Beranda blog Halaman 80

OPINI- Kritik, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Kadis Kominfotik NTB

Di saat pejabat publik yang melaporkan warga akibat kritik di media sosial kerap langsung divonis sebagai kemunduran demokrasi. Narasi yang berkembang cenderung sederhana: pejabat antikritik, kekuasaan represif.

Namun cara pandang ini justru berisiko menyesatkan. Tidak semua laporan pejabat adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, tidak semua kritik layak dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi.

Demokrasi tidak hanya hidup dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari tanggung jawab etika. Ketika kebebasan dilepaskan dari etika, ruang publik berubah menjadi arena tanpa batas.

Sebaliknya, ketika kekuasaan menutup diri dari kritik, demokrasi kehilangan ruhnya. Di antara dua kutub inilah kualitas demokrasi sebenarnya diuji.

Dalam kerangka ruang publik yang diperkenalkan Jurgen Habermas, kritik merupakan instrumen utama untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Namun kritik yang dimaksud adalah kritik yang rasional, argumentatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kritik bukan sekedar ekspresi kemarahan, apalagi serangan terhadap martabat pribadi. Ketika kritik kehilangan basis rasionalitasnya, ia berhenti menjadi alat kontrol dan berubah menjadi bentuk kekerasan simbolik.

Masalahnya, ruang digital hari ini justru mempercepat pergeseran tersebut. Media sosial menghadirkan panggung tanpa jeda, tanpa refleksi, dan tanpa filter yang memadai. Seperti diingatkan Zeynep Tufekci, algoritma tidak mengutamakan kebenaran, melainkan keterlibatan.

Konten yang memicu emosi, bahkan kemarahan, ejekan, sensasi lebih mudah tersebar dibandingkan argumen yang tenang. Dalam situasi ini, kritik sering kali berubah menjadi serangan massal yang bersifat personal dan destruktif.

Di sinilah batas harus ditegakkan. Kritik yang tajam adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika ia berubah menjadi fitnah, ujaran merendahkan, atau penyebaran data pribadi tanpa hak, maka ia telah keluar dari koridor kebebasan berekspresi.

Dalam konteks negara hukum, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketika kritik bermetamorfosis menjadi doxing, intimidasi, atau serangan berulang yang merusak reputasi dan keamanan individu, hukum hadir bukan sebagai alat represi, melainkan sebagai perlindungan yang sah.

Dengan kerangka ini, tindakan pejabat melaporkan warga tidak bisa dinilai secara seragam. Ada situasi di mana langkah tersebut justru merupakan bentuk perlindungan diri yang legitim. Jabatan publik tidak menghapus hak seseorang sebagai individu untuk menjaga kehormatan dan keamanan dirinya.

Terlebih ketika serangan dilakukan secara sistematis, berulang, dan melibatkan penyebaran informasi data pribadi, pembiaran justru menciptakan preseden berbahaya: bahwa intimidasi dapat dinormalisasi atas nama kritik.

Namun, legitimasi tersebut bukan tanpa batas. Jabatan publik menuntut kapasitas untuk menahan diri. Kritik terhadap kebijakan, bahkan yang keras sekalipun, harus tetap ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Ketika jalur hukum digunakan secara berlebihan untuk merespons kritik substantif, risiko yang muncul adalah efek jera yang membungkam partisipasi publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berani bersuara, bukan warga yang takut.

Di sisi lain, membiarkan kritik tanpa etika juga bukan pilihan. Ruang publik yang dipenuhi caci maki akan kehilangan kualitas deliberatifnya. Generasi muda tumbuh dalam budaya komunikasi yang menormalisasi penghinaan. Pada titik tertentu, kebenaran tidak lagi ditentukan oleh kekuatan argumen, melainkan oleh daya viral dan intensitas emosi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, demokrasi tidak runtuh karena kekuasaan yang represif, tetapi karena kualitas percakapan publik yang memburuk. Ia berubah dari ruang pertukaran gagasan menjadi kompetisi kebisingan.

Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah pejabat boleh melaporkan warga atau tidak. Persoalan utamanya adalah bagaimana kita menegakkan batas yang adil antara kebebasan dan etika. Warga berhak mengkritik, tetapi tidak berhak merendahkan. Pejabat wajib terbuka terhadap kritik, tetapi tidak wajib menerima pelanggaran terhadap martabatnya.

Demokrasi yang matang menuntut kedewasaan kolektif. Kritik harus diarahkan pada kebijakan, bukan pada kehancuran pribadi. Kekuasaan harus dibangun di atas ketahanan terhadap kritik, bukan sensitivitas terhadap perbedaan pendapat. Hukum harus hadir sebagai penjaga batas, bukan alat kekuasaan.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh karena kritik yang keras. Demokrasi runtuh ketika kebebasan kehilangan etika, dan ketika hukum kehilangan keadilan. Di antara keduanya, masa depan ruang publik kita sedang dipertaruhkan.(*)

Capaian Retribusi Pasar di NTB Masih Rendah, Perlu Optimalisasi Pengelolaan

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa mencatat realisasi pendapatan dari retribusi pasar hingga triwulan pertama 2026 masih tergolong rendah. Capaian baru menyentuh 25,21 persen atau sebesar Rp697.826.500 dari target Rp2.767.716.000.

Kepala Dinas KUKMindag melalui Kabid Pasar, Arif Gunawan, mengatakan capaian tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 27,15 persen.

“Di triwulan pertama capaian kita baru 25,21 persen. Ini turun sekitar 1,94 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target retribusi dapat tercapai hingga akhir tahun. Upaya pengawasan akan diperketat, terutama terhadap juru pungut dan pedagang yang masih menunggak pembayaran.

Menurut Arif, terdapat 10 pasar aktif yang menjadi sumber potensi retribusi daerah tahun 2026. Sumber pendapatan tersebut meliputi retribusi sampah, pelataran, petak los, los permanen, kios sederhana, MCK, hingga parkir.

Namun, sejumlah objek retribusi masih mencatat capaian rendah, terutama kios permanen dan petak los yang realisasinya di bawah 20 persen. Kondisi ini menjadi fokus pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan para penyewa.

“Hasil monitoring menunjukkan masih banyak pedagang yang menunggak, bahkan ada kios yang sudah tutup,” katanya.

Ia menambahkan, penurunan realisasi juga terjadi pada beberapa sektor, di antaranya pelataran turun 38,68 persen, parkir 26,67 persen, kios sederhana 16,29 persen, dan retribusi sampah 30,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Arif tidak menampik adanya tren penurunan pendapatan retribusi pasar dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya los dan kios yang ditinggalkan pedagang, khususnya di Pasar Seketeng, serta meningkatnya aktivitas pedagang keliling.

“Pedagang keliling ini mengurangi jumlah kunjungan pembeli ke pasar. Sementara kontribusi mereka hanya dari retribusi parkir,” ujarnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Diskukmindag berencana melakukan penataan tata kelola pasar serta peningkatan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas MCK yang dinilai masih kurang memadai.

“Meskipun masih banyak kendala, kami tetap optimistis target retribusi bisa tercapai hingga akhir tahun,” katanya.

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Capaian Retribusi Pasar Masih Rendah “

PAD dari Pengelolaan Pelabuhan Kempo Diklaim Capai Rp113 Juta

Dompu (globalfmlombok.com) – Pelabuhan Soro Kempo menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) andalan bagi Pemerintah Kabupaten Dompu. Hingga 28 April 2026, realisasi retribusi pelayanan kepelabuhan tercatat mencapai Rp113 juta dari target Rp600 juta tahun ini.

Kepala Pelabuhan Soro Kempo, Anshar, mengatakan capaian tersebut berasal dari aktivitas pelayanan sejak Maret hingga April.

“Sampai saat ini, Pelabuhan Kempo telah menyetorkan pendapatan ke kas daerah Rp113 juta untuk periode Maret–April. Kami optimistis realisasi PAD bisa melampaui target,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, retribusi pelayanan kepelabuhan tidak langsung masuk ke kas daerah, melainkan disetorkan terlebih dahulu kepada bendahara penerimaan di Dinas Perhubungan sebelum dicatat sebagai PAD.

Menurut Anshar, sejak 2024 realisasi PAD dari sektor ini mampu menembus angka di atas Rp600 juta. Namun, pada 2025 pelayanan sempat terganggu akibat konflik antarperusahaan ekspedisi terkait jadwal sandar kapal.

Akibatnya, sejumlah kapal memilih beralih ke pelabuhan lain seperti Pelabuhan Calabai, Bima, dan Sumbawa, sehingga aktivitas di Soro Kempo hanya berjalan hingga Oktober 2025.

“Sekarang pelayanan sudah kembali normal. Perusahaan ekspedisi sudah sepakat soal jadwal sandar, termasuk aktivitas bongkar muat jagung,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya optimistis kontribusi PAD dari Pelabuhan Soro Kempo dapat mencapai hingga Rp700 juta pada tahun ini.

Sementara itu, data pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu menunjukkan hingga awal April 2026, realisasi retribusi masih tercatat nol. Anshar menyebut hal itu wajar karena aktivitas bongkar muat baru dimulai pertengahan Maret dan sempat terhenti saat libur Lebaran.

“Setiap setoran kami serahkan ke bendahara penerimaan. Jika belum tercatat, bisa dicocokkan dengan data kami,” ujarnya.

Pelabuhan Soro Kempo sendiri memiliki dermaga sepanjang sekitar 35 meter dengan kapasitas kapal hingga 2.500 ton. Proses bongkar muat biasanya berlangsung selama dua hingga tiga hari per kapal.

Saat ini, tercatat ada tujuh kapal yang mengantre untuk melakukan aktivitas muat jagung, seiring kembali normalnya operasional pelabuhan tersebut. (*)

 

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PAD Pengelolaan Pelabuhan Kempo Diklaim Capai Rp113 Juta “

Pedagang Mengadu ke DPRD Lobar, Polemik Lapak Taman Narmada Belum Temui Solusi

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Polemik penertiban lapak pedagang di Taman Narmada, Kabupaten Lombok Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski para pedagang telah mengadu ke DPRD Lombok Barat, upaya tersebut belum menghasilkan solusi konkret.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (28/4/2026), para pedagang diterima langsung Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi bersama Komisi II DPRD. Pertemuan juga menghadirkan Direktur PT Tripat serta Kasat Pol PP Lombok Barat.

Namun, meski kedua belah pihak telah menyampaikan penjelasan masing-masing, belum ada keputusan yang dihasilkan. DPRD menyatakan masih akan mempelajari persoalan tersebut sebelum kembali mempertemukan para pihak dalam waktu dekat.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, Husnan Wadi, menilai persoalan ini perlu segera diselesaikan mengingat Taman Narmada merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

“Kami akan menjadi mediator agar penyelesaian dilakukan secara adil. Taman Narmada harus dijaga bersama sebagai aset daerah yang memberi manfaat bagi semua,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, pedagang menyampaikan sedikitnya 10 tuntutan. Mereka menilai pemerintah daerah dan pengelola tidak profesional dalam mengambil kebijakan penertiban. Bahkan, pedagang mendorong dilakukan audit oleh DPR maupun BPK terhadap pengelolaan kawasan tersebut.

Perwakilan pedagang, Supriyadi, mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap visi pembangunan berbasis desa. Ia menilai kebijakan yang diambil justru tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil.

“Pedagang ingin tetap berjualan di dalam kawasan. Kalau dipindahkan keluar, kami khawatir pendapatan menurun,” ujarnya.

Para pedagang juga menegaskan bahwa lokasi di dalam kawasan wisata menjadi pusat aktivitas pengunjung, sehingga berjualan di luar dinilai tidak efektif. Mereka berharap pemerintah mendengar aspirasi tersebut demi keberlangsungan ekonomi keluarga.

Selain itu, pedagang juga mendesak DPRD Lombok Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pengelolaan PAD dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pengelolaan Taman Narmada.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Tripat, Wewe Angraini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka penataan kawasan cagar budaya sekaligus perbaikan sistem manajemen.

“Penataan ini dilakukan agar kawasan lebih tertib dan tidak dikuasai pihak tertentu saja,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga aset daerah sekaligus menciptakan pemerataan kesempatan usaha bagi seluruh pedagang. Pemerintah daerah melalui PT Tripat, lanjutnya, berupaya memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pedagang Mengadu ke DPRD Lobar, Polemik Lapak Taman Narmada Belum Ada Solusi “

Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Bupati dan Sekda Lotim dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mulai mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lotim Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022.

Pendalaman tersebut dilakukan menyusul perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram yang meminta jaksa menelusuri peran keduanya dalam perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Minggu (3/5/2026), mengatakan peluang penetapan tersangka terhadap keduanya masih terbuka.

“Kemungkinan masih ada,” ujarnya.

Saat ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) tengah memeriksa kecukupan alat bukti, mulai dari dokumen, petunjuk, hingga keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Sukiman dan Juaini Taofik.

Ugik menambahkan, pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap putusan terhadap para terdakwa yang telah divonis, sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.

“Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa telah menetapkan enam terdakwa, yakni Sekretaris Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Empat terdakwa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram pada 29–30 April 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 6,5 tahun, serta denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa, di antaranya M Jaosi sebesar Rp238 juta dan Salmukin sebesar Rp1,32 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Fadhli Handra menyebut adanya indikasi kuat keterkaitan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Majelis hakim bahkan secara tegas memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pengembangan penyidikan terhadap keduanya.

“Majelis memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan saat itu.

Karena itu, jaksa diminta memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut guna menegakkan hukum dan memenuhi rasa keadilan. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Gali Keterlibatan Mantan Bupati dan Sekda Lotim di Kasus Pengadaan Chromebook “

Distribusi Dibatasi, Permintaan Elpiji 3 Kg di Mataram Melonjak hingga 45 Persen

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kota Mataram mengungkapkan terjadinya kelangkaan di tingkat masyarakat. Kondisi ini dipicu pembatasan distribusi ke pengecer yang berdampak pada lonjakan permintaan di pangkalan.

Salah satu pemilik pangkalan, Viktor Kusno Handoyo, mengatakan permintaan elpiji subsidi meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Lonjakan tersebut dipengaruhi kepanikan masyarakat dalam membeli (panic buying).

“Peningkatan sekarang kurang lebih hampir 45 persen. Biasanya pembeli datang seminggu sekali, sekarang bisa dua hingga tiga kali,” ujarnya.

Meski permintaan meningkat, pihak pangkalan tetap menerapkan pembatasan pembelian untuk kebutuhan rumah tangga, yakni satu tabung per KTP. Selain itu, pembelian dari luar domisili Kota Mataram juga tidak dilayani guna menjaga ketersediaan stok.

Viktor menjelaskan, distribusi dari agen ke pangkalan masih berjalan normal, yakni tiga kali dalam sepekan dengan pasokan sekitar 100 hingga 200 tabung setiap pengiriman. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen dialokasikan untuk rumah tangga dan 20 persen untuk pengecer.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram mulai melakukan pemetaan terhadap 399 pangkalan elpiji 3 kilogram sebagai langkah antisipasi kelangkaan.

Asisten II Setda Kota Mataram, Miftahurrahman, mengatakan langkah ini diambil untuk merespons dinamika distribusi di lapangan.

“Hasil pemantauan menunjukkan ada ketimpangan akses. Gas tersedia di pangkalan, tetapi sulit ditemukan di tingkat pengecer atau rumah tangga,” ujarnya usai rapat bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi sebaran pangkalan, terutama yang berlokasi berdekatan, untuk memastikan efektivitas distribusi. Selain itu, akan dilakukan pendataan lebih rinci terhadap masyarakat yang dilayani tiap pangkalan guna mencegah pembelian dari luar wilayah.

Pemkot juga mengidentifikasi lonjakan permintaan dipengaruhi momentum hari besar keagamaan, termasuk musim haji, serta isu kenaikan harga yang memicu kepanikan masyarakat.

Pemerintah kota menegaskan akan terus berkoordinasi dengan agen penyalur guna memastikan distribusi berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Upaya ini diharapkan mampu menjaga pemerataan pasokan elpiji subsidi di seluruh wilayah Kota Mataram dan mencegah kelangkaan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Distribusi Dibatasi, Permintaan Elpiji 3 Kg di Mataram Naik hingga 45 Persen “

JCH Kloter 10 Kota Mataram Diberangkatkan, PHD Diminta Sigap Dampingi Jemaah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melepas 393 jemaah calon haji (JCH) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 10 di halaman Kantor Wali Kota Mataram, Minggu (3/5/2026). Pelepasan berlangsung haru, diiringi tangis dan doa dari keluarga yang memadati lokasi sejak pagi.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana secara resmi melepas keberangkatan JCH Kloter 10 Embarkasi Lombok. Kloter ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya pelepasan dilakukan pada Kloter 5.

Dalam sambutannya, Mohan menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan mental dan emosional.

“Selama di Tanah Suci, jemaah akan menghadapi berbagai ujian, baik fisik maupun sosial. Karena itu diperlukan kesabaran, keikhlasan, dan sikap tawakal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap selama menjalankan ibadah, termasuk menjaga lisan, memperkuat kebersamaan, dan saling membantu antarjemaah.

Menurutnya, kekompakan menjadi kunci kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Karena itu, nilai kebersamaan harus terus dijaga selama berada di Tanah Suci.

Selain itu, Mohan memberikan perhatian khusus kepada Petugas Haji Daerah (PHD) agar menjalankan tugas secara maksimal. Ia meminta para petugas bersikap sigap, tanggap, dan responsif dalam mendampingi jemaah.

“Peran PHD sangat strategis dalam memastikan jemaah mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang baik sejak keberangkatan hingga kepulangan,” katanya.

Berdasarkan data dari Kementerian Haji dan Umrah perwakilan Kota Mataram, JCH Kloter 10 terdiri atas 205 perempuan dan 178 laki-laki, serta lima petugas haji.

Adapun jemaah termuda berusia 20 tahun, sedangkan yang tertua mencapai 81 tahun. Dengan telah diberangkatkannya Kloter 5 dan Kloter 10, tersisa Kloter 15 sebanyak 29 jemaah yang akan diberangkatkan bersama jemaah dari daerah lain. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” JCH Kloter 10 Kota Mataram Diberangkatkan, PHD Diminta Sigap Dampingi Jemaah

Peringati Hardiknas, Bunda Literasi Tekankan Pentingnya Budaya Baca di Masyarakat

Praya (globalfmlombok.com) – Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Bunda Literasi NTB Sinta M. Iqbal bersama komunitas Tastura Mengajar menyapa anak-anak di wilayah pelosok selatan Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan bertajuk “Bergerak di Selatan, Spesial Aksi di Hardiknas” tersebut berlangsung di Gubuk Panggel, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Sabtu (2/5/2026). Dalam kegiatan itu, Bunda Literasi NTB menyerahkan bantuan berupa alat tulis dan buku bacaan, sekaligus menguatkan pentingnya budaya literasi bagi anak-anak.

“Betapa pentingnya budaya baca bagi anak-anak kita. Selain bantuan ini, kita juga ingin memetakan kebutuhan mendesak masyarakat di pelosok agar dapat disuarakan lebih luas,” ujar Sinta.

Ia menegaskan, anak-anak di wilayah pelosok memiliki potensi yang tidak kalah dibandingkan dengan anak-anak di perkotaan. Momentum Hardiknas, menurutnya, menjadi pengingat bahwa akses pendidikan dan literasi harus merata.

“Di sini kita melihat dan membuktikan bahwa anak-anak di pelosok juga hebat dan luar biasa,” katanya.

Sinta juga menyoroti perjuangan anak-anak yang harus menempuh perjalanan jauh menuju sekolah, bahkan hingga dua jam pulang-pergi. Meski demikian, ia optimistis mereka tetap memiliki masa depan yang cerah.

“Insyaallah mereka akan menjadi anak-anak NTB yang bermanfaat di masa depan,” ujarnya.

Selain memberikan motivasi, Sinta turut berdialog dengan warga setempat untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, serta merasakan langsung perjalanan anak-anak saat pulang sekolah.

Sementara itu, Ketua Tastura Mengajar, Lalu Gitan Prahana, mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi anak-anak di Gubuk Panggel bukan hanya keterbatasan fasilitas belajar, tetapi juga akses jalan menuju sekolah.

“Ada puluhan anak yang harus berjalan kaki berjam-jam karena belum adanya akses jalan yang layak. Saat musim hujan, kondisi jalan yang rusak bahkan membuat mereka tidak bisa berangkat sekolah,” ujarnya.

Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kehadiran siswa sangat bergantung pada cuaca. Jalan berlumpur dan licin saat hujan kerap menjadi penghalang utama bagi anak-anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Peringati Hardiknas, Bunda Literasi Ingatkan Pentingnya Budaya Baca

Moratorium Izin Minol Dikeluhkan, Pelaku Usaha Senggigi Nilai Pendapatan Tak Optimal

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kebijakan moratorium Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) di Kabupaten Lombok Barat menuai keluhan dari pelaku usaha pariwisata di kawasan Senggigi. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada penurunan pendapatan usaha sekaligus membatasi layanan bagi wisatawan, khususnya mancanegara.

Ketua Senggigi Hotels Association, I Ketut M Jaya Kusuma, mengatakan hingga kini belum ada respons serius dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait aspirasi yang disampaikan pelaku usaha.

“Wisatawan yang datang, terutama dari luar negeri, memiliki pilihan terbatas untuk menikmati minuman beralkohol,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan moratorium justru berpotensi memicu peredaran minuman beralkohol ilegal. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi dan membayar pajak, sementara pelaku ilegal tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah.

Menurut Ketut, pelaku usaha yang memiliki izin tetap diwajibkan membayar Pajak Pembangunan I (PB1). Namun, di sisi lain, izin baru tidak dapat diterbitkan karena moratorium masih berlaku.

“Seharusnya yang belum berizin didorong untuk mengurus izin, bukan justru dibiarkan. Ini terbalik,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menerapkan zonasi yang jelas dalam pengaturan peredaran minuman beralkohol, khususnya di kawasan wisata. Jika dikelola dengan baik, kebijakan tersebut dinilai dapat mendukung sektor pariwisata sekaligus menjaga ketertiban.

Pihaknya berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi, bahkan mencabut moratorium tersebut demi keberlangsungan usaha dan peningkatan pendapatan daerah.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Barat, I Ketut Rauh, membenarkan bahwa moratorium izin baru ITPMB telah diberlakukan sejak 2024 berdasarkan kebijakan pemerintah daerah saat itu.

“Selama moratorium belum dicabut, maka tetap berlaku. Kami di lapangan mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penerbitan izin baru, sementara perpanjangan izin tetap diperbolehkan. Terkait pengawasan, Satpol PP mengaku rutin melakukan penertiban minuman beralkohol di sejumlah wilayah.

“Penertiban kami lakukan dua hingga empat kali dalam seminggu di beberapa kecamatan. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak,” tegasnya.

Namun, hingga kini penertiban belum difokuskan di kawasan Senggigi karena belum adanya laporan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pendapatan Tak Optimal, Pelaku Usaha Senggigi Keluhkan Moratorium ITPMB “

Pembalap Fitra Eri Apresiasi Keandalan Listrik PLN di Ajang GT World Challenge Mandalika

Praya (globalfmlombok.com)PT PLN Persero Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat memastikan pasokan listrik tetap andal selama pelaksanaan hari kedua ajang GT World Challenge Asia Mandalika 2026 di Sirkuit Internasional Mandalika.

Keandalan kelistrikan tersebut mendapat apresiasi dari pembalap nasional sekaligus pengamat otomotif Fitra Eri yang hadir langsung menyaksikan balapan. Ia menilai, stabilitas pasokan listrik menjadi faktor krusial dalam penyelenggaraan ajang motorsport internasional.

“Ajang sekelas GT World Challenge menuntut standar operasional tinggi, termasuk dari sisi kelistrikan. Saya melihat kesiapan PLN di Mandalika sangat baik. Seluruh sistem berjalan mulus tanpa kendala,” ujarnya.

Menurut Fitra, seluruh perangkat penting seperti sistem pencatatan waktu (timing), komunikasi, paddock, hingga fasilitas pendukung balapan berfungsi optimal berkat dukungan listrik yang stabil. Hal ini, kata dia, menunjukkan kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah event balap kelas dunia.

Keandalan pasokan listrik juga menunjang jalannya kompetisi yang berlangsung ketat sepanjang hari kedua. Ribuan penonton memadati tribun, sementara aktivitas di area paddock, media center, hingga fasilitas hospitality berjalan lancar.

Seluruh operasional, mulai dari perangkat digital, pencahayaan, sistem penyiaran (broadcasting), hingga infrastruktur pendukung lainnya, dapat berfungsi tanpa gangguan berkat suplai listrik yang terjaga.

PLN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan listrik dalam setiap event internasional di Mandalika, guna mendukung citra Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan ajang berskala global. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pembalap Nasional Fitra Eri Apresiasi Keandalan Listrik PLN pada GT World Challenge di Mandalika “