Temukan Sabu 2,48 Gram, Polisi Giring Rian ke Penjara

Global FM
16 Jan 2020 11:58
2 minutes reading
Tersangka Rian yang diduga memiliki 2,48 gram sabu digiring polisi ke ruang tahanan Mapolresta Mataram, Rabu, 15 Januari 2020. (Global FM Lombok/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Tubuh Rian (27) setelah dites urine memang bebas dari narkoba. Namun, warga Dasan Agung, Mataram ini tetap digiring polisi. Sebabnya, dia diduga mempunyai sabu seberat 2,48 gram. Saat ditangkap pun, Rian berusaha meghilangkan barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, Rian tertangkap basah menguasai sabu dalam dua poket tersebut. “Saat digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti,” ungkapnya, Rabu, 15 Januari 2020.

Rian digerebek kemarin siang. Polisi sampai mengerahkan tim dari satuan Sabhara untuk mengepung rumah Rian yang berada di gang-gang sempit Lingkungan Gapuk.

Baca Juga : Bupati Loteng Ajak Masyarakat Perang Lawan Narkoba

Rian yang merupakan bekas karyawan konter ponsel ini mau mengelak. Poketan sabu dibuangnya ke atap rumah. Tapi polisi tidak kehilangan jejak. Plastik hitam yang dibuang Rian awalnya hanya dikira bungkus permen.

Tapi ternyata setelah dibuka, isinya dua poket sabu. “Beratnya 2,48 gram,” kata Adi. Rian masih berusaha lari dari tuduhan pelaku dengan kepemilikan barang haram narkoba.

“Setelah ditangkap, dia mengakunya barang bukan punya dia tetapi dititipi seseorang berinisial D,” sebut Adi.

Baca Juga : 6.000 Orang Terpapar Narkoba di Mataram

Kini, pria berinisial D itu masih dalam pencarian. Sementara Rian tidak terbukti penyalahguna narkoba.

“Untuk pengembangannya kita koordinasi dengan BNN,” ujar Adi.

Rian dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika yang ancaman pidana penjaranya minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. (why)

1 Comment

Leave a Reply