BPOM Mataram Tangkap Tiga Warga Kota Bima Edarkan Tramadol

Global FM
15 Jul 2018 19:36
1 minutes reading

barang bukti tramadol

Kota Bima (Suara NTB) –Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menangkap tiga warga yang diketahui pemilik dan pengedar obat keras jenis tramadol, di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima, Sabtu (14/7) sore.

Dari tangan ketiga warga yang diamankan dalam lokasi berbeda itu, masing-masing inisial NR (40 tahun) HD (26 tahun) dan WY (31 tahun), disita barang bukti (BB) sebanyak 70 strip tramadol dan ratusan ribu uang tunai hasil penjualan tramadol.

Sebagai bahan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tiga warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota tersebut langsung diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bima Kota.

Kasat Resnarkoba melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno membenarkan ada tiga orang warga yang diamankan oleh BPOM Mataram di Kelurahan Jatiwangi.

“Penangkapan tiga orang ini dalam razia kosmetik illegal dan penyalahgunaan obat-obatan oleh BPOM Mataram,” katanya.

Menurutnya penangkapan tersebut juga melibatkan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bima Kota. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat yang meresahkan ada transaksi jual-beli obat-obatan.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB 70 strip tramadol. Saat ini  ketiga pelaku dan BB berada di Maporles Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (uki)

No Comments

Leave a Reply