BerandaBerandaSatu Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemda Lobar Ajukan Praperadilan

Satu Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemda Lobar Ajukan Praperadilan

Mataram (globalfmlombok.com) – Satu tersangka kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat (Pemda Lobar) berupa tanah kas desa (pecatu) di Desa Bagik Polak, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Tersangka yang mengajukan praperadilan itu adalah mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, berinisial BMF.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Irmaya membenarkan terkait pengajuan praperadilan oleh tersangka BMF.

“Benar, proses sidang sudah berjalan,” kata Sandi, Minggu (26/10/2025).

Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, sidang pertama berlangsung pada Rabu 15 Oktober 2025.

Dalam permohonannya, tersangka meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Mataram tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon mohon kepada Majelis Hakim PN Mataram untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta meminta Kejari Mataram selaku termohon untuk menghentikan penyidikan.

Selain itu, pemohon juga meminta agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan dengan status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Serta hak-hak pemohon dapat dipulihkan dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Pemohon turut memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menuntut Kejari Mataram untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi tuntutan atau petitum dalam laman SIPP PN Mataram tersebut.

Adapun pada Senin, 27 Oktober 2025 sidang dijadwalkan menghadirkan saksi dari termohon yakni saksi dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi dalam sidang dengan agenda saksi termohon itu.

“Sudah ada (menyiapkan saksi untuk persidangan),” jawab Harun singkat.

Selain BMF, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP. Penyidik menyangkakan mereka berdua dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan. AAP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI