Mataram ( Global FM Lombok) – DPRD NTB telah mengesahkan Perda No 2 tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Salah satu substansi dari Perda tersebut yaitu dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akan menyalurkan dana bergulir kepada Koperasi dan Usaha Kecil di NTB.
Hal itu disampaikan anggota komisi II bidang ekonomi dan perdagangan DPRD NTB, Raihan Anwar dalam acara sosialisasi tiga buah Perda Provinsi NTB yang berlangsung di Mataram, Selasa (1/8). Raihan mengatakan, dia adalah salah satu inisiator dari munculnya Perda ini di DPRD NTB, dimana substansinya yaitu melindungi dan mengembangkan usaha koperasi dan usaha kecil yang jumlahnya semakin meningkat. Di NTB saat ini jumlah usaha kecil sekitar 686 ribu usaha.
Terkait dengan BLUD yang tercantum dalam Perda, ini adalah unit kerja dinas yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan dan pembiayaan koperasi dan usaha kecil. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola BLUD ini diatur melalui pergub. Tidak dijelaskan berapa gambaran dana yang ditampung dalam BLUD ini dan bagaimana pola penyalurannya kepada koperasi dan usaha kecil ini.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Imron mengatakan, substansi Perda ini adalah pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Pihaknya tidak ingin ada lagi rentenir yang berkedok koperasi, karena praktek yang diterapkan rentenir sangat merugikan pedagang kecil lantaran bunga pinjaman yang sangat tinggi. BLUD ini didesain untuk memerangi praktek rentenir yang banyak merugikan pedagang.( ris)
No Comments