700 Warga Lombok Barat Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu NTB Minta Pelayanan KPU

Global FM
24 Jan 2018 16:05
2 minutes reading

Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid

Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak 700 warga Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar) selama pelaksanaan pilkada dan pemilu tak pernah ikut memberikan hak pilih lantaran tak memiliki KTP. Mereka tidak memiliki KTP karena dianggap warga pendatang, terlebih mereka tinggal di kawasan hutan konservasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dengan tegas meminta agar KPU melayani para pemilih tersebut agar tak kehilangan hak pada saat pilkada serentak tanggal 27 Juni mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid kepada Global FM Lombok di Mataram, Selasa (23/1). Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta panwas kabupaten/kota untuk mencatat seluruh pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan. Nantinya data warga yang belum mengantongi KTP akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya dicarikan jalan keluar. Terkait dengan 700 warga Sekotong yang dianggap warga pendatang itu, diharapkan ada koordinasi antar pemerintah daerah. Tujuannya agar mereka segera memiliki KTP dan hak pilih mereka tidak hilang.

“Prinsipnya adalah bahwa setiap penduduk yang memenuhi syarat secara undang-undang seperti genap berusia 17 tahun, itu harus dijaminkan hak kostitusionalnya. Hal-hal yang seperti itu harus dipertimbangkan. Kecuali terhadap orang itu tidak dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang disana. Namun kalau mereka sudah berpuluh-puluh tahun sudah tinggal disana, mesti diyakini bahwa orang itu adalah penduduk asli sana,” kata Khuwailid.

Sebelumnya, Sekretaris  Desk Pilkada NTB, Wirajaya Kusuma mengatakan, penyelesaian dokumen kependudukan 700 warga yang punya hak pilih di Sekotong tersebut hingga saat ini masih buntu alias belum ada solusi karena mereka dianggap warga pendatang. Pemprov NTB  sudah memberikan masukan jangan sampai hak pilih ratusan warga tersebut hilang gara-gara keberadaan mereka tak diakui. Soal penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Lombok Barat, warga yang belum memiliki dokumen kependudukan itu sebagian besar berasal dari Lombok Tengah. Mereka menempati hutan konservasi yang berada di daerah Sekotong. Mereka tak mau pindah dan  ingin tetap di hutan konservasi tersebut. Sementara,  sesuai ketentuan UU, hutan konservasi  tidak boleh dimiliki oleh masyarakat.(ris)

 

No Comments

Leave a Reply