Mataram (Global FM Lombok)-Pangkat atau golongan dua orang oknum PNS lingkup pemprov NTB yang bertugas di RSUP NTB akan diturunkan satu tingkat. Mereka adalah KM (43) dan NR (35) yang sebelumnya tertangkap basah sedang berduaan di sebuah kamar hotel di Kota Mataram saat razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB pada Jum’at (12/06) pekan lalu.
Direktur RSUP NTB, Mawardi Hamry mengatakan, saat ini kedua oknum PNS tersebut bertugas di bidang pelayanan dan administrasi. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, sanksi bagi kedua PNS tersebut adalah yaitu pangkatnya diturunkan satu tingkat. Meski demikian, pihaknya menyerahkan urusan sanksi tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) NTB.
“Sanksinya urusannya BKD, tapi kita sudah BAP. Kalau menurut aturan kepegawaian, dilihat dari aturannya ditunrunkan pangkatnya satu tingkat. Saya lupa golongannya, kalau tidak salah golongan II. Tapi nanti yang mengkaji itu adalah BKD. Itu tidak ada jabatan, dia di bagian pelayanan saja satu di administrasi dan satu di pelayanan”,kata Mawardi Senin (22/06).
Sementara itu, kepala BKD Diklat NTB, Muhamad Suruji mengatakan, ulah kedua oknum PNS tersebut telah merusak citra PNS pemprov NTB. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji hasil BAP yang diusulkan oleh pihak RSUP NTB. Dari hasil kajian yang dilakukan, sanksi bagi mereka sesuai usulan pihak RSUP namun bisa juga pemecatan. (irs/ris)-
No Comments