Mataram (Global FM Lombok) – Jaksa penuntut umum menahan mantan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Rahman, Kamis (16/1) kemarin. Penahanan itu berkaitan dengan pelimpahan perkara dari penyidik Polres Lombok Barat. Rahman akan diajukan ke persidangan atas dugaan pungli pencairan termin ADD Desa Gili Gede.
Rahman dibawa ke Lapas Mataram sekitar pukul 13.00 Wita. Jaksa melanjutkan penahanan dari penyidik Polres Lombok Barat setelah kasusnya dinyatakan lengkap. Rahman enggan memberi komentar terkait kasus yang membelitnya. “Saya sudah ditunggu ini. Sudah mau dibawa,” kata Rahman saat diwawancarai. Rahman masih sempat ditemani istrinya selama proses pemeriksaan berkas barang bukti.
Baca Juga : Pencairan DD Tetap Harus Dapat Rekomendasi Kabupaten
Pelimpahan tahap dua itu meliputi pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Untuk tahap dua ini, Rahman ditahan,” kata Kepala Kejari Mataram Yusuf mengonfirmasi. Dia menambahkan, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum menyusun rencana dakwaan. “Berkasnya nanti akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” imbuh dia.
Rahman tertangkap pada Senin 21 Oktober 2019 lalu setelah bertemu dengan salah seorang staf Desa Gili Gede Indah di kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung di Gerung, Lombok Barat. Dia menerima amplop putih berisi uang tunai Rp1 juta. Rahman diduga meminta pungli kepada staf Desa Gili Gede Indah terkait proses penerbitan rekomendasi pencairan alokasi dana desa untuk desa se-Kecamatan Sekotong. Setiap pencairan aparat desa meminta rekomendasi camat melalui Rahman. Rekomendasi itu dikenai tarif. (why)
You must be logged in to post a comment.
5 year ago
[…] Baca Juga : Pungli Pencairan ADD, Jaksa Tahan Mantan Kasi Ekonomi Kecamatan Sekotong […]