2000 an ABH di Indonesia Berada di Dalam Jeruji Besi

Global FM
12 Feb 2016 18:52
2 minutes reading
Penjara-Anak

Penjara-Anak

Giri Menang (Global FM Lombok)- Wakil Ketua Pengadilan Bale Bandung, D.S. Dewi mengatakan, perkara hukum yang terjadi pada anak di Indonesia masih tinggi. Pihaknya mencatat, hingga saat ini sekitar 2000 an Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sedang berada di dalam jeruji besi.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Bale Bandung, D.S. Dewi pada kegiatan Asia Pasific Mediation Forum (APMF) ke 7 yang digelar di wilayah Senggigi Lombok Barat, Jum’at (11/02). Ia mengatakan, sebelum adanya Undang-undang (UU) sistem peradilan pidana anak yang dilahirkan pemerintah tahun 2012 lalu, terdapat 6000 anak di Indonesia yang dipenjara. Jumlah itu berkurang karena UU sistem pradilan pidana anak menekankan keadilan restorative. Dimana, UU ini menekankan kepada pemulihan korban melalui mediasi.

“Kalau kita lihat statistiknya, lebih kurang 2000 anak ada di dalam penjara. Kita mengingat bahwa sistem hukum di Negara kita sebelum adanya Undang-undang sistem pradilan pidana anak stressing keadailan adalah retributive justice,pembalasan melalui efek jera penjara. Begitu dengan lahirnya Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak, paradigma itu bergeser keadilan itu ditekankan kepada pemulihan yakni restoratif justise’, katanya.

Ia mengatakan, meski perkara yang terjadi pada anak masih banyak, namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa, maka jumlah ABH tersebut tidak terlalu signifikan. Pasalnya, dari 250 juta penduduk Indonesia, 80 juta diantaranya berusia antara 12 sampai 18 tahun. Selain itu, dengan adanya UU sistem pradilan pidana anak akan menekan angka ABH karena melalui pendekatan mediasi antara korban, pelaku, masyarakat dan aparat penegak hukum. (irs)-

No Comments

Leave a Reply