Beranda blog Halaman 285

Kejati NTB Periksa Tim Penilai KJPP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi NTB memeriksa tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mataram terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, pada Jumat (24/10/2025) mengatakan, pihaknya hanya memeriksa satu orang berinisial MJ dari KJJP Mataram.

“MJ kami periksa kemarin, Kamis 23 Oktober 2025,” ucapnya.

Tim penilai tersebut, kata Zulkifli, merupakan pihak yang melakukan appraisal atau penilaian harga tanah dalam proses pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare.

Dia menuturkan, penyidik saat ini masih terus memperkuat alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu enggan membeberkan berapa jumlah saksi yang telah pihaknya periksa di tahap penyidikan. Zulkifli hanya menegaskan, pembelian lahan dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) itu masih terus berproses.

“(Penyidikan) Masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya,” sebutnya.

Aspidsus Kejati NTB itu juga mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kerugian negara dalam perkara ini. “Tunggu hasil penyidikan ya,” tandasnya.

Kejati NTB Telah Periksa Dua Pejabat Dinas PRKP Sumbawa

Sebelumnya pada Kamis (2/10/2025), Kejati NTB telah memeriksa dua pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa.

Dua pejabat tersebut merupakan ketua satgas A dan ketua satgas B Bidang Identifikasi dan Inventarisasi.

Kejati NTB juga telah meminta keterangan mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pemilik lahan 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Ali BD pernah dimintai keterangan baik di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Permintaan keterangan di medio November 2024, Ali Bin Dachlan yang ditemui di Gedung Kejati NTB mengakui pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.

kejaksaan juga tercatat pernah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa di akhir September 2024.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, kasus ini juga telah masuk pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Enen saat itu menyatakan penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, terungkap juga praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)

Dekan Fatepa Unram Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Mataram (globalfmlombok.com) – Dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram (Unram), Dr. Ansar melaporkan Dekan Fatepa Unram, Dr. Satrijo Saloko atas dugaan tindak pidana keterangan palsu ke Ditreskrimum Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (24/10/2025) membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Saya cek, baru diterima dan baru distribusi ke sub direktorat (subdit),” kata Syarif.

Sementara itu, kuasa hukum Ansar, Irvan Hadi menyebutkan, kliennya melaporkan dekan Fatepa sebagai langkah hukum pihaknya setelah Satrijo diduga tiba-tiba menerbitkan surat Keputusan (SK) Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang menjatuhkan sanksi disiplin sedang dan berat kepada Ansar.

“Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari tugas atau jabatan paling lama tiga tahun,” ucapnya.

Hadi menduga, ada pelanggaran prosedural dalam penerbitan SK terhadap Ansar. Proses sidang etik terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata dia, harus dijalankan secara prosedural dan transparan. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Kliennya, kata Hadi, juga mengaku tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung (tim pemeriksa) untuk proses pemeriksaan tatap muka. Hasil pemeriksaan juag tidak pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani kedua belah pihak, sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 4 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“Klien saya hanya menerima surat undangan pada 14 Agustus 2025 untuk mengambil SK penetapan kode etik keesokan harinya, 15 Agustus 2025,” tuturnya.

Selain dugaan cacat prosedur, pihaknya juga menganggap SK tersebut melanggar kewenangan. Penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap dosen (Jabatan Fungsional) seharusnya merupakan kewenangan Rektor Unram selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan kewenangan Dekan.

Ansar Pernah Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Ansar pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada 16 September 2025. Setelah gugatan diajukan, Dekan Fatepa Unram itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 3127/UN18.F10/HK/2025 pada 03 Oktober 2025, yang menyatakan pembatalan SK hukuman sebelumnya Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025.

“Pembatalan tersebut menurut kami bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui kajian tim hukum dan tim advokasi Universitas Mataram tentang gugatan PTUN Mataram,” tuturnya.

Hadi menilai, tindakan Satrijo Saloko yang menerbitkan dan membatalkan SK secara sepihak, serta diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, dapat dianggap sebagai pemberian keterangan atau fakta palsu dalam dokumen resmi.

Sebab, penerbitan SK tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya berdasar pada kebohongan atau kepentingan pribadi dapat diduga sebagai bentuk penyampaian keterangan palsu.

“Proses disiplin yang diklaim telah dilakukan padahal tidak, dan keterangan itu memiliki akibat hukum. Ini yang kami khawatirkan terindikasi perbuatan melawan hukum dan Tindak Pidana Keterangan Palsu Pasal 242 KUHP,” tegasnya.

Karena penerbitan SK tersebut, kliennya merasa dirugikan. Dia dinyatakan tidak lulus sebagai anggota Senat Universitas Mataram Tahun 2025 karena adanya SK tersebut yang membuatnya tidak memenuhi syarat administrasi.

Terpisah, Suara NTB telah mencoba menghubungi Dekan Fatepa Unram, Satrijo Saloko perihal perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (mit)

Tri Jangkau 95 Persen Masyarakat Lombok, Fitur Anti Spam & Scam Bikin Pengguna Aman

Mataram (globalfmlombok.com)—

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand Tri terus memperkuat komitmennya dalam memperluas jangkauan jaringan digital di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di Pulau Lombok. Hingga saat ini, jaringan Tri telah menghubungkan sekitar 95 persen masyarakat Lombok dan 100 persen warga Kota Mataram dengan akses internet cepat dan stabil.

EVP Head of Circle Java IOH, Fahd Yudhanegoro, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk menghadirkan pemerataan akses digital di seluruh pelosok Indonesia.

“Kami ingin memberdayakan anak muda di Lombok dan NTB melalui infrastruktur digital yang kuat. Dengan jaringan yang luas, kami berharap dapat mendorong perkembangan UMKM, mempercepat proses digitalisasi, serta membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya di Mataram, Kamis (23/10/2025).

Fahd menambahkan, saat ini Tri telah mengoperasikan lebih dari 7.600 Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di Bali dan Nusa Tenggara. Infrastruktur tersebut menjangkau lebih dari 480 kecamatan dan 5.100 desa, memastikan masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil, dapat menikmati pengalaman digital yang cepat dan andal.

Pemerataan akses digital ini turut mendukung transformasi ekonomi di NTB, yang kini ditopang oleh sektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2024, Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah UMKM tertinggi (21 persen), diikuti Lombok Barat (16 persen) dan Lombok Tengah (14 persen). Sebagian besar UMKM bergerak di sektor kuliner, fesyen, dan kerajinan lokal yang kini banyak mengandalkan platform digital.

Sebagai bagian dari ekosistem digital inklusif, Tri juga menghadirkan lebih dari 70 3Kiosk di Bali dan Nusa Tenggara sebagai wadah pemberdayaan wirausaha muda lokal. Salah satunya dijalankan oleh Irfan Hamdani, pemilik 3Kiosk di Jerowaru, Lombok Timur. “Sejak bergabung pada 2023, saya ingin membantu masyarakat sekitar agar mudah mengakses internet sekaligus membuka lapangan kerja baru,” katanya.

Selain perluasan jaringan, Tri juga memperkuat pengalaman pengguna dengan menghadirkan fitur keamanan Tri AI: Anti Spam & Scam, teknologi berbasis kecerdasan buatan yang melindungi pelanggan dari ancaman spam dan penipuan online.

Dengan sinyal cepat, harga terjangkau, dan fitur keamanan canggih, Tri berharap dapat menjadi mitra utama masyarakat NTB dalam menjelajahi dunia digital yang aman, produktif, dan inklusif.)r)

Menag Buka Indonesia Ekonomi Syariah 2025, NTB Jadi Pusat Gerakan Ekonomi Syariah Nasional

Mataram (globalfmlombok.com) –

Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi membuka Indonesia Ekonomi Syariah 2025 | Forum & Expo di Islamic Center, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (23/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Santri Nasional 2025, sekaligus momentum memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Acara yang berlangsung hingga 26 Oktober 2025 itu digelar oleh Istiqlal Global Fund (IGF) bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Kementerian Agama, dengan dukungan Pemerintah Provinsi NTB. Sejumlah tokoh hadir dalam pembukaan, di antaranya Wakil Gubernur NTB, Direktur Eksekutif KNEKS, duta besar negara sahabat, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku UMKM, serta masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Menteri Agama menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari peta jalan menuju Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Global 2027, sejalan dengan arah pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI 2025–2030. “Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal dunia, tetapi harus menjadi pemain utama dalam rantai nilai global industri halal. Dari NTB, semangat ekonomi syariah harus terus bergulir ke seluruh Indonesia,” ujar Menag.

NTB Jadi Episentrum Wisata Halal dan UMKM Syariah

Pemilihan NTB sebagai tuan rumah dianggap strategis. Provinsi ini dikenal sebagai destinasi wisata halal unggulan dunia setelah meraih penghargaan World Halal Tourism Awards 2016. Melalui forum ini, NTB diharapkan dapat menjadi episentrum pengembangan pariwisata halal dan UMKM syariah nasional.

Wakil Gubernur NTB menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah berbasis potensi lokal. “Kami ingin menjadikan NTB sebagai living lab ekonomi syariah. Di sini kita buktikan bahwa ekonomi syariah bukan hanya konsep keuangan, tetapi juga gaya hidup dan sistem pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Forum Strategis Nasional dan Internasional

Rangkaian Indonesia Ekonomi Syariah 2025 | Forum & Expo mencakup seminar nasional, pameran produk halal dan UMKM syariah, business matching, forum investasi, hingga festival kuliner halal dan hiburan rakyat. Sejumlah kegiatan pendukung juga digelar, seperti workshop sertifikasi halal dan kampanye pariwisata ramah Muslim.

Melalui forum ini, diharapkan lahir komitmen investasi serta kerja sama lintas sektor untuk memperkuat pembiayaan UMKM halal dan memperluas rantai nilai halal nasional. Selain itu, forum ini juga akan menghasilkan dokumen rekomendasi strategi ekonomi syariah nasional-daerah sebagai langkah konkret mempercepat transformasi ekonomi syariah Indonesia.

Menuju Indonesia Emas 2045 Berbasis Ekonomi Syariah

Gelaran ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi, pemerintah menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar alternatif, tetapi fondasi utama pembangunan nasional yang menyejahterakan dan rahmatan lil ‘alamin.(ris)

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr.H.Aidy Furqan Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. “Ya, sama seperti sebelumnya (diperiksa terkait kasus chromebook di Kejagung RI,” kata Efrien.

Kejati NTB hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan Aidy oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) itu. “Pemeriksaan kembali untuk melengkapi pemeriksaan kasus dengan tersangka Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim,” jelasnya.

Sementara itu, Aidy Furqan yang ditemui di Kejati NTB sekitar pukul 14.41 juga mengaku menjalani pemeriksaan kembali dari pihak Kejagung. “Ya, (soal perkara Chromebook di pusat),” ucapnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB itu mengatakan, dirinya kembali diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan dijalaninya beberapa bulan lalu. Dia mengaku hanya 10 menit berada di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Baru sepuluh menit lalu di atas,” tandasnya.

Dari pantauan Suara NTB, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB itu datang sendiria. Ia mengenakan batik berwarna hijau terang beserta rompi warna coklat.

Sebelumnya, Kejagung RI pertama kali memeriksa Aidy Furqan pada Selasa (12/8/2025). Selain dia, saat itu beberapa pejabat Dikbud NTB juga hadir memberikan keterangan.

Pengusutan Kasus Chromebook di Kejagung RI

Kejagung kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

Mereka adalah Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dari penyidikan Kejagung, dugaan tindak pidana dalam perkara ini mengacu pada adanya permufakatan jahat antara para pihak terkait teknis pengadaan yang diarahkan untuk memilih spesifikasi Chromebook. Meskipun kondisi di lapangan, seperti konektivitas internet belum mendukung. (mit)

Pemprov NTB Salurkan Rp300-500 Juta kepada 1.166 Desa Secara Bertahap

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB akan menyalurkan dana sejumlah Rp300-500 juta kepada 1.166 desa yang ada di NTB. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap, pada tahun 2026 nanti. Tercatat 40 desa berdaya transformatif dipastikan akan mendapat kucuran dana tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Dukcapil NTB, H. Lalu Hamdi menyatakan, desa berdaya dibagi menjadi dua, desa berdaya tematik dan desa berdaya transformatif. Desa berdaya tematik menyasar seluruh desa dan kelurahan di NTB. Sementara desa berdaya transformatif merupakan 106 desa miskin ekstrem.

Penyaluran Rp300-500 juta itu dianggarkan lewat APBD. Artinya, di luar dari Dana Desa yang dianggarkan oleh pusat. “Nanti yang 40 desa berdaya transformatif itu dapat juga. Jadi selain mendapatkan yang transformatif juga bisa dapat yang tematik,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, meski Rp300-500 juta per desa merupakan janji politik Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, skema alokasi akan dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemda, hingga desa.

“Kemudian dari mitra pembangunan sudah banyak yang mengkonfirmasi untuk ikut serta dalam program desa berdaya tematik maupun transformatif,” lanjutnya.

Khusus untuk desa berdaya transformatif, Pemprov NTB akan memberikan stimulan senilai Rp7 juta per kepala keluarga. Dana tersebut menjadi dana pemberdayaan keluarga. Dalam penyalurannya, Pemprov akan melakukan pendampingan kepada keluarga.

Pendampingan ini memastikan agar kebutuhan dasar seperti sanitasi, pendidkaan anak, kartu kesehatan, dan sumber air bersih dapat dirasakan oleh mereka.

“Kita sudah punya data desa ini membutuhkan apa. Dalam profil desanya saat ini kita sedang melakukan penelitian. Desa A misalnya pesisir pantai, desa rural, desa lingkar hutan, apa fasilitas yang belum ada disana. Jadi ketika fasilitas itu dibangun kan memacu pertumbuhan ekonomi dan diearmark oleh pemerintah provinsi supaya bisa dikerjakan,” jelasnya.

Desa Berdaya Transformatif Dapat Anggaran Dobel

Plt. Kepala Dinas Dikbud NTB itu menjelaskan, khusus untuk desa berdaya transformatif atau desa dengan kemiskinan ekstrem akan mendapat alokasi dana double. Yaitu, mereka akan mendapatkan dana dari desa berdaya tematik dan transformatif.

Dengan adanya kelebihan anggaran itu, Pemprov berharap desa juga bisa memberikan kontribusi melalui APBDes. “Kemiskinan ekstrem ini double medapatkan anggaran karena dia mendalam. Supaya tidak tumpang tindih program desa itu juga akan dikolaborasikan dengan desa berdaya kabupaten/Kota,” pungkasnya. (era)

Heboh Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemprov NTB menanggapi soal adanya dugaan tambang emas ilegal di dekat kawasan Sirkuit Mandalika. Tak tanggung-tanggung, tambang ini diduga bisa memproduksi 3000 gram emas per hari. Bahkan, tambang emas ini isunya sudah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin memastikan tidak ada tambang emas di kawasan Mandalika. Namun, ia membenarkan adanya blok tambang ilegal di kawasan Sekotong Tengah. Namun, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan pengamanan di kawasan tersebut.

“Yang dimaksud itu mungkin yang dulu pernah di police line sama Dinas Kehutanan. Lokasinya di Sekotong Tengah.  Iya tambang emas Sekotong yang dulu sempat ramai diberitakan,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia memastikan, saat ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga dekat dengan Sirkuit Mandalika itu. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) selaku Pemilik Modal Asing (PMA) yang diduga turut terlibat kasus ini.

“Bisa konfirmasi detailnya dengan Kabid PHKA Kehutanan. Karena mereka dengan KPK yang turun langsung ke lapangan,” katanya.

Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) itu mengatakan, tambang ilegal tersebar di hampir seluruh wilayah di NTB, terutama di Sekotong, Lombok Barat dan Sumbawa. Di beberapa blok, sambungnya bahkan ditemukan adanya kandungan emas, perak, hingga mangan.

Dengan banyaknya tambang tidak berizin di NTB, Samsudin berharap adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPDR) mampu mengoptimalkan pertambangan rakyat.

NTB Kelola 16 IPR

Provinsi NTB mendapat alokasi pengelolaan tambang rakyat sebanyak 16 blok. Dari jumlah tersebut, telah terbentuk 1 koperasi yaitu Koperasi Salonong, Bukit Lestari yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa.

Saat ini, Pemprov NTB sedang memproses percepatan ke-15 IPR. Namun, dalam perjalanannya Pemprov dan koperasi mengalami sejumlah kendala. Utamanya di koperasi yang mana mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan itu berada di tiga lembaga, yaitu izin Lingkungan, Perizinan, dan ESDM.

Salah satu persyaratannya adalah penyusunan dokumen reklamasi pasca tambang (RPT). RPT ini menjadi kewajiban Pemda. Pemprov kata Samsudin telah mengalokasikan di APBD untuk penyusunan tersebut.

“Tetap harus terintegrasi dengan izin lingkungan. Atau upaya-upaya pertimbangan teknis untuk tambang itu,” tutupnya. Sementara, untuk koperasi, mereka harus membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) yang ditetapkan oleh Perda retribusi yang saat ini masih digodok penyelesaiannya. (era)

Kasus Chromebook, Kejaksaan Periksa Kadis Dikbudpora Kota dan Kabupaten Bima

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus memperluas penyelidikan dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook, yang dikenal sebagai kasus Chromebook, hingga ke daerah. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, penyidik Kejari Bima memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP., dan Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan nasional yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayar Putra, membenarkan pemeriksaan itu. “Benar. Kami memeriksa Kadis Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima sebagai saksi untuk tersangka Nadiem,” ujarnya saat Suarantb.com konfirmasi, pada Kamis (23/10/2025).

Pejabat PPK Juga Diperiksa

Selain dua kepala dinas itu, tim penyidik juga memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan perangkat Chromebook di kedua wilayah. Catur menjelaskan bahwa penyidik memeriksa mereka untuk memperdalam proses penyidikan yang kini sudah berada di tingkat pusat. “Kami juga memeriksa PPK pengadaan Chromebook di kota dan kabupaten,” tambahnya untuk memperkuat penyelidikan kasus besar Chromebook ini.

Publik sempat menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook setelah muncul indikasi penyimpangan dalam proses distribusi dan penggunaan perangkat di sejumlah daerah, termasuk di Bima. Kasus Chromebook ini menelusuri aliran anggaran dan dugaan penyalahgunaan dalam proyek tersebut. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pejabat daerah.

Kejaksaan berencana terus mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan dan keterangan saksi yang diperoleh di daerah. “Kami fokus memeriksa pihak-pihak terkait di wilayah Bima, termasuk memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi sesuai aturan dalam konteks kasus Chromebook,” pungkas Catur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagai bagian dari penyidikan nasional. Ini terkait program digitalisasi sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan laptop jenis Chromebook ini dilaksanakan pemerintah daerah di berbagai wilayah sejak 2019 hingga 2023. Total nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.

Kerugian Negara Kasus Chromebook Mencapai Rp1,9 Triliun

Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Tim penyidik di tingkat pusat telah memeriksa sejumlah pejabat kementerian. Sementara itu, penyidik di daerah menjalankan penyidikan paralel di tiap wilayah penerima perangkat. Ini termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam kasus Chromebook ini.

Di NTB, penyidik memanggil pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota, seperti Lombok Timur, Dompu, dan Sumbawa. Pejabat dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses pengadaan dan distribusi perangkat. Kejaksaan mengompilasi hasil pemeriksaan dari daerah. Mereka menyerahkannya ke Kejaksaan Agung guna memperkuat penyidikan secara nasional yang mencakup kasus Chromebook ini.

Pemanggilan Kadis Dikbudpora Kabupaten dan Kota Bima kali ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook di wilayah Bima. Fokusnya termasuk mekanisme pengadaan, distribusi, dan pemanfaatannya di sekolah-sekolah penerima bantuan.

Jaksa Periksa Anggota Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari Perihal Kasus Dugaan Dana “Siluman”

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa Anggota Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari perihal kasus dugaan dana “siluman”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (23/10/2025) mengatakan, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa penyidik pada Rabu (22/10/2025).

Efrien menyebutkan, pemeriksaan istri Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis itu masih dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi di tahap penyidikan.

“Sama seperti anggota dewan yang lain. Masih jadi saksi,” tandas dia.

Sebelum Megawati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Selasa (21/10/2025) menyebutkan, di tahap penyidikan Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya. Mereka adalah Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.

Telah Terima Pengembalian Uang Rp2 Miliar Lebih

Sebelumnya, Zulkifli mengungkapkan, jumlah pihak yang mengembalikan uang diduga berasal dari dana siluman ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan dj Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara.

“Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” terangnya.

Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana “Siluman”

Kejati NTB telah memberikan sinyal perkara ini sudah mendekati penetapan tersangka. Saat ini, pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan ahli pidana sebagai langkah final sebelum penetapan tersangka.

Jaksa kini telah mengantongi sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Dia menyebutkan, pendapat ahli pidana nantinya akan menjadi dasar dalam penerapan perbuatan yang ada. Jika hasil dari ahli sudah dapat menentukan unsur atau subjek hukum, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka. (mit)

Kejati NTB Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana ‘’Siluman’’

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said Kamis (23/10). ‘’Karena kalau perkara seperti ini pengendalian perkaranya harus di Kejagung,’’ tegasnya.

Sementara itu, kata dia, untuk gelar internal bersama sejumlah pihak di Kejati NTB selalu dilakukan setiap saat.

“Untuk gelar internal (terkait penyidikan) setiap saat setiap habis pemeriksaan. Tetap kami jalani sesuai prosedur yang ada,” jelasnya.  Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membeberkan, saat ini pihaknya juga telah memasuki tahap melengkapi dokumen, pemberkasan, dan meminta keterangan ahli.

Tak Memerlukan Auditor

Zulkifli menegaskan tak memerlukan auditor dalam penanganan perkara ini. “Gak perlu (auditor) sudah jelas kok,” tambahnya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan, jumlah pihak yang menitipkan uang diduga berasal dari dana ‘’siluman’’ ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.

“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang naik lagi,” kata Zulkifli, Senin (20/10/2025).

Dia mengaku, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB kini masih berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara.

“Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” terangnya.

Telah Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Dana “Siluman”

Di tahap penyidikan Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB. Mereka adalah, Megawati Lestari, Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi.

Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. (mit)