Mataram (Global FM Lombok)-Dengan adanya kasus dugaan penggelapan pajak reklame yang diduga dilakukan oleh broker, pemerintah Kota Mataram akan meningkatkan pengawasan terhadap pajak dan pengurusan izin reklame. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurus sendiri perizinan yang akan dibuat. Pasalnya pemerintah Kota Mataram sudah membuat lembaga khusus yang mengurus perizinan sehingga prosesnya lebih mudah.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana kepada Global FM Lombok di Mataram. Ia mengatakan, kasus dugaan penggelapan pajak reklame tersebut akan tetap menjadi perhatian pemerintah Kota Mataram. Meskipun tidak ada kerugian yang ditanggung oleh pemerintah Kota Mataram atas kasus tersebut. Namun pengawasan akan tetap dilakukan baik oleh Badan Penanaman Modan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan dinas terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Pertamanan.
“Atas kasus yang kemarin menjadi perhatian kita dan menekankan kepada dinas untuk melaksanakan prosedur itu dengan baik. Tidak ada lagi tumpang tindih. Maka pengawasan besok yang penting. Dan dia ada atau tidak kasus itu akan menjadi perhatian kita untuk melakuakn pengawasan yang lebih ketat lagi dari kepala dinas dan BPMP2T,”katanya
Selain itu, Mohan meminta kepada dinas yang menangani reklame baik pengurusan izin, pajak dan pengawasan harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan agar kasus dugaan penggelapan pajak reklame tersebut tidak terulang kembali.
Mohan menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus izin baik untuk Izin mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi (Ilok) dan izin yang lain untuk tidak menggunakan broker atau jasa orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, kepala bagian humas dan protocol pada Setda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, tidak ada penggelapan pajak reklame melainkan ada kasus penggandaan kwitansi pajak yang dilakukan oleh broker. Selain itu, nilai kwitansi pajak reklame yang digandakan oleh broker tersebut yaitu Rp. 10 juta(azm)-
No Comments