OTT Kepala Imigrasi Mataram, Buah Sinergi KPK-Kejaksaan

Global FM
29 May 2019 10:12
3 minutes reading

Mataram ( Suara NTB) – Operasi penindakan KPK yang menangkap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie tidak muncul begitu saja. KPK sudah membidik kasus ini sejak sebulan terakhir. Mengenai dugaan korupsi dalam penanganan kasus penyalahgunaan izin tinggal WNA yang bekerja di sebuah hotel berbintang di Sekotong, Lombok Barat.

Muasalnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal WNA di Sekotong, Lombok Barat. Administrasi penyidikan yang harusnya sudah ada di meja jaksa itu tak kunjung datang.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Mataram Dr.Ketut Sumedana, Selasa (28/5). Jaksa yang pernah lima tahun malang-melintang di KPK ini membeberkan kolaborasi apiknya sampai akhirnya penyelidikan selama sebulan terakhir berbuah manis.

‘’Kita memang ada komunikasi dengan KPK dalam hal tukar informasi, tukar data, dan dokumen apa-apa yang terkait dengan penanganan perkara ini,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal terungkap dan ditangani sejak akhir April lalu. Mereka yang dilaporkan yakni pria Australia BGW (60) dan MK (48) asal Singapura.

Dua pria yang tinggal di hotel berbintang di Sekotong itu diduga menjalankan aktivitasnya bekerja di sana namun dengan dalih visa kunjungan. Kasus tersebut langsung ditangani Imigrasi Mataram. “Kasus itu tidak ada SPDP setelah satu bulan ditangani. Selama masa itu kami ada menerima laporan masyarakat terkait itu (kasus di KPK). Kami cek lagi (SPDP), memang tidak ada,” sebut Sumedana.

Hal tersebut yang menjadi bahan koordinasi Kejari Mataram dengan KPK. Tim penyidik langsung turun tangan sebab KPK juga menerima laporan yang sama di luar koordinasi dengan Kejari Mataram.

KPK memantau dugaan transaksi dari pemberi uang kepada pejabat Imigrasi Mataram. Sampai akhirnya dilakukan penindakan Senin (27/5) sampai Selasa (28/5) di Mataram dan Lombok Barat. “Kita hanya mendukung kegiatan KPK sisanya mengenai materi kasus itu sudah kewenangan KPK,” tandas Sumedana.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Rahmat Gunawan menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan Seksi Intelijen dan Penindakan. “Izin tinggal dan statuskim dua orang ini harus dibuktikan lagi di Inteldak. Karena kalau di Statuskim (Seksi Status Keimigrasian) tidak bisa dipantau harus dibuktikan di lapangan,” ucapnya.

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal dugaan tindak pidana yang menjerat pimpinan dan rekan sejawatnya tersebut. Dia hanya mengetahui mereka dibawa KPK ke Polda NTB lalu diterbangkan ke Jakarta. “Pemeriksaan pun kita belum dapat jalan ceritanya,” pungkas Rahmat.

Sementara suasana di Kantor Imigrasi Mataram nampak normal. Aktivitas pelayanan tetap berjalan untuk pelayanan paspor. Namun tetap terlihat kegusaran para pejabat dan pegawai setempat. Pukul 14.00 Wita, pelayanan bagi pemohon paspor dihentikan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Imigrasi Mataram Denny Chrisdian dalam keterangan persnya membenarkan penyegelan oleh KPK. Tiga ruangan yang disegel itu, ruang Kepala Imigrasi, rumah dinas dan ruang pemeriksaan. ‘’Penyegelan berlangsung Selasa dinihari,’’ kata Denny.

Sementara informasi yang didapatnya, Kepala Imigrasi sudah dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan di KPK. Sejak penangkapan sampai dengan dibawa ke Jakarta, tim KPK dikawal aparat dari Polda NTB. ‘’Mengenai apa materi pemeriksaan, bukan kewenangan kami. Itu ranah KPK,’’ katanya.

Denny juga menegaskan, meski saat ini sedang terjadi masalah, pelayanan paspor dan izin tinggal orang asing di Kantor Imigrasi Mataram tetap buka dan berjalan lancar.  (ars/ant/balipost)

No Comments

Leave a Reply

Live Streaming