Giri Menang (globalfmlombok.com) – Kebijakan moratorium Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) di Kabupaten Lombok Barat menuai keluhan dari pelaku usaha pariwisata di kawasan Senggigi. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada penurunan pendapatan usaha sekaligus membatasi layanan bagi wisatawan, khususnya mancanegara.
Ketua Senggigi Hotels Association, I Ketut M Jaya Kusuma, mengatakan hingga kini belum ada respons serius dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait aspirasi yang disampaikan pelaku usaha.
“Wisatawan yang datang, terutama dari luar negeri, memiliki pilihan terbatas untuk menikmati minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan moratorium justru berpotensi memicu peredaran minuman beralkohol ilegal. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi dan membayar pajak, sementara pelaku ilegal tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah.
Menurut Ketut, pelaku usaha yang memiliki izin tetap diwajibkan membayar Pajak Pembangunan I (PB1). Namun, di sisi lain, izin baru tidak dapat diterbitkan karena moratorium masih berlaku.
“Seharusnya yang belum berizin didorong untuk mengurus izin, bukan justru dibiarkan. Ini terbalik,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menerapkan zonasi yang jelas dalam pengaturan peredaran minuman beralkohol, khususnya di kawasan wisata. Jika dikelola dengan baik, kebijakan tersebut dinilai dapat mendukung sektor pariwisata sekaligus menjaga ketertiban.
Pihaknya berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi, bahkan mencabut moratorium tersebut demi keberlangsungan usaha dan peningkatan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Barat, I Ketut Rauh, membenarkan bahwa moratorium izin baru ITPMB telah diberlakukan sejak 2024 berdasarkan kebijakan pemerintah daerah saat itu.
“Selama moratorium belum dicabut, maka tetap berlaku. Kami di lapangan mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penerbitan izin baru, sementara perpanjangan izin tetap diperbolehkan. Terkait pengawasan, Satpol PP mengaku rutin melakukan penertiban minuman beralkohol di sejumlah wilayah.
“Penertiban kami lakukan dua hingga empat kali dalam seminggu di beberapa kecamatan. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak,” tegasnya.
Namun, hingga kini penertiban belum difokuskan di kawasan Senggigi karena belum adanya laporan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. (*)
Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pendapatan Tak Optimal, Pelaku Usaha Senggigi Keluhkan Moratorium ITPMB “


