Mataram (Global FM Lombok)- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB dilaporkan terlibat politik praktis atas nama H. Lalu Sajim Satrawan, pegawai di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB. Atas laporan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB belum bisa memberikan sanksi karena akan ditindaklanjuti di BPSDM NTB.
Hal itu dikatakan Kepala BKD Provinsi NTB, Fathurrahman kepada Global FM Lombok Senin (26/2) di Mataram. Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang sudah dilakukan oleh ASN tersebut. Terkait adanya ASN yang terlibat politik praktis, BKD NTB hanya akan menerima informasi resmi yang diterima dari Panitia Pengawas Pemilu ditingkat kabupaten/kota atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.
Ia menegaskan, ASN dilarang ikut terlibat politik praktis berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin. Ditekankannya, meski ASN tersebut sudah melepas atribut pegawai negerinya saat mendukung calon kepala daerah, dia akan tetap diproses. Sehingga ia menyarankan, jika ASN mau mendengarkan visi misi pasangan calon kepala daerah, hal itu bisa dilakukan melalui media massa atau alat peraga kampanye yang tersedia.
Menurutnya, jika ASN mendatangi langsung lokasi kampanye pasangan calon, hal tersebut dianggap memberikan dukungan secara langsung sehingga akan tetap dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi ringan seperti teguran sampai tingkat berat seperti pemecatan.(azm)-
No Comments