Mataram (Global FM Lombok)- Angka pernikahan anak di provinsi NTB masih cukup tinggi. Berdasarkan data sementara Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (BP3AKB) NTB, jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di NTB tahun 2015 sebanyak 1.073.008 orang. Sedangkan jumlah perempuan PUS yang sudah menikah sebanyak 308 ribu orang. Namun jumlah perempuan PUS yang menikah diusia 19 tahun kebawah sebanyak 9.457 orang atau 0,88 persen.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (BP3AKB) NTB, Wismaningsih di Mataram mengatakan, pikiran yang berkembang di tengah masyarakat, anak perempuan yang telah dibawa lari dianggap tabu untuk tidak dinikahkan. Padahal, dalam Undang-undang perlindungan anak disebutkan bahwa pernikahan anak tersebut bisa dipidanakan. Hanya saja banyak masyarakat yang tidak melapor ke aparat.
“ Anak-anak muda ambil enaknya saja, merariknya saja yang dilakukan membawa lari. Ini yang sering dilakukan dan tidak lihat siapa yang dibawa lari. Persoalan ini banyak mempengaruhi angka pernikahan anak, karena anggapan masyarakat kita kalau anak perempuan sudah dibawa lari itu tabu untuk tidak dinikahkan. Padahal kalau kita lihat UU Perlindungan Anak, menikahkan anak merupakan kasus pidana. “ kata Wismaningsih.
Dia mengatakan, berbagai dampak pernikahan anak ini diantaranya adalah tingginya kekerasan terhadap perempuan, peyumbang rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatnya angka kemiskinan dan berbagai macam persoalan sosial ekonomi lainnya. (irs)-
No Comments