Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan menolak rencana pembangunan kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani. Proyek yang diwacanakan sejak akhir 2022 itu dipastikan tidak mendapat persetujuan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, serta menuai penolakan dari masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan salah satu alasan penolakan karena Lombok merupakan pulau utama atau “Mother of Island” yang menjadi pusat sejarah, budaya, dan geografis di wilayah tersebut.
“Kalau kami kan proses administrasi. Selama dia belum bisa menyampaikan Amdal yang sudah disetujui pusat, ya kita menolak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Didik menegaskan, sekalipun investor nantinya memperoleh persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat, Pemprov NTB tetap akan menyampaikan penolakan dalam proses pembahasan dokumen tersebut.
“Kita diundang dalam pembahasan Amdal, di situlah tempat kita fight,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk menolak proyek tersebut karena mempertimbangkan keberadaan situs budaya di kawasan Rinjani serta penolakan masyarakat sekitar. Selain itu, pemerintah pusat sebelumnya juga telah menolak Kerangka Acuan (KA) dokumen proyek kereta gantung sepanjang 7 hingga 9 kilometer tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, memastikan proyek kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani batal dilanjutkan.
Ia menyebut hingga kini belum ada perkembangan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup terkait proses izin Amdal proyek tersebut. Bahkan, proyek itu juga belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), meski sebelumnya sempat dilakukan groundbreaking pada akhir 2025 lalu.
Irnadi menjelaskan, jaminan investasi sebesar Rp5 miliar yang telah disetor investor asal Tiongkok tidak otomatis memastikan proyek tetap berjalan. Sebab, dana jaminan tersebut dapat ditarik kembali apabila investasi dinilai tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
“Itu kan jaminan, namanya jaminan. Bisa diambil kembali ketika memang dianggap bahwa investasi tidak berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi proyek tidak hanya dilihat dari sisi investasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan, respons masyarakat, hingga sikap lembaga adat dan institusi sosial di sekitar kawasan Rinjani.
“Jadi gini, kita juga perlu melihat dari bagaimana respon masyarakat, kemudian juga dari sisi lingkungan, kemudian juga dari sisi bagaimana lembaga-lembaga adat, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat itu merespon terkait dengan keberadaan sebuah investasi,” katanya.
Menurut Irnadi, meski proses perizinan utama berada di pemerintah pusat, keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi dan masukan dari pemerintah daerah. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jadi Pulau Utama, Rencana Pembangunan Kereta Gantung ke Rinjani Batal “


