Mataram (Global FM lombok) –Pucuk pimpinan Polda NTB sudah promosi ke KPK. Seiring hal itu, penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda NTB pun menjadi perhatian. Selain dari kuantitas kasus yang dituntaskan, juga soal kualitas kasus korupsi tersebut.
Promosinya Brigjen Pol Firli ke KPK menyiratkan pimpinan Polda NTB itu mumpuni dalam penanganan kasus korupsi. Polda NTB pada tahun 2017 menuntaskan 17 kasus korupsi dari total 48 kasus yang ditangani.
Kemudian, tahun 2016 sebanyak 17 kasus dituntaskan dari total 29 kasus yang ditangani. Kebijakan penanganan korupsi difokuskan pada tunggakan kasus-kasus lama.
Polda NTB tahun 2018 ini menaikkan target penanganan korupsi. Yakni 36 berkas perkara dengan anggaran masing-masing perkara Rp 200 juta. Setiap polres ditarget tiga perkara, dan untuk tingkat Polda tujuh perkara.
“Organisasi kini ini well organized, well trained. Tidak perlu ada kekhawatiran. Kapolda boleh pergi, tapi fungsi pemberantasan korupsi tidak berhenti. Jadi tetap jalan,” kata Firli pekan lalu.
Target penanganan korupsi pencapaiannya diukur dengan indikator kuantitas. Hal itu seperti tertuang dalam kebijakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Meski begitu, Firli ogah membandingkan ukuran indikator antara kuantitas dan kualitas. Dia beralasan, kepolisian tidak membedakan penanganan setiap kasus korupsi.
“Di dalam undang-undang tidak ada dipilah mana yang kualitas atau tidak. Seluruh kasus dugaan korupsi ditangani sesuai dengan indeks pembiayaan di dalam DIPA,” terangnya.
Firli menjabarkan, setiap penanganan kasus korupsi membutuhkan pola yang relatif sama. Antara lain dalam hal mencari unsur pidana menggunakan keterangan ahli.
“Mau dia ruginya Rp 100 miliar sama perlakuannya dengan yang kerugian Rp 100 juta. karena sama-sam butuh ahli auditor kerugian negara, pakai ahli pidana, masih pakai ahli bahasa,” jelasnya.
Dia mengatakan, penyelidikan dan penyidikan tidak bisa berjalan apabila tidak memenuhi kriteria dan mekanisme seperti yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. (why)
No Comments