Mataram (Global FM Lombok)- Pesta demokrasi di NTB masih setahun lagi. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mulai memperingatkan seluruh ASN lingkup Pemkot Mataram agar jangan tergoda untuk terlibat dalam politik praktis. Hal itu juga mengingat bahwa salah satu bakal calon Gubernur NTB yang akan maju pada Pilgub 2018 mendatang adalah Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh. Bawaslu menegaskan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwalid usai sosialisasi gerakan masyarakat ASN (Gemas) di kantor Walikota Mataram, Selasa (11/7). Ia mengatakan, UU tentang kepala daerah juga melarang keras calon kepala daerah untuk melibatkan ASN di dalam memuluskan jalannya meraih kemenangan. Karena itu, baik petahana maupun kepala daerah yang maju di Pilkada dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum habis masa jabatan dan enam bulan sesudah dilantik. Hal itu dilakukan untuk mencegah ASN adanya deal-deal politik antara ASN dan petahana.
“ASN jangan tergoda untuk terlibat politik praktis. Sudah ada aturan yang melarang itu. Dalam UU ASN dan UU Pilkada diatur bahwa petahana dilarang mutasi 6 bulan sebelum habis masa jabatan dan 6 bulan sesudah dilantik. Itu sesungguhnya awal bahwa banyak ASN itu berpolitik untuk mendapatkan karir PNS nya. Maka UU membatasi, ia menjaga dan waktu setahun agar tidak terjadi negosiasi politik. Iya enam bulan itu maksudnya agar tidak melakukan politisasi ASN”,katanya.
Ia menerangkan, Bawaslu akan mengawasi adanya ASN yang terlibat dalam politik praktis ini. Kalau ada yang ditemukan melanggar aturan, nama-namanya akan diserahkan ke pembina kepegawaian dan direkomendasikan untuk dilakukan pemberian sanksi. Kalau kemudian pembina kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, maka Bawaslu akan melaporkan yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian Nasional (ASN). Ia mengatakan, dalam pengawasan Pilkada 2018 nanti, Bawaslu NTB dan Kabupaten Kota akan melibatkan mahasiswa dan anggota pramuka untuk melakukan pengawasan. Hal itu mengingat ada empat daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, yakni provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur dan Kota Bima. (dha)-
No Comments