Mataram (Global FM Lombok)- Sejak penetapan calon kepala daerah oleh KPU tanggal 12 Februari ini, semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sendiri oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan timnya harus diturunkan. Karena itu, KPU NTB mengharapkan agar pemerintah daerah melalui aparat Pol PP melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang di tempat-tempat umum.
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok di Mataram, Senin (12/2) mengatakan, iklan kampanye atau APK akan disiapkan oleh KPU NTB untuk selanjutnya disebar di seluruh daerah mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten dan tingklat provinsi. Begitu juga iklan kampanye di media massa akan dibiayai oleh KPU. Namun materi atau konten APK berasal dari tim pemenangan masing-masing calon gubernur.
Lalu Aksar Ansori mengatakan, KPU NTB akan mengadakan pertemuan dengan tim penghubung masing-masing Calon Gubernur NTB pada hari Selasa, 13 Februari ini untuk membahas sejumlah hal. Misalnya terkait dengan pengesahan jadwal kampanye, penyampaian materi APK, laporan rekening khusus yang menyangkut dana kampanye dan laporan awal dana kampanye serta pembatasan dana kampanye.
KPU NTB bersama tim penghubung calon gubernur juga akan membahas terkait dengan rencana deklarasi kampanye damai yang akan digelar tanggal 18 Februari mendatang. Lokasi deklarasi pilkada damai ini akan berlangsung di kantor KPU NTB. Dalam kegiatan tersebut, seluruh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan hadir guna menandatangani pernyataan sikap pilkada damai.(ris)
No Comments