Mataram (Global FM Lombok)-Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB Agusta K Embly menilai, pembajakan lagu di wilayah provinsi NTB masih marak terjadi. Di beberapa tempat masih terlihat adanya pedagang yang menjual MP3 atau CD hasil bajakan, padahal tindakan itu melanggar UU Hak Cipta.
Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB Agusta K Embly mengatakan, pihaknya tidak langsung mengambil tindakan saat melihat banyaknya praktek pembajakan. Namun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kemenkumham NTB gencar melakukan pembinaan dengan cara melakukan sosialisasi terkait dengan larangan membajak atau menjual hasil karya bajakan.
“Kalau yang kita lihat pembajakan di NTB cukup banyak ya, yang jelas kita tidak serta-merta langsung mengambil tindakan. Kita kan punya penyidik pegawai negeri sipil, kita lakukan pembinaan dulu lah. Beberapa kali kita ingatkan, kita informasikan sudah dari tahun lalu. Makanya kita sudah tempelkan stiker-stiker, bahkan sudah diumumkan di mall untuk tidak membeli atau menjual barang bajakan” kata Agusta Embly.
Agusta mengatakan, dalam UU Hak Cipta yang baru, para musisi atau pencipta lagu mendapat perlindungan yang baik. Hasil karya mereka tidak boleh dijual secara bebas atau tidak boleh diperdengarkan untuk tujuan komersil tanpa adanya izin. Termasuk pemutaran lagu-lagu di tempat Karaoke di wilayah NTB harus seizin pencipta lagu. Menurutnya, ada beberapa tempat karaoke yang sudah ditertibkan, namun beberapa tempat karaoke lagi akan disisir untuk melihat izin penggunaan lagu.(ris)-
No Comments