KPID Ancam Beri Sanksi Lembaga Penyiaran Yang Tidak Netral

Global FM
6 Aug 2015 17:20
2 minutes reading
Sarasehan KPID NTB dalam rangka menghadapi pilkada

Sarasehan KPID NTB dalam rangka menghadapi pilkada

Mataram (Global FM Lombok)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB meminta seluruh lembaga penyiaran yang ada didaerah ini agar menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak tahun 2015 ini. KPID mengancam akan memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang terbukti melanggar aturan penyiaran pilkada. Lembaga penyiaran diminta netral untuk menciptakan pilkada yang berkualitas dan bermartabat.

Hal itu disampaikan ketua KPID NTB Sukri Aruman dalam kegiatan sarasehan menyambut Pilkada 2015 yang digelar di Mataram Kamis (6/8). Hadir dalam kesempatan itu wakil gubernur NTB M Amin serta sejumlah pembicara seperti ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori, anggota Bawaslu NTB Bambang Karyono serta Darmansyah dari Pusat pengkajian Politik dan Otonomi daerah (P3OD) Universitas Muhammadiyah Mataram.

Sukri mengatakan, jumlah lembaga penyiaran di NTB sebanyak 124 yang terdiri dari radio dan televisi. Seluruh lembaga penyiaran itu memiliki posisi yang strategis didalam menyampaikan informasi apapun kepada pendengarnya. Terlebih pemilih mengambang dalam setiap pilkada atau pemilu jumlahnya cukup besar yaitu antara 40-60 persen.

“ KPID NTB ingin menyampaikan tentu dalam hal ini tidak akan tinggal diam dan akan tegas memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang mungkin kedepan terbukti secara sah dan menyakinakn melakukan pelanggaran terkait penyiaran dan kampanye pilkada melalui radio dan televisi” kata Sukri.

Sukri mengatakan, berkaca pada pemilu tahun 2014 lalu, KPID NTB telah melayangkan teguran kepada 27 lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang terindikasi melanggar peraturan pemilu. Kebanyakan pelanggaran berupa durasi serta jumlah iklan politik yang melebihi ketentuan. Berdasarkan tahapan waktu penyiaran pilkada, kampanye iklan di radio dan televisi dilakukan selama 14 hari yaitu tanggal 22 November sampai 5 Desember atau menjelang masa tenang yang dimulai tanggal 6 Desember.

Sementara itu Darmansyah menilai, media memiliki fungsi kontroling terdahap pelaku politik dan orang-orang yang terlibat dalam ruang publik. Hal itu dilakukan agar kekuasaan yang dimiliki pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada semata. Dia mengatakan, media bisa berfungsi sebagai peringatan dini bagi pihak-pihak yang ingin melanggar aturan dalam pesta demokrasi, sehingga bisa dilakukan pencegahan.

Memang beberapa media memiliki kepentingan dalam pemilu, namun menurutnya ada prinsip dasar yang harus dipegang oleh media dalam mengawal pemilu yaitu rumus ABC sama dengan C. “ A adalah akurasi, B balancing dan C adalah clear atau kejelasan sehingga menghasilkan credibility atau kredibilitas” katanya.   (ris)-

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming