Mataram (Global FM Lombok)- Kemenhub telah mengeluarkan SE No 88 tahun 2021 yang mewajibkan tes PCR bagi orang yang akan melakukan perjalanan udara di pulau Jawa dan Bali serta daerah level 3 lainnya, walaupun orang tersebut telah mendapatkan dua kali vaksinasi. Sehingga dengan ketentuan yang baru ini, bagi orang yang akan melakukan penerbangan di daerah level 1 & 2 di pulau Jawa dan Bali juga harus menunjukkan hasil tes PCR 2×24 jam. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang di daerah terpencil atau perintis.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS H. Suryadi Jaya Purnama (SJP) mengatakan, pihaknya menyayangkan terbitnya ketentuan ini karena kontraproduktif dengan tujuan bersama untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya di sektor penerbangan. “Karena saat ini kondisi sudah jauh lebih baik, sehingga menjadi ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat,” kata SJP dalam rilis yang disampaikan ke media ini akhir pekan kemarin.
Selain itu ketentuan ini tidak relevan diterapkan pada daerah yang memiliki level 1 atau 2, karena jumlah kasusnya sudah sangat sedikit dan jumlah vaksinasi sudah cukup tinggi. Belum lagi penerapannya lanjut SJP hanya pada sektor penerbangan menjadi sangatlah diskriminatif, karena aturan yang sama tidak diterapkan ke sektor angkutan darat maupun laut.
“Padahal perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalkan pada angkutan udara. Selain itu, siklus filtrasi udara di pesawat dilakukan setiap 3 menit sekali dengan teknologi High Efficiency Particulate Air (HEPA). Artinya udara di dalam kabin dibuang keluar lebih cepat, dan digantikan lagi dengan yang baru, sehingga risiko penumpang pesawat tertular Covid-19 melalui udara dapat dikurangi,” papar anggota legislative dari Dapil Lombok tersebut.
Oleh sebab itu FPKS lanjut SJP meminta agar Pemerintah mencabut ketentuan ini, atau setidak-tidaknya Pemerintah menurunkan harga tes PCR terlebih dulu agar lebih terjangkau. Sebab saat ini, untuk beberapa rute dan maskapai penerbangan, harga tes PCR masih lebih mahal dibandingkan tiket penerbangan itu sendiri. Selain itu jeda waktu antara tes PCR dengan jadwal penerbangan yang hanya 2×24 jam dipandang terlalu singkat, sehingga biasanya untuk mempercepat hasil tes membutuhkan biaya yang lebih mahal lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang. Sehingga hal itu diperlukan untk peningkatan skrining.
“Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting, kebijakan tersebut juga diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat. (ris/r)
No Comments