KPID NTB : Satu Radio di Lombok Barat Belum Kantongi Izin

Global FM
10 Mar 2016 17:05
2 minutes reading
Ketua KPID NTB Sukri Aruman

Ketua KPID NTB Sukri Aruman

Mataram (Global FM Lombok)-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB mendapatkan laporan salah satu lembaga penyiaran radio di Lombok Barat yang bersiaran namun belum mengantongi izin. Namun,saat ini KPID Provinsi NTB masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Jika, laporan itu benar terjadi maka KPID Provinsi NTB akan menutup lembaga penyiaran itu.

Demikian disampaikan Ketua KPID Provinsi NTB Sukri Aruman kepada Global FM Lombok Kamis (10/03) di Mataram. Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan radio tersebut sudah mulai on air atau mengudara. KPID bersama Balmon Mataram akan melakukan tindakan terhadap lembaga penyiaran yang bersiarannamun tidak memiliki izin. Berdasarkan undang-undang penyiaran dan telekomunikasi, lembaga penyiaran yang tidak mengantongi izin akan diberikan sanksi kurungan penjara selama lima tahun atau denda yaitu sebesar Rp 500 juta.

“Kami dapat aduan ada radio gelap di wilayah Lombok Barat. Ini sedang kami pantau dan mudah-mudahan secepatnya kita akan lakukan tindakan koordinasi dengan pihak otoritas frekuensi di Balmon. Kami juga belum tahu ya mereka tiba-tiba mengudara. Nah ini karena aduan,kita akan proses dan tindak lanjuti. Apapun itu kalau belum ada izin tidak boleh bersiaran atas kepentingan apapun,”katanya

Sukri menegaskan, lembaga penyiaran tidak diizinkan untuk beroperasi dengan alasan kepentingan apapun. Berdasarkan informasi yang diterima saat ini radio tersebut masih beroperasi. Saat ini, laporan lembaga penyiaran yang belum mengantongi izin hanya satu. Disebutkan, jumlah lembaga penyiaran di provinsi NTB sebanyak 125 lembaga baik radio dan televisi. Namun, yang memiliki izin sekitar 70 persen dan sejumlah lembaga masih dalam proses mengurus izin.(azm)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming