Tempat Hunian Terbatas, Wakil Walikota Tidak Akan Batasi Pembangunan Hotel

Global FM
31 Jan 2015 17:57
2 minutes reading
hotel dalam kota (ilustrasi)

hotel dalam kota (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)-Pemerintah Kota Mataram masih tetap memberikan ruang kepada investor yang akan mendirikan hotel baik hotel berbintang maupun non bintang. Kebijakan ini dikeluarkan karena jumlah tempat hunian di Kota Mataram masih terbatas. Hal ini terlihat pada bulan-bulan tertentu, dimana semua tempat hunian penuh dan bahkan tidak bisa menampung jumlah kujungan yang datang ke Kota Mataram.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana kepada Global FM Lombok Jum’at (1/30) di Mataram. Menurutnya, keterbatasan tempat hunian di Kota Mataram akan menjadi motivasi para investor menanamkan investasinya di Kota Mataram. Selain itu, investor yang akan menanamkan investasinya di Kota Mataram bukan tanpa perhitungan.

Alasan lain pemerintah Kota Mataram yang tetap memberikan ruang kepada investor yaitu karena pemerintah Kota Mataram merupakan pelayan jasa. Selain itu, Kota Mataram berbeda dengan kabupaten kota lain di provinsi NTB yang memiliki banyak destinasi wisata yang menarik wisatan. Sehingga dengan memberikan ruang kepada investor akan bisa meningkatkan PAD melalui sector tersebut.

Berbeda halnya dengan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan pembangunan (Takowasbang) Kota Mataram Lalu Junaidi yang berencana akan membatasi pembangunan hotel non bintang. Pembatasan hotel non bintang dilakukan dinilai karena kontribusi yang akan diberikan kepada daerah cukup kecil.(azm)-

Sementara itu, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram sudah menolak beberapa pengurusan izin pembangunan hotel melati atau non bintang. Penolakan izin tersebut bukan karena pembatasan pembangunan, melainkan karena melanggar tata ruang Kota Mataram.

Kepala BPMP2T Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa  mengatakan, pemberian izin semua bangunan di Kota Mataram berpedoman pada peraturan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal tersebut dilakukan agar bangunan yang ada di Kota Mataram lebih tertata dan tidak terlihat semerawut.

Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan dari koordinasi yang dilakukan dengan tim teknis. Karena yang mempunyai kewenangan terhadap penataan bangunan yaitu Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan (Takowasbang) Kota Mataram. Berdasarkan data yang dimiliki, pada bulan Januari 2015 ini izin untuk pembangunan hotel non melati sudah mulai dikaji apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak.

Sementara Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan (Takowasbang) Kota Mataram H. Lalu Junaidi mengatakan, pembatasan pembangunan hotel non bintang dilakukan karena kontribusi yang diberikan kepada daerah dinilai kecil. Namun untuk pembangunan hotel berbintang akan diberikan ruang untuk mendirikan bangunan.(azm)-

 

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming