur, yang kini sedang ditelusuri status hukumnya. “Di Sembalun juga banyak aset yang bermasalah. Karena itu, Biro Hukum terus kita dorong untuk memastikan langkah penyelesaian,” tutupnya.

Komitmen Pertahankan Aset Pemprov NTB

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Hubaidi menyatakan komitmennya untuk mempertahankan aset milik Pemprov NTB. Di tahun ini saja, Biro Hukum berhasil menyelamatkan tiga aset. Di antaranya satu objek gugatan aset Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, gugatan lahan seluas 83 are di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang di atas lahan tersebut kini berdiri Pullman Hotel. Kemudian sengketa aset rumah jaga pintu air di Lombok Timur. 

Dari tiga aset tersebut, ada yang dimenangkan di tingkat pertama, ada juga pada tingkat banding. Per tahun ini, Biro Hukum NTB berupaya menyelesaikan lima sengketa yang berkaitan dengan aset dan administrasi. Dari lima sengketa itu, tiga aset berhasil diselamatkan.

Selain sengketa aset, dua sengketa administrasi lainnya juga berhasil diselesaikan. Di antaranya yaitu gugatan hasil audit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Dan sengketa administrasi terkait surat yang diterbitkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.

Dalam gugatan surat itu, penggugat meminta agar surat tersebut dicabut terkait hal persetujuan pemanfaatan tanah di atas sebagian hak pengelolaan pemerintah. Sementara, dua sengketa lainnya masih bergulir. Yaitu berupa aset tanah milik Pemprov NTB di Sumbawa untuk Kantor Samsat, kini masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sumbawa. Dan satu sengketa aset tanah di Desa Sembalun Bumbung seluas 66 are tersebut yang juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Selong. (era)

PJU di Jalan Bypass Mataram Kerap Padam

Mataram (globalfmlombok.com) — Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Jalan Bypass, tepatnya di perbatasan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, kerap padam. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengakui gangguan tersebut disebabkan oleh tegangan listrik yang rendah, diperparah dengan kondisi cuaca hujan dalam beberapa hari terakhir.

Pantauan Suara NTB pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 20.40 Wita menunjukkan, deretan PJU di sepanjang ruas jalan dari Monumen Metro Mataram hingga kawasan Monumen Tembolak tampak padam. Kondisi itu membuat area sekitar menjadi gelap gulita. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terpaksa menggunakan penerangan tambahan agar lapak mereka tetap terlihat oleh pembeli.

Salah seorang pedagang, Risma, mengaku padamnya lampu jalan di kawasan tersebut sudah sering terjadi. “Kadang-kadang lampunya mati lama, tapi besoknya nyala lagi. Intinya sering seperti ini,” ujarnya.

Menurut Risma, padamnya PJU terutama di jalur masuk Mataram–Gerung, khususnya di sekitar Tembolak, membuat para pedagang merasa khawatir. Selain mengurangi kenyamanan, kondisi gelap juga berdampak pada berkurangnya jumlah pembeli di malam hari.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, membenarkan bahwa gangguan penerangan di kawasan Bypass disebabkan oleh tegangan listrik yang tidak stabil.

“Penyebab utama karena tegangan rendah, sehingga daya tidak stabil. Ditambah lagi faktor cuaca hujan yang memicu padamnya lampu di beberapa titik,” jelasnya, Minggu (26/10).

Zulkarwin menambahkan, Dishub telah melakukan survei langsung ke lapangan dan menemukan pola gangguan yang serupa di sejumlah titik lainnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan teknisi dari PLN untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian daya.

Lebih lanjut, Dishub berencana menggandeng akademisi dari Universitas Mataram (Unram), khususnya dari Fakultas Teknik Elektro, untuk melakukan kajian teknis terhadap sistem PJU di Kota Mataram. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan blueprint sistem PJU yang lebih efektif, efisien, dan modern.

“Kami ingin ada pembenahan menyeluruh berbasis hasil kajian akademik. Saat ini data PJU sudah terintegrasi dalam aplikasi layanan dan pengaduan jalan raya, termasuk titik lokasi dan koordinat lampu,” kata Zulkarwin.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Mataram menargetkan sistem penerangan jalan ke depan dapat lebih handal dan minim gangguan, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi akses penting antarwilayah. (pan)

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemotongan Pokir, Ditreskrimsus Agendakan Periksa Ahli Pidana dan Kemendagri

Mataram (globalfmlombok.com) – Ditreskrimsus Polda NTB mengagendakan meminta keterangan ahli pidana dan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi yang diduga dilakukan pejabat Pemprov NTB. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini, terkait pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB yang tak terpilih pada Pileg 2024.

Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, Minggu (26/10/2025) mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli pidana dalam proses penyelidikan kasus ini. “Rencana ke depan tim akan meminta keterangan atau pendapat dari beberapa ahli (ahli pidana) dan Kemendagri,’’ jelasnya.

Permintaan keterangan Kemendagri, kata dia, mengacu pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi dilakukan pejabat Pemprov NTB dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 dan 6 tahun 2025. “Karena ini produk pemerintah provinsi, rencananya Tim Penyelidik akan meminta pendapat dari Kemendagri perihal itu,” jelasnya.

Telah Meminta Keterangan Tambahan

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan tambahan dari mantan Anggota DPRD NTB, TGH.Najamuddin Mustofa sebagai pelapor dalam perkara ini. “Kemarin tambahan klarifikasi pelapor atau pengadu,” ujar Direskrimsus.

Polisi saat ini juga telah berkoordinasi dengan dua kantor dan instansi Pemprov NTB. Juga telah meneliti 12 dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan mantan anggota DPRD NTB itu. Ditreskrimsus Polda NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Sebelumnya, Najamuddin selaku pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB terkait perkara ini. Ia menduga sejumlah pejabat Pemprov NTB berperan dalam pengambilan uang Pokir milik 39 anggota dewan tersebut.

Ia turut menyoroti terbitnya Pergub Nomor 2 dan 6 Tahun 2025 yang dijadikan dasar hukum Pemprov NTB untuk mengeksekusi (memotong) dana Pokir hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Padahal, menurutnya, pengelolaan keuangan daerah seharusnya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Najamuddin menilai bahwa dugaan pemotongan dana Pokir tahun 2025 telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab, kedua Pergub tersebut dinilainya tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir. Melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.

Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

Bupati Lotim Tinjau Progres Rumah Sakit Masbagik

Selong (globalfmlombok.com) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara langsung meninjau perkembangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Masbagik yang berlokasi di bekas Puskesmas Masbagik Baru, Jumat, 24 Oktober 2025. Kunjungan ini dilakukan untuk memantau secara detail progres fisik pembangunan yang masih berlangsung. Melihat kondisi bangunan, kata Bupati proyek senilai Rp 9,8 miliar tersebut butuh tambahan waktu untuk bisa dirampungkan

Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Eka Topan Pradita, dijelaskan peninjauan ini bertujuan memastikan perkembangan pembangunan. Bupati menekankan pentingnya kehadiran rumah sakit ini untuk menambah akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Masbagik dan sekitarnya.

Target awal yang ditetapkan pada 17 Desember mendatang kemungkinan akan mengalami penyesuaian. “Mungkin akan mundur lagi sedikit, tapi itu lebih bagus, dibanding cepatnya saja kita tempati, tapi nanti menjadi tidak sehat. Kalau nanti kita tempati sambil lagi bekerja fisik, nanti menimbulkan hal yang tidak kita inginkan,” ujar Bupati Haerul Warisin.

Pembangunan fisik Rumah Sakit Masbagik yang dialihtugaskan dari Puskesmas ini sebelumnya memiliki anggaran sebesar Rp 9,8 miliar lebih, yang bersumber dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025. Namun, untuk mencapai hasil yang ideal dan fungsional, disebutkan bahwa masih diperlukan tambahan anggaran.

Di sisi lain, untuk mempercepat operasional, Rumah Sakit Masbagik akan memanfaatkan peralatan kesehatan (alkes) dari Rumah Sakit Lombok Timur yang berlokasi di Labuhan Haji. Nilai peralatan medis beserta kelengkapannya yang akan dialihkan tersebut diperkirakan mencapai tidak kurang dari Rp 50 miliar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi dan optimalisasi aset daerah. Dengan langkah strategis ini, diharapkan Rumah Sakit Masbagik dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat Lotim.(rus)

33 Orang Pegawai di Sekolah Rakyat Belum Menerima SK

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Sosial (Disos) Sumbawa mengaku hingga saat ini 33 orang pegawai untuk Sekolah Rakyat Dasar (SRD) belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) meski mereka sudah mulai bekerja di sekolah tersebut.

“SK mereka semua dari Kementerian tidak dari Kabupaten dan saat pertemuan di Bali kemarin, kami juga sudah sampaikan terkait nasib 33 orang tersebut karena hingga saat ini mereka belum pegang SK,” kata Kadisos, Abdul Azis kepada Suara NTB, Jumat (24/10).

Ia melanjutkan, 33 orang tersebut terdiri dari Satpam sebanyak enam orang, juru masak empat orang, dua orang cleaning service. Selain itu ada juga wali asuh delapan orang, wali asrama empat orang, Tata Usaha (TU) satu orang, bendahara satu orang, tenaga medis dua orang, dan tenaga operator komputer satu orang.

“Memang di tahap pertama ada beberapa daerah yang sudah turun SK pegawai Sekolah Rakyatnya, tapi kalau di Sumbawa masih belum menerima informasi tersebut,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, pihaknya juga sudah mengusulkan untuk kebutuhan guru olahraga dan guru bahasa Inggris masing-masing satu orang. Hal tersebut dilakukan karena sekolah Rakyat hanya memiliki tiga rombongan belajar (rombel) saja.

“Kalau untuk gaji sampai saat ini mereka belum menerimanya, karena masih menunggu SK. Kalaupun telat nanti tetap akan dihitung dari masa kerjannya di sekolah tersebut,” tukasnya. (ils)

Harus Jadi Raja di Rumah Sendiri, Bank NTB Syariah akan Fokus Dukung Sektor Produktif

Mataram (globalfmlombok.com) – Setelah dinyatakan lolos fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah baru segera digerakkan. Di bawah komando Direktur Utama Nazaruddin, Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk kembali ke khitah awal pendirian bank daerah—yaitu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat melalui pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau sektor riil secara umum.

“Sejalan dengan arahan Pak Gubernur (Dr. H. Lalu. Muhamad Iqbal), arah bisnis Bank NTB Syariah ke depan akan lebih fokus ke sektor produktif, khususnya UMKM. Kita ingin bank ini benar-benar hadir untuk menggerakkan sektor riil,” tegas Nazaruddin, Jumat, 24 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, secara historis setiap cabang Bank NTB Syariah didirikan berdasarkan studi kelayakan (feasibility study) yang memetakan potensi ekonomi lokal.

“Kalau dulu cabang didirikan karena ada potensi pertanian, perikanan, atau perdagangan, maka pembiayaannya seharusnya mengalir ke sana. Sekarang, porsi konsumtif masih lebih besar. Ini yang sedang kami benahi,” ungkapnya.

Nazaruddin yang sebelumnya berkarier panjang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) membawa semangat untuk mengembalikan Bank NTB Syariah ke jalur produktif. Menurutnya, sejak diamanatkan menjadi Dirut pada RUPS lalu, ia sudah mulai melakukan langkah konkret, termasuk pelatihan bagi seluruh pegawai di 13 kantor cabang dan 28 kantor cabang pembantu.

“Saya tidak mau setengah-setengah. Setiap unit kerja sekarang sudah memiliki consumer officer dan productive officer yang fokus pada segmen masing-masing. Jadi mereka tidak boleh abu-abu, harus jelas perannya sesuai arah yang sudah disiapkan,” tegasnya.

Luncurkan Skema Pembiayaan Baru

Bank NTB Syariah juga telah meluncurkan sejumlah skema pembiayaan baru yang dirancang untuk memperkuat segmen mikro. Salah satunya adalah program “Tunas”, yakni pembiayaan mikro dengan pendekatan pemberdayaan dan pendampingan.

“Skim Tunas ini sudah mulai jalan bulan ini. Margin-nya kita atur tetap kompetitif, dan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha nasabah,” jelasnya.

Namun, Nazaruddin menegaskan, Bank NTB Syariah tak perlu takut bersaing. Ia mengutip prinsip bisnis klasik: “If you don’t have competitive advantage, don’t compete.” Menurutnya, Bank NTB Syariah memiliki keunggulan kompetitif di sektor yang beririsan langsung dengan ekosistem keuangan daerah.

“Kita tidak harus bersaing di semua lini. Fokuslah di area yang kita punya kekuatan. Contohnya dana kas daerah, proyek konstruksi daerah, gaji ASN, itu semua bagian dari ekosistem kita. Kita sebagai bank daerah harus tetap ada di situ,” tegasnya.

Nazaruddin menyebut, saat ini baru sekitar 40 persen dana daerah yang terkelola di Bank NTB Syariah. Padahal, dengan sistem digitalisasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang terintegrasi, seharusnya dana tersebut bisa kembali ke bank milik daerah.

“Ini seperti hak kita yang harus kita jaga. Semua arus kas dari APBD seharusnya bisa dikelola di Bank NTB Syariah. Kalau ini kita kuasai, potensi pertumbuhan luar biasa besar,” ujarnya optimistis.

Berdaulat di Daerah Sendiri

Untuk memperkuat pengelolaan segmen produktif, Bank NTB Syariah juga merekrut tenaga ahli dari perbankan nasional.

“Saya bahkan merekrut satu pensiunan manajer BRI untuk mendampingi tim kami selama enam bulan, supaya pelaksanaan program mikro dan subsidi margin berjalan tepat,” tambahnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Nazaruddin menegaskan semangatnya untuk menjadikan Bank NTB Syariah benar-benar berdaulat di daerah sendiri.

“Semangat kami sederhana, jadi raja di rumah sendiri. Kita tidak usah muluk-muluk bersaing ke luar dulu. Yang penting potensi di NTB ini bisa kita kelola maksimal. Apa yang menjadi hak daerah harus kembali ke kita. Dan bank ini harus benar-benar harus terasa di masyarakat NTB,” tegasnya.

Dengan strategi yang terarah dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTB, dan kabupaten/kota di NTB, ia optimis Bank NTB Syariah akan tumbuh lebih kuat dan berkontribusi besar bagi ekonomi daerah. (bul)

DPRD NTB Khawatir Silpa Menguap hingga Rp100 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – DPRD NTB khawatir pengerjaan sejumlah proyek fisik di NTB akan molor. Hal ini menyusul realisasi program di sejumlah OPD pengampu seperti Dinas Perkim dan PUPR yang lamban. Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan, peluang sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di akhir tahun nanti bisa saja mencapai Rp100 miliar.

“Kalau tidak dilaksanakan jadi temuan nantinya pada Desember keliatan dia kan. Walaupun gitu yakin saya, yang 12 proyek gagal tender itu karena dia tidak berani dilaksanakan OPD. Banyak yang tidak berani, bahkan itupun bisa jadi Rp100 miliar dia nanti Silpa itu,” ujar Muzihir.

Kekhawatiran itu muncul karena banyak kegiatan belum tuntas dikerjakan, sementara waktu pelaksanaan tahun anggaran tersisa kurang dari dua bulan. “Tanggal 20 Desember sudah tidak boleh keluar uang. Itu memang sudah aturan Indonesia. Kalau berani kerjakan proyek besar sekarang, bunuh diri dia,” lanjutnya.

Menurutnya, sejumlah proyek strategis yang gagal tender menjadi sinyal lemahnya eksekusi anggaran oleh TAPD dan OPD teknis. Banyak kegiatan dinilai tidak berani dijalankan akibat sisa waktu yang semakin sempit. “Kalau masih ngotot, mau kerjakan di situasi, kondisi saat ini, bunuh diri namanya. Mana musim hujan, mana tinggal dua bulan ini,” tambahnya.

Soroti Keterlambatan Pemda Menyampaikan KUA-PPAS

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2026. Seharusnya, dokumen itu sudah masuk sejak September, namun hingga akhir Oktober belum diserahkan ke dewan.

“Ini bukan hari ini saja. Memang sudah penyakitnya TAPD dan OPD. Mengajukan rancangan KUA itu selalu terlambat. Mestinya Bulan September sudah masuk, tapi sampai sekarang belum. Sangat terlambat,” katanya.

Keterlambatan itu, menurutnya, membuat proses pembahasan menjadi tergesa-gesa yang hasilnya menjadi tidak maksimal. Padahal, Kementerian Dalam Negeri sudah memberi batas waktu pembahasan RAPBD 2026 hanya sampai 30 November. Namun dengan kondisi dokumen yang belum masuk, DPRD memprediksi penetapan APBD baru bisa dilakukan pada awal Desember.

“Makanya tadi jadwal yang kita bahas, tanggal 5 Desember baru pengetokan untuk 2026, sementara hari ini belum masuk,” ucapnya.

OPD Sudah Mulai Eksekusi Program

Menanggapi hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H.Lalu Moh.Faozal, S.Sos.M.Si., mengaku Silpa tidak akan sebanyak itu. Sekarang, lanjutnya seluruh program sudah mulai berjalan. Ia memastikan seluruh OPD sudah mulai mengeksekusi sebagian besar program. Meski beberapa paket merupakan  proyek besar, namun dipastikan semua sudah tekan kontrak.

“Kemarin itu ada beberapa kegiatan di OPD-OPD memang yang pengampunya cukup besar. Kayak di PUPR, sekarang sudah mulai kontrak fisik, ada beberapa ruas jalan yang sudah jalan fisiknya dan tinggal menunggu uang muka dan sebagainya,” jelasnya.

Misalnya saja, di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB, dari 1.103 paket proyek, yang sudah tekan kontrak sebanyak 800 proyek lebih. Beberapa OPD, lanjutnya telah mengajukan uang muka sehingga berdampak pada penyerapan APBD.

“Termasuk APBD Perubahan, praktis sudah bisa jalan karena kemarin sudah penetapan. Nomor rekomendasi di Biro Hukum sudah keluar, artinya Senin sudah bisa dieksekusi APBD itu,” katanya.

Adapun tiga proyek besar yang berpotensi menyebabkan Silpa hingga Rp16 miliar karena gagal lelang. Asisten II Setda NTB itu memastikan akan dilanjutkan tahun depan. Pun kegagalan lelang ini karena adanya masalah teknis.

Tiga proyek itu di antaranya Bunker Kedokteran Nuklir di RSUD NTB dengan anggaran Rp10 miliar, belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar, dan FS Amdal Port to Port Bypass Kayangan dengan anggaran Rp1 miliar.

“Termasuk yang di murni ada tiga yang terindikasi tidak bisa jalan kontrak, bukan gagal tapi lebih pda teknis seperti di Bunker RSUD, yang di biaya konsultan ada beberapa di PU termasuk fs port to port,” terangnya.

Saat disinggung mengenai pengendapan anggaran untuk mengejar bunga deposito, Faozal membantah hal tersebut. Ia menegaskan, proyek sudah berjalan dan dalam proses percepatan.

“Tidak ada, yang masih belum terbelanjakan dalam proses kita sedang mempercepat. Sudah kontrak.  Sekarang sudah dalam proses belanja. OPD-OPD mengajukan uang muka dan lain-lain,” pungkasnya.

12 Proyek Gagal Lelang

Tahun ini, Biro PBJ melelang sekitar 69 paket proyek. Dari jumlah itu, 50 proyek sudah selesai, tujuh paket masih dalam proses. Dan 12 proyek sisanya gagal lelang. Dari 69 paket tersebut, total pagu anggaran mencapai Rp211 miliar. Dengan rincian satu paket di Bakesbangpoldagri NTB senilai Rp1,5 miliar. Dua paket di Bappenda senilai Rp7,6 miliar.

Selanjutnya ada satu paket di Balai KPH Ambang Wiro senilai Rp600 juta. Dua paket proyek Dinas ESDM senilai Rp500 juta. Tiga paket proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp900 juta. Satu paket di Dinas Koperasi dan UMKM senilai Rp543 juta. 17 paket proyek di Dinas PUPR senilai Rp143 miliar. Satu proyek di DP3AP2KB senila Rp1,6 miliar.

Kemudian ada dua proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga NTB senilai Rp1,8 miliar. Tiga proyek di Dinas Perhubungan senilai Rp1,8 miliar. Satu proyek di Dinas Perindustrian senilai Rp1,4 miliar. Empat proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman dengan nilai Rp1,7 miliar.

Lima proyek di RS Manambai senilai Rp6,5 miliar. Tiga proyek RS Mandalika senilai Rp11,5 miliar. Tiga proyek di RSJ Mutiara Sukma senilai Rp13,4 miliar. Satu proyek di RSUD NTB senilai Rp10 miliar, dan satu proyek di sekretariat DPRD NTB senilai Rp1 miliar. (era)