PEMPROV NTB masih berupaya mempertahankan aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita yang hingga kini masih bersengketa. Meski sempat kalah kasasi, Pemprov akan kembali menempuh langkah hukum untuk mempertahankan dua lahan dengan luas total 4.040 meter persegi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Pj Sekda NTB, H.Lalu Mohammad Faozal, S.Sos.,M.Si., akhir pekan kemarin. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk memastikan dua aset tersebut kembali ke tangan Pemprov NTB. Saat ini, katanya, Biro Hukum tengah melakukan kajian dan reviu terhadap putusan-putusan hukum sebelumnya yang dinilai masih menyisakan ruang untuk dilakukan upaya hukum lanjutan.
“Biro hukum sedang kita dorong terus, termasuk soal Gedung Wanita, Bawaslu, dan aset di Udayana. Kalau dimungkinkan untuk kita melakukan upaya hukum,’’ ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tengah menelusuri adanya novum baru atau bukti tambahan yang dapat memperkuat posisi hukum Pemprov dalam memperjuangkan aset tersebut. “Kita melihat ada potensi novum baru. Nanti lebih konkret bisa ditanyakan ke Biro Hukum,” tambahnya.
Sementara itu, muncul informasi bahwa Pemprov NTB membayar sewa hingga Rp1,7 miliar untuk menggunakan dua aset yang sebenarnya tercatat sebagai milik daerah, yakni Gedung Wanita dan kantor Bawaslu.
“Betul, memang dilakukan pembayaran sewa di ke dua aset itu. Ada kewajiban Pemda untuk membayar kepada pihak yang kemarin menggugat,” lanjutnya.
Selain di Mataram, persoalan serupa juga ditemukan pada aset daerah di kawasan Sembalun, Lombok Timur, yang kini sedang ditelusuri status hukumnya. “Di Sembalun juga banyak aset yang bermasalah. Karena itu, Biro Hukum terus kita dorong untuk memastikan langkah penyelesaian,” tutupnya.
Komitmen Pertahankan Aset Pemprov NTB
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Hubaidi menyatakan komitmennya untuk mempertahankan aset milik Pemprov NTB. Di tahun ini saja, Biro Hukum berhasil menyelamatkan tiga aset. Di antaranya satu objek gugatan aset Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, gugatan lahan seluas 83 are di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah yang di atas lahan tersebut kini berdiri Pullman Hotel. Kemudian sengketa aset rumah jaga pintu air di Lombok Timur.
Dari tiga aset tersebut, ada yang dimenangkan di tingkat pertama, ada juga pada tingkat banding. Per tahun ini, Biro Hukum NTB berupaya menyelesaikan lima sengketa yang berkaitan dengan aset dan administrasi. Dari lima sengketa itu, tiga aset berhasil diselamatkan.
Selain sengketa aset, dua sengketa administrasi lainnya juga berhasil diselesaikan. Di antaranya yaitu gugatan hasil audit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Dan sengketa administrasi terkait surat yang diterbitkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.
Dalam gugatan surat itu, penggugat meminta agar surat tersebut dicabut terkait hal persetujuan pemanfaatan tanah di atas sebagian hak pengelolaan pemerintah. Sementara, dua sengketa lainnya masih bergulir. Yaitu berupa aset tanah milik Pemprov NTB di Sumbawa untuk Kantor Samsat, kini masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sumbawa. Dan satu sengketa aset tanah di Desa Sembalun Bumbung seluas 66 are tersebut yang juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Selong. (era)


